Pembubaran Partai Politik
Friday, 9 December 2016
SUDUT HUKUM | Pada awalnya wewenang Mahkamah
Konstitusi memutus pembubaran partai politik dalam rancangan
Perubahan Ketiga UUD 1945 tidak disebutkan secara eksplisit. Dalam rancangan
tersebut hanya disebutkan sebagai kewenangan lain yang diberikan oleh
undang-undang. Namun pada akhirnya para perumus perubahan UUD 1945 bersepakat
untuk mempertegas wewenang tersebut secara terperinci, termasuk wewenang
untuk memutus pembubaran partai politik.
Permohonan pembubaran partai
politik di Mahkamah Konstitusi harus disertai alasan bahwa partai
politik tersebut telah menggunakan ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan
yang bertentangan dengan konstitusi. Apabila cukup bukti dan permohonan
dipandang beralasan, maka permohonan tersebut akan dikabulkan. Eksekusi putusan
pembubaran partai politik cukup dengan hanya membatalkan pendaftarannya pada pemerintah.
Rujukan:
- Muchamad Ali Safaat, Pembubaran Partai Politik: Pengaturan dan Praktik Pembubaran Partai Politiik dalam Pergulatan Republik, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011).
- Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkmah Konstitusi, 2006).