Perlindungan Hukum Konsumen dalam jasa Pengangkutan Udara
Sunday, 11 December 2016
SUDUT HUKUM | Perlindungan hukum konsumen dalam
jasa pengangkutan udaraketika kita berbicara tentang perlindungan hukum dapat
diartikan sebagai upaya atau cara melindungi diri atau pihak lain dengan suatu
hukum atau aturan.
Ada beberapa cara perlindungan
secara hukum, antara lain sebagai berikut:
- Membuat peraturan (by giving regulation), yang bertujuan untuk:
- emberikan hak dan kewajiban;
- Menjamin hak-hak para subyek hukum.
- Menegakkan peraturan (by the law enforcement) melalui:
- Hukum administrasi negara yang berfungsi untuk mencegah (preventif) terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen, dengan perijinan dan pengawasan.
- Hukum pidana yang berfungsi untuk menanggulangi (repressive) setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, dengan cara mengenakan sanksi hukum berupa sanksi pidana dan hukuman.
- Hukum perdata yang berfungsi untuk memulihkan hak (curative, recovery), dengan membayar kompensasi atau ganti kerugian.
Tinjauan Perlindungan Konsumen pada umumnya
Setiap orang atau individu pada
dasarnya merupakan konsumen atas barang dan/atau jasa yang diperlukan untuk
memenuhi kebutuhan dasarnya, oleh karena itu jumlah konsumen sangat banyak dan
mencakup seluruh lapisan masyarakat. Menyadari akan hal itu sudah sewajarnya dan
wajib hukumnya apabila konsumen tersebut diberikan perlindungan terhadap
perilaku-perilaku dari pihak-pihak tertentu yang akan merugikan konsumen. Berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka 1 UUPK menyatakan bahwa perlindungan konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan
kepada konsumen.
Perlindungan konsumen adalah
segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan
kepada konsumen, dengan cakupan yang luas meliputi dari tahapan untuk
mendapat barang dan/atau jasa hingga sampai akibatakibat pemakaian barang dan/atau jasa
tersebut. Cakupan
perlindungan konsumen itu dapat dibedakan dalam dua
aspek, yaitu :
- Perlindungan terhadap barang
- Perlindungan terhadap syarat-syarat.
Perlindungan Konsumen merupakan
faktor penting yang hendak dicapai.
Berdasarkan Pasal 2 undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen tersebut, perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Dari sisi kepentingan konsumen sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 undang-undang tersebut tujuan
Berdasarkan Pasal 2 undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen tersebut, perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Dari sisi kepentingan konsumen sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 undang-undang tersebut tujuan
dibuatnya undang-undang tersebut
untuk menciptakan suatu ketentuan hukum, antara
lain :
- meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
- mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkanya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
- meningkatkan pemberdayaan konsumen untuk memilih, menentukan, menentukan , menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung usur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses mendapatkan informasi.
Upaya untuk menjamin adanya
kepastian hukum bagi para pihak-pihak baik konsumen atau pelaku usaha
dirasakan sangat penting sehingga hak dan kewajiban pihak-pihak dapat dilindungi
dalam hal ini pelaku usaha dan konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.perlindungan konsumen
ditujukan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
- Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Secara umum semangat perlindungan
konsumen di Indonesia adalah untuk mendukung pembangunan Indonesia
terutama dari segi ekonomi yang seimbang dan adil, untuk mencapai semangat
tersebut perlindungan konsumen dilaksanakan berdasarkan asas-asas sebagaimana
dijelaskan pada Pasal 2 UUPK, yaitu:
- Asas manfaat, dimaksudkan agar penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memeberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan;
- Asas keadilan, maksudnya adalah agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil;
- Asas keseimbangan berguna untuk memberikan keseimbagan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual;
- Asas keamanan dan keselamatan konsumen, untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatn barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
- Asas kepastian hukum, bertujuan agar pelaku usaha dan konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelengaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Pasal 3 UUPK juga menyatakan
bahwa perlindungan konsumen memiliki tujuan, diantaranya:
- meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
- mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
- meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
- menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
- menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
- meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Kata “kerugian” berasal dari kata
“rugi” yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti: Menanggung atau
menderita, tidak mendapatkan keuntungan atau laba; tidak mendapatkan sesuatu faedah
(manfaat).
Dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang terdapat dalam bab VI tentang
tanggung jawab pelaku usaha yaitu pada pasal 19 ayat
(2), dinyatakan bahwa: Ganti rugi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa
yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, dan
disisni ganti kerugian merupakan suatu tujuan yang dapat dicapai dalam suatu upaya perlindungan
konsumen, dalam memenuhi hak-hak yang tidak dipenuhi, yang
seharusnya menjadi kewajiban pelaku usaha untuk memenuhinya.
