-->

Merusak Uang (Pasal 246 KUHP)

SUDUT HUKUM | Berikut adalah rumusan dari Pasal 246 KUHP:
Barangsiapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, dipidana karena merusak uang dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”
Kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 246 memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
a) Unsur-unsur Objektif
1. Perbuatan: mengurangi nilai;
2. Objeknya: mata uang;
b) Unsur Subjektif
3. Dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya.

Merusak Uang (Pasal 246 KUHP)


Pasal ini ditujukan pada uang yang dibuat dari logam, baik emas maupun perak atau jenis lainnya, yang dirusak dengan berbagai cara dan berakibat kepada berkurangnya nilai uang.

Unsur objektif mengurangi nilai maksudnya adalah, akibat dari tindakan si pelaku nilai intrinsik dari mata uang menjadi berkurang, bukan nilai nominalnya. Contohnya seperti melakukan perusakan terhadap uang logam dengan cara melubangi atau mengikirnya. Hal itu akan mengurangi nilai intrinsik dari uang logam. Namun pelaku perusak uang logam tetap berniat/bermaksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang sudah berkurang nilainya akibat perusakan yang sudah terjadi sebelumnya.

Baca Juga


Perbuatan mengedarkan dan menyuruh mengedarkan tidak perlu diwujudkan, karena unsur ini hanya dituju oleh maksud pelaku.33 Perbuatan yang diatur dalam Pasal ini sudah dapat dipidana apabila terbukti ada suatu niat untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan dari si pelaku.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel