Pengertian Baitul Maal wat Tamwil
Monday, 26 December 2016
SUDUT HUKUM | BMT ini aktivitas usahanya adalah
menghimpun dan menyalurkan dana dari/kepada anggota atau
calon anggota dengan sisitem mudhārabah (bagi hasil) atau murabahah (jual beli) yang
dijamin sah menurut syari’ah dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan negara republik indonesia, dan transaksi
yang diterapkan dalam aktivitas BMT tidak mengandung unsur RIBA Yang
dilarang menurut syari’ah.
Menurut Ridwan BMT merupakan
kependekan dari baitul mal wat tamwil atau dapat juga
ditulis dengan baitul maal wat tamwil. Secara harfiah atau lughawi, baitul maal berarti rumah
dana dan baitul tamwil berarti rumah usaha. Baitul maal dikembangkan
berdasarkan sejarah perkembangannya yakni dari masa
Nabi sampai abad pertengahan perkembangan Islam, dimana baitul maal berfungsi untuk
mengumpulkan sekaligus mentasyarufkan dana
sosial, sedangkam baitul tamwil merupakan lembaga bisnis yang bermotif
laba.
Dari pengertian tersebut dapatlah
ditarik suatu pengertian yang menyeluruh bahwa BMT merupakan
organisasi bisnis yang juga berperan sosial. Peran sosial BMT akan
terlihat pada definisi baitul
maal,
sedangkan peran bisnis BMT terlihat dari
definisi baitul tamwil. Sebagai
lembaga sosial baitul maal memiliki
kesamaan fungsi dan peran dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ), oleh karenanya baitul maal ini harus
didorong agar mampu berperan secara
profesioanal menjadi LAZ yang mapan. Fungsi tersebut paling tidak meliputi
dana zakat, infaq, sedekah, wakaf dan sumber dana-dana sosial yang lain dan
upaya pensyarufan zakat kepada golongan yang paling berhak sesuai dengan
ketentuan asnabiah (UU Nomor 39 tahun 1999)