-->

Pemikiran Syaikh Imam Zainudin Bin Aziz Al Malibari tentang Perwakilan Perwalian Dalam Majelis Akad Nikah dalam Kitab Fathul Mu’in

SUDUT HUKUM | Menurut Syaikh Imam Zainudin Bin Aziz Al Malibari dalam kitab Fathul Mu'in Wali nikah adalah: ayah, kemudian kalau ayah tidak ada baik secara riil maupun formil maka ayahnya ayah (kakek) dan terus ke atas. Ayah dan kakek bisa mengawinkan gadisnya atau janda yang belum pernah digauli, misalnya karena selaput perawannya pecah karena semacam jari tanpa seizin dari padanya, sekiranya tiada permusuhan yang jelas.

Kemudian setelah (tidak ada) wali dari pihak orang tua, maka dari pihak ashabahnya, yaitu kerabat nasab pada jalur melintang, Maka didahulukan saudara lelaki seayah seibu, lalu saudara lelaki seayah, lalu putera saudara lelaki seayah seibu lalu putera saudara lelaki seayah. Kemudian setelah (tidak ada) anak keponakan, maka saudara lelaki ayah seibu seayah, kemudian saudara lelaki ayah seayah, kemudian anak lelaki saudara lelaki ayah seayah, kemudian saudara lelaki ayahnya ayah seibu seayah, kemudian anak lelakinya dengan urutan seperti cara di atas, dan terus ke atas.

Kemudian setelah tiada ashabah dari nasab, maka ashabah dari wala' dengan urutan sebagaimana dalam pewarisan; maka didahulukan mu‟tiq, kemudian asshabahnya mu'tiq, kemudian mu‟tiqnya mu‟tiq, kemudian ashabahnya dan demikian seterusnya.

Baca Juga


Wali – wali tersebut dalam urutan tingkat kewaliannya seperti di atas bisa mengawinkan anak perwaliannya yang telah baligh bukan yang belum baligh. Lain halnya menurut Abu Hanifah dengan adanya izin secara lisan dari anak perwalian yang telah janda karena digauli berdasarkan hadis dari riwayat ad-Daru Qutniy di atas.
Sunnah bagi ayah dan kakek minta izin dahulu kepada gadisnya yang telah baligh, demi menenteramkan kekhawatiran hatinya. Kepada gadis yang belum baligh, tidak disunnahkan minta izinnya dahulu; ada dibahas kesunnahan minta izin kepada anak / cucu yang telah mumayyiz sunnah bagai selain ayah dan kakek mempersaksikan izin pernikahan (dari anak perwaliannya).
Seorang wali dalam suatu pernikahan merupakan hukum yang harus dipenuhi oleh calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya atau memberi ijin pernikahannya. Maka konsekuensi logisnya, seorang wali dapat langsung melaksanakan akad nikah itu atau mewakilkannya kepada orang lain. 

Wali dalam pernikahan merupakan syarat sah nikah, walilah yang mengakad nikahkan wanita yang berada di bawah perwaliannya dengan laki-laki yang akan mengawininya. Oleh sebab itu wanita tidak punya hak untuk menikahkan dirinya sendiri, nikahnya baru sah apabila yang mengakadkan itu adalah walinya.


