-->

Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

SUDUT HUKUM | Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 24C UUD 1945. Sengketa tersebut timbul biasanya terkait dengan hasil pemilihan umum mengenai jumlah suara yang diperoleh peserta pemilihan umum.

Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum berdasarkan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 adalah perorangan warga negara Indonesia calon anggota Dewan Perwakilan Daerah peserta pemilhan umum, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, dan partai politik peserta pemilihan umum.

Pasal 74 ayat (2) menentukan bahwa permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil pemilihan umum yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum yang mempengaruhi:
  • Terpilihnya calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  • Penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Prresiden;
  • Perolehan kursi partai politik peserta pemilihann umum di suatu daerah pemilihan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel