-->

Mengedarkan Uang Rusak (Pasal 247 KUHP)

SUDUT HUKUM | Berikut adalah rumusan dari Pasal 247 KUHP:
Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilainya olehnya sendiri atau yang kerusakannya waktu diterima diketahui, sebagai uang yang tidak rusak; ataupun barangsiapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia uang yang demikian itu, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang yang tidak rusak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”
Kejahatan mengedarkan uang rusak pada dasarnya sama dengan kejahatan mengedarkan uang palsu (Pasal 245), masing-masing mempunyai unsur perbuatan, kesalahan dan cara merumuskan yang sama.

Perbedaannya dapat dilihat dari beberapa sudut, yaitu:
  • Objek dalam Pasal 245 adalah mata uang atau uang kertas palsu, sedangkan dalam Pasal 247 objeknya adalah berupa mata uang rusak.
  • Dalam Pasal 245 penyebab uang tersebut palsu adalah perbuatan meniru atau memalsu, sedangkan dalam Pasal 247 penyebab rusaknya uang adalah karena perbuatan mengurangi nilai.
  • Ancaman pidana maksimal terhadap kejahatan yang diatur dalam Pasal 245 adalah 15 tahun penjara, sedangkan ancaman pidana maksimal bagi kejahatan Pasal 247 adalah 12 tahun penjara.
  • Kejahatan Pasal 245 terjadi setelah timbulnya kejahatan Pasal 244. Sedangkan kejahatan Pasal 247 terjadi setelah timbulnya kejahatan Pasal 246.



Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel