Mengedarkan Uang Palsu yang Lain dari Pasal 245, 247 (Pasal 249 KUHP)
Friday, 23 December 2016
SUDUT HUKUM | Berikut adalah rumusan dari
Pasal 249 KUHP:
Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu atau dirusak, atau uang kertas negara atau bank yang palsu atau dipalsu, dipidana, kecuali berdasarkan Pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500.”
Unsur-unsur dari kejahatan
sebagaimana yang dirumuskan pada Pasal 249 KUHP diatas adalah:
a)
Unsur-unsur Objektif
1. Perbuatan: mengedarkan;
2. Objeknya:
a) Mata uang
tidak asli atau dipalsu;
b) Mata uang
yang dirusak;
c) Uang kertas
negara tidak asli atau dipalsu;
d) Uang kertas
bank tidak asli atau dipalsu;
b) Unsur Subjektif
3. Dengan
sengaja.
Pada KUHP
Pasal 245 dan Pasal 247, palsu atau rusaknya uang diketahui oleh pelaku
pengedaran uang karena perbuatan memalsu atau merusak uang itu dilakukan oleh
dirinya sendiri. Selain itu, pelaku pengedar uang juga bisa mengetahui mengenai
palsu atau rusaknya uang pada saat dia menerima uang itu. Pasal 249 memiliki
maksud yang berbeda dari Pasal 245 dan Pasal 247.
Penyebab
palsunya uang pada Pasal 249 bukan karena dipalsu oleh si pengedar, juga bukan
karena dia mengetahui saat menerima uang, melainkan diketahui akan palsunya
atau rusaknya uang itu beberapa saat setelah uang tersebut diterimanya.