Dalam fenomena sosial sendiri sudah menjadi tradisi dengan perwakilan perwalian ketika akad nikah, hal ini terjadi karena beberapa alasan seperti kurang siapnya wali atau bisa juga karena grogi, kurangnya pengetahuan sehingga mewakilkan kepada orang yang lebih paham tentang agama, bahkan ada juga yang karena wali tidak bisa hadir ketika akad nikah dikarenakan berada sedang bekerja di luar negeri atau alasan lainnya, meskipun perwakilan wali ini ada beberapa ulama yang memperbolehkan namun bagi Syaikh Imam Zainudin Bin Aziz Al Malibari sangat bertentangan menurut beliau wali nikah harus tetap hadir walaupun sudah diwakilkan.
Jika bapak atau saudara tunggal mewakilkan perwalian dalam nikah dan ikut hadir beserta orang lain maka pernikahan tidak syah karena statusnya sebagai wali yang mengakadkan, maka tidak bisa menjadi saksi. Oleh karena itu apabila 2 saudara dari 3 bersaudara menjadi saksi atas pernikahan sedangkan yang satunya mengakadkan tanpa mewakilkan maka sah. Jika mewakilkan maka tidak sah.
Disyaratkan juga hendaknya kedua-duanya atau salah satunya tidak ditentukan selaku saksi.
Akad nikah tidak syah dengan saksi dua orang hamba, dua orang wanita, dua orang fasiq dua orang bisu atau buta atau orang yang tidak mengerti bahasa yang digunakan oleh dua pihak mengikat pernikahan dan juga dengan saksi orang yang ditentukan selaku wali.
Lebih lanjut Syaikh Imam Zainudin Bin Aziz Al Malibari menyatakan:
Apabila sang ayah sendirian atau saudara lelaki sendirian mewakilkan ijab pernikahannya lalu ia sendiri datang dengan mengajak satu orang lelaki lagi (sebagai saksi) maka aqad tidak sah karena dia adalah menjadi sebagai wali yang mengakadkan yang karenanya tidak bisa menjadi saksi
Dari keterangan ini, maka bilamana dua orang saudara lelaki menempatkan diri selaku saksi dan satu saudara lelaki laki sebagai (wali) yang mengakadkan tanpa sebagai wakil dari salah satu dua saudara lelaki lainnya tadi, maka aqad adalah syah, kalau sebagai wakil, maka tidak sah. Syaikh Imam Zainudin Bin Aziz Al Malibari menerangkan bahwa kehadiran muwakkil bersama dengan wakil dalam prosesi akad nikah akan menyebabkan tidak sahnya akad nikah tersebut. Ini dikarenakan Syaikh Imam Zainudin Abdul Aziz Al Malibari berpendapat bahwa disyaratkan dalam keabsahan akad nikah dengan datangnya 4 orang yakni:

  1. Wali
  2. Mempelai laki-laki
  3. Mempelai perempuan
  4. 2 orang saksi
Saksi dalam pernikahan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah, karena itu setiap pernikahan harus disaksikan oleh dua orang saksi. Karena itu kehadiran saksi dalam akad nikah sangat diperlukan, apabila saksi tidak hadir pada saat akad nikah dilangsungkan, maka pernikahan tersebut menjadi tidak sah.

Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a, yaitu:
Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil dan wali yang cerdik” (H.R. Turmuzi).
Lebih lanjut Syaikh Imam Zainudin Bin Aziz Al Malibari menyatakan Apabila karena sang wali tidak ada di tempat lalu sang qadli mengawinkannya, kemudian ternyata waktu dilaksanakan aqad sang wali berada di dekat tempat akad itu, maka akad tidak menjadi jika bisa dipastikan berada nya wali di tempat yang dekat tersebut.

Maka ucapan sang wali “adakah saya berada di tempat yang dekat dari daerah tempat akad” adalah tidak menimbulkan cacat syahnya nikah, tapi ia kemukakan bayyinah, atas dasar beberapa wajah; lain halnya menurut nukilan Az-Zarkasyiy dan Syaikh Zakariyyah dari Fatawi al-Baghawy.  Atau (bila) wali khash tidak ada dari dua marhalah, tapi dirasa udzur untuk bisa sampai ke tempat sang wali itu, karena khawatir terjadi pembunuhan atau pemukulan atau perampasan harta di tengah perjalanan.7Atau (bila) wali khash itu mafqur (musnah), sebagaimana tidak diketahui tempatnya, hidup atau matinya, setelah tidak ada di tempat atau setelah terjadi peperangan atau kapal pecah atau setelah terjadi penawanan musuh.

Seperti ini jika tidak dihukumi telah mati; kalau dihukumi, maka sang wanita dikawinkan oleh wali yang lebih jauh urutannya. Atau (bila) sang wali walaupun wali mujbir melakukan adlal, yaitu menolak mengawinkan anak wanita perwaliannya yang telah baligh serta berakal sehat (disebut mukallaf) yang minta dikawinkannya dengan lelaki seimbang walaupun dengan mahar dibawah mahar misil, dengan lelaki tersebut. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel