Penjelasan Umum PP No. 48 Tahun 2014
Monday, 5 December 2016
SUDUT HUKUM | Untuk peningkatan pelayanan
pencatatan nikah atau rujuk serta untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada
Departemen Agama, perlu dilakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama.
Hal ini sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut
dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama dengan
Peraturan Pemerintah ini.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah ini, Sekretaris Jendral Kementerian Agama kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SJ/DJ.II/HM.01/3327/2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 48/2014. Surat yang tertanggal 14 Juli 2014 ini berisi informasi biaya nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama pada hari dan jam kerja dikenakan tarif 0 (nol) rupiah. Sedangkan nikah diluar Kantor Urusan Agama dan atau diluar hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp. 600.000,00,- (enam ratus ribu rupiah).
Baca Juga
Bagi warga miskin atau yang sedang terkena bencana dikenakan tariff 0 (nol) rupiah dengan melampirkan surat keterangan dari kepala desa. Pemberlakuan ketentuan tarif ini secara efektif untuk diseluruh KUA di Indonesia mulai tanggal 10 Juli 2014. Adapun petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan penerimaan KUA dari nikah dan rujuk yang disebut PNBP ini belum ada dan masih akan diinformasikan kemudian. Menurut Menteri Agama lukman Hakim, PP ini mengatur bahwa penerimaan Negara bukan pajak dari Kantor Urusan Agama Kecamatan atas pencatatan Pernikahan pernikahan dan rujuk yang dilakukan di luar KUA sebesar Rp. 600.000,-. Salah satu pertimbangan adalah untuk meningkatkan pelayanan pencatatan nikah atau rujuk.
Selain itu inti dari PP ini
adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, termasuk jajaran
Kementerian Agama (KUA dan para penghulu), terkait pelaksaan proses pernikahan,
khususnya yang terkait dengan pembiayaan dan tata cara pernikahan. PP ini
mengatur bahwa seandainya pernikahan dilakukan di Kantor KUA dan pada jam
kerja, maka itu gratis. Sementara jika dilakukan di luar KUA dan di luar jam
kerja, maka ada ketentuan yang menyangkut biaya.21 Terkait dengan telah terbitnya
PP No. 48 Tahun 2014 setidaknya ada tiga hal baru yang akan mendapat perhatian
KUA dalam pelayanan publiknya.
Pertama, meminimalisir adanya penyimpangan keuangan.
Sebagaimana akan diatur dalam PMA tentang pengelolaan PNBP NR, bahwa pembayaran
NR di luar kantor KUA oleh Catin harus melalui bank yang ditetapkan oleh
Sekjen, yaitu Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Ini merupakan cara baru
pembayaran, dimana uang tidak diterimakan kepada petugas KUA. Dengan cara ini
maka kemungkinan “penyimpangan” dapat diminimalisir.
Pada
Peraturan Pemerintah ini seluruh besaran penerimaan tersebut akan disetorkan ke
kas Negara dan direncanakan akan dikembalikan kepada KUA Kecamatan, yang telah
diatur dalam PMA No. 46 Tahun 2014 pasal 17 ayat 1:
PNBP biaya NR digunakan untuk penyelenggarakan program dan kegiatan Bimbingan Masyarakat Islam dalam rangka pelayanan nikah atau rujuk”
Penggunaan PNBP biaya NR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pembiayaan: Transportasi layanan bimbingan pelaksanaan nikah atau rujuk di luar kantor, Honorarium layanan bimbingan pelaksanaan nikah atau rujuk di luar kantor, pengelolaan PNBP biaya NR, kursus pra nikah, supervise administrasi nikah atau rujuk dan, biaya lainya untuk peningkatan kualitas pelayanan nikah atau rujuk.”
Kedua, layanan nikah sejatinya gratis. Untuk layanan pernikahan di kantor sama sekali tidak dikenakan biaya (gratis), baik bagi keluarga miskin, maupun kaya. Yang penting, nikah dilaksanakan di kantor KUA. Demikian juga nikah di luar kantor juga sejatinya gratis, hanya saja dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,- bukan sebagai pembayaran biaya pencatatan nikahnya, namun sebagai pengganti transportasi dan jasa profesi bagi penghulu yang menikahkan di luar kantor dan di luar jam kerja.
Ketiga, modernisasi layanan berbasis IT. Seiring dengan
tekad Bimas Islam yang ingin meningkatkan pelayanan di KUA, khususnya Sistem
Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), dengan pola pembayaran melalui setor bank,
maka ke depan pembayaran akan dapat diintegrasikan dengan aplikasi
SIMKAH secara real-time (online). Jika seluruh jaringan SIMKAH di Indonesia
telah terhubung dengan sistem perbankan penerima setoran PNBP NR yang
ditetapkan Sekjen Kemenag, maka KUA telah bermetamofosis menjadi lembaga
pelayanan publik yang modern.