- Hak dan kewajiban pelaku usaha sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 6 UUPK, hak
pelaku usaha adalah hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
- hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
- hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
- hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Berdasarkan Pasal 7 UUPK,
kewajiban pelaku usaha adalah:
- beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
- memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
- memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
- emberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Perlindungan Konsumen pada Transportasi Udara
Konsumen sebagai orang yang
menggunakan layanan jasa penerbangan itu disebut sebagai penumpang. Pelaku usaha
yang menjalankan jasa penerbangan disebut sebagai pengangkut. Terhadap
posisi konsumen tersebut, ia harus dilindungi oleh hukum.36 Penumpang
sebagai konsumen mempunyai hak dan kewajiban serta pengangkut selaku pelaku usaha
dalam penerbangan juga punya hak dan kewajiban yang harus dijalankan. Antara
penumpang dan pengangkut terjadi hubungan karena ketika penumpang menggunakan jasa
penerbangan ia akan membuat perjanjian pengangkutan udara dengan
pengangkut dalam bentuk tiket pesawat.
Konsumen menurut UUPK Pasal 1
(angka 2) menyebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan konsumen adalah setiap
orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
mahluk hidup lain yang tidak
untuk diperdagangkan.
Sebagai konsumen pengguna jasa
penerbangan yang membeli tiket pesawat terbang dalam jasa pengangkutan udara,
atas tiket pesawat terbang yang telah dibeli oleh konsumen ini haruslah diberikan
perlindungan, dengan adanya perlindungan yang diberikan diharapkan bahwa tidak
terjadi pelanggaran-pelanggaran atas aturan yang diberlakukan bagi pengguna tiket
pesawat terbang, jadi ketika penumpang sudah membeli tiket pesawat untuk
menggunakan jasa penerbangan, maka sejak saat itu penumpang sudah terikat akan
ketentuan dan peraturan yang ada pada tiket pesawat dan mendapatkan perlindungan
dalam pemanfaatan jasa penerbangan. Karena tiket pesawat merupakan alat bukti
adanya perjanjian yang terjadi.
Tiket pesawat merupakan bentuk perjanjian pengangkutan udara yang terjadi diantara penumpang dengan pengangkut. Karena itu sangat penting bagi penumpang untuk terlebih dahulu mengerti tentang hak-haknya, sehingga ketika terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap hak, penumpang bisa menuntut agar hak-haknya dipenuhi.
Tiket pesawat merupakan bentuk perjanjian pengangkutan udara yang terjadi diantara penumpang dengan pengangkut. Karena itu sangat penting bagi penumpang untuk terlebih dahulu mengerti tentang hak-haknya, sehingga ketika terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap hak, penumpang bisa menuntut agar hak-haknya dipenuhi.
Terlanggarnya hak konsumen salah
satunya disebabkan karena posisi pengangkut yang lebih menguntungkan.
Berdasarkan teori mengenai kesepakatan kehendak dan dasar mengikatnya, yaitu teori
penawaran dan penerimaan, prinsip suatu kesepakatan kehendak baru terjadi setelah
adanya penawaraan (offer) dari salah satu pihak dan diikuti dengan penerimaan (acceptance)
oleh pihak lain.
Kehendak yang dimaksud disini
adalah keinginan antara pembeli dan penjual itu telah tercapai apabila kedua belah
pihak sama-sama menyepakati kehendak satu sama lain. Keuntungan dari posisi pelaku
usaha angkutan udara adalah mereka mendapatkan keuntungan untuk membuat
penawaran yang tidak bisa ditawar oleh penumpang selaku konsumen ketika menerima
penawaran itu. Salah satunya adalah dengan adanya unsur pengalihan tanggung
jawab kepada penumpang.
Setelah terjadinya kesepakatan
kehendak, pembeli seharusnya mendapatkan informasi yang benar-benar jelas
dan dimengerti tentang produk barang atau jasa yang telah dibeli. Informasi yang
paling penting bagi konsumen itu adalah informasi yang berasal dari pelaku usaha
atas barang atau jasa yang dijualnya. Dan diluar itu semua Perlindungan terhadap para
penumpangpun masih jauh dari memadai.
Keterlambatan kedatangan
penumpang, pastilah diganjar dengan ditinggalkannya penumpang tersebut dan juga
dipotongnya sekian persen uang tiket apabila hendak digunakan kembali, bahkan tidak
jarang tiket tersebut dianggap hangus. Sebaliknya apabila pihak Maskapai penerbangan
yang menyebabkan keterlambatan penerbangan terjadi, hampir dapat dipastikan
para penumpang tidak akan memperoleh kompensasi apapun. Masyarakat harus bisa
melindungi diri juga dari tindakan pengangkut yang membuat kerugian bagi konsumen,
konsumen dalam hal ini harus membuat dirinya cerdas dan lebih selektif untuk
memilih pengangkut udara yang dapat memberikan pelayanan yang bagus.
Moda transportasi udara memiliki
peranan yang penting dan strategis baik dalam perspektif kegiatan bisnis maupun
dalam perspektif wawasan nusantara yaitu sebagai sarana penghubung antar daerah.
Transportasi udara selain sebagai sarana migrasi atau perpindahan baik manusia
maupun barang-barang, juga sebagai sarana penunjang mobilitas para pelaku
bisnis dan perdagangan baik dari di tingkat lokal maupun bisnis internasional.
Rujukan:
Rujukan:
- Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta : Diadit Media, 2007),
- Zulham. S., Hukum Perlindungan Konsumen, (PT. Kencana, 2013) Jakarta,
- A. Junaedy Ganie, Hukum Asuransi Indonesia, (PT. Sinar Grafika,2011 )Jakarta.