Pengertian Bantuan Hukum
Saturday, 28 January 2017
SUDUT HUKUM | Bantuan hukum (legal aid) mempunyai
beragam definisi. Black‟s Law Dictionary, mendefinisikan bantuan hukum
sebagai berikut:
Country wide system administered locally by legal services is rendered to those in financial need and who cannot afford private counsel”.
Menurut Roberto Concepcion,
advokat dari Filipina:
Bantuan hukum adalah pengungkapan yang biasanya digunakan untuk merujuk kepada segala bentuk dari jasa hukum yang ditawarkan atau diberikan kepada masyarakat. Ini dapat terdiri dari pemberian informasi atau pendapat yang diberikan mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam situasi tertentu, sengketa, ligitasi, atau proses hukum yang dapat berupa peradilan, semi peradilan administrasi, atau yang lainnya”.
Di Indonesia, Rancangan
Undang-Undang Bantuan Hukum merumuskan:
Baca Juga
Bantuan hukum ialah jasa memberi nasihat hukum di luar pengadilan dan atau bertindak baik sebagai pembela dari seorang yang tersangkut dalam perkara pidana maupun sebagai kuasa dalam perkara perdata atau tata usaha negara di muka pengadilan”.
Adnan Buyung Nasution, dalam
sebuah makalahnya tahun 1980, mengatakan bahwa:
Bantuan hukum pada hakikatnya adalah sebuah program yang tidak hanya merupakan aksi kultural akan tetapi juga aksi struktural yang diarahkan pada perubahan tatanan masyarakat yang tidak adil menuju tatanan masyarakat yang lebih mampu memberikan nafas yang nyaman bagi golongan mayoritas. Oleh karena itu bantuan hukum bukanlah masalah sederhana, ia merupakan serangkaian tindakan guna pembebasan masyarakat dari belenggu struktur politik, ekonomi, dan sosial (poleksos) yang sarat dengan penindasan”.
Todung Mulya
Lubis mengatakan:
Yang penting yang harus diingat disini adalah agar kepada rakyat miskin mayoritas yang berada di pinggiran harus dikembalikan hak-hak dasar mereka akan sumber-sumber daya politik, ekonomi, teknologi, informasi, dan sebagainya agar mereka bisa menentukan masyarakat bagaimana yang mereka kehendaki”.
Abdurrahman
menunjukkan bahwa:
Istilah legal aid biasanya digunakan untuk menunjukkan pengertian bantuan hukum dalam arti sempit berupa pemberian jasa-jasa di bidang hukum kepada seorang yang terlibat dalam suatu perkara secara cuma-Cuma/gratis khususnya bagi mereka yang tidak mampu”.
Dari berbagai
definisi bantuan hukum (legal aid) di atas dapat ditarik kesimpulan
bahwa bantuan hukum merupakan jasa hukum yang khusus diberikan kepada fakir
miskin yang memerlukan pembelaan secara cuma-cuma baik di luar maupun di dalam
pengadilan secara pidana, perdata, dan tata usaha negara dari seseorang yang
mengerti seluk beluk pembelaan hukum, asas-asas dan kaidah hukum, serta hak
asasi manusia.
Bantuan Hukum
adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada
Penerima Bantuan Hukum.
Dalam artikel
yang berjudul “Legal Aid Modern Themes and Variations” Cappelletti dan Gordley
mengembangkan model bantuan hukum berikut ini:
- Bantuan hukum yuridis-individual: bantuan hukum merupakan hak yang diberikan kepada warga masyarakat untuk melindungi kepentingan-kepentingan individual.
- Bantuan hukum kesejahteraan: bantuan hukum merupakan hak akan kesejahteraan yang menjadi bagian dari kerangka perlindungan sosial yang diberikan oleh welfare state.
Konsep
tersebut berbeda dengan konsep Schuyt, Groenendijk, dan Sloot yang membedakan
lima jenis bantuan hukum, yaitu:
- Bantuan hukum preventif: pemberian keterangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat sehingga mereka mengerti hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.
- Bantuan hukum diagnostik: pemberian nasihat-nasihat hukum atau dikenal dengan konsultasi hukum.
- Bantuan hukum pengendalian konflik: mengatasi secara aktif masalah-masalah hukum konkret yang terjadi di masyarakat.
- Bantuan hukum pembentukan hukum: untuk memancing yurisprudensi yang lebih tegas, tepat, jelas, dan benar.
- Bantuan hukum pembaruan hukum: untuk mengadakan pembaruan hukum, baik melalui hakim maupun melalui pembentuk undang-undang (dalam arti materiil).