Merusak Uang (Pasal 246 KUHP)
Friday, 23 December 2016
SUDUT HUKUM | Berikut adalah rumusan dari
Pasal 246 KUHP:
Barangsiapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, dipidana karena merusak uang dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”
Kejahatan yang dirumuskan dalam
Pasal 246 memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
a)
Unsur-unsur Objektif
1.
Perbuatan: mengurangi nilai;
2.
Objeknya: mata uang;
b)
Unsur Subjektif
3. Dengan maksud untuk
mengedarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya.
Pasal ini ditujukan pada uang
yang dibuat dari logam, baik emas maupun perak atau jenis lainnya, yang dirusak
dengan berbagai cara dan berakibat kepada berkurangnya nilai uang.
Unsur objektif
mengurangi nilai maksudnya adalah, akibat dari tindakan si pelaku nilai
intrinsik dari mata uang menjadi berkurang, bukan nilai nominalnya. Contohnya
seperti melakukan perusakan terhadap uang logam dengan cara melubangi atau
mengikirnya. Hal itu akan mengurangi nilai intrinsik dari uang logam. Namun
pelaku perusak uang logam tetap berniat/bermaksud untuk mengedarkan atau
menyuruh mengedarkan uang yang sudah berkurang nilainya akibat perusakan yang
sudah terjadi sebelumnya.
Perbuatan
mengedarkan dan menyuruh mengedarkan tidak perlu diwujudkan, karena unsur ini
hanya dituju oleh maksud pelaku.33 Perbuatan yang
diatur dalam Pasal ini sudah dapat dipidana apabila terbukti ada suatu niat
untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan dari si pelaku.