Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Friday, 9 December 2016
SUDUT HUKUM | Mahkamah Konstitusi memiliki
wewenang untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum sebagaimana
yang diamanatkan oleh Pasal 24C UUD 1945. Sengketa tersebut timbul
biasanya terkait dengan hasil pemilihan umum mengenai jumlah suara yang
diperoleh peserta pemilihan umum.
Pihak-pihak yang dapat mengajukan
permohonan perselisihan hasil pemilihan umum berdasarkan Pasal
74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 adalah perorangan
warga negara Indonesia calon anggota Dewan Perwakilan Daerah peserta
pemilhan umum, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum
Presiden dan Wakil Presiden, dan partai politik peserta pemilihan umum.
Pasal 74 ayat (2) menentukan
bahwa permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil
pemilihan umum yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum yang
mempengaruhi:
- Terpilihnya calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- Penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Prresiden;
- Perolehan kursi partai politik peserta pemilihann umum di suatu daerah pemilihan.