Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
Friday, 9 December 2016
SUDUT HUKUM | Wewenang Mahkamah Konstitusi
memutus sengketa kewenangan lembaga negara merupakan
manifestasi dari pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang dimiliki oleh Mahkamah
Konstitusi. Sengketa kewenangan lembaga negara
yang dapat diadili oleh Mahkamah
Konstitusi adalah sengketa kewenangan lembaga negara yang melibatkan
dua atau lebih lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
1945.
Dengan demikian Mahmakah Konstitusi tidak memiliki
wewenang untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
tidak diatur oleh UUD 1945. Menurut Jimly, secara definitif,
sengketa kewenangan lembaga negara adalah perbedaan pendapat yang
disertai dengan persengketaan dan klaim antar lembaga negara yang satu dengan
lembaga negara lainnya mengenai keweangan yang dimiliki masing-masing.
Oleh karena itu, jika timbul
masalah semacam ini, maka diperlukan organ yang
memiliki kewenangan memutus secara final. Dalam hal ini kewenangan tersebut
diberikan kepada Mahkamah Konstitusi oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasca
amandemen.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
memutus sengketa kewenangan lembaga negara memiliki arti
penting jika dikaitkan dengan hubungan antarlembaga negara pasca
perubahan UUD 1945 yang bersifat horizontal. Jika sebelum perubahan UUD 1945
dikenal adanya lembaga tinggi dan lembaga tertinggi negara, maka pada saat
ini semua lembaga negara berada pada posisi yang sederajat. Peran dan fungsi
lembaga negara tersebut bersifat saling mengawasi dan saling
mengendalikan. Akibanyat, bisa jadi muncul perselisihan antarlembaga negara terkait
dengan kewenangan masing-masing yang diberikan oleh UUD 1945.
Rujukan:
- Moh. Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010),
- Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi, Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006),
- Jimly Asshiddiqie, Sengeta Kewenangan Lembaga Negara, (Jakarta: Konpress, 2005).