-->

Pengertian Baitul Maal wat Tamwil

SUDUT HUKUM | BMT ini aktivitas usahanya adalah menghimpun dan menyalurkan dana dari/kepada anggota atau calon anggota dengan sisitem mudhārabah (bagi hasil) atau murabahah (jual beli) yang dijamin sah menurut syari’ah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara republik indonesia, dan transaksi yang diterapkan dalam aktivitas BMT tidak mengandung unsur RIBA Yang dilarang menurut syari’ah.

Menurut Ridwan BMT merupakan kependekan dari baitul mal wat tamwil atau dapat juga ditulis dengan baitul maal wat tamwil. Secara harfiah atau lughawi, baitul maal berarti rumah dana dan baitul tamwil berarti rumah usaha. Baitul maal dikembangkan berdasarkan sejarah perkembangannya yakni dari masa Nabi sampai abad pertengahan perkembangan Islam, dimana baitul maal berfungsi untuk mengumpulkan sekaligus mentasyarufkan dana sosial, sedangkam baitul tamwil merupakan lembaga bisnis yang bermotif laba.

Pengertian Baitul Maal wat Tamwil


Dari pengertian tersebut dapatlah ditarik suatu pengertian yang menyeluruh bahwa BMT merupakan organisasi bisnis yang juga berperan sosial. Peran sosial BMT akan terlihat pada definisi baitul maal, sedangkan peran bisnis BMT terlihat dari definisi baitul tamwil. Sebagai lembaga sosial baitul maal memiliki kesamaan fungsi dan peran dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ), oleh karenanya baitul maal ini harus didorong agar mampu berperan secara profesioanal menjadi LAZ yang mapan. Fungsi tersebut paling tidak meliputi dana zakat, infaq, sedekah, wakaf dan sumber dana-dana sosial yang lain dan upaya pensyarufan zakat kepada golongan yang paling berhak sesuai dengan ketentuan asnabiah (UU Nomor 39 tahun 1999)

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel