Definisi Anak
Sunday, 12 February 2017
SUDUT HUKUM | Secara umum apa yang dimaksud
dengan anak adalah keturunan atau generasi sebagai suatu hasil
dari hubungan kelamin atau persetubuhan (sexual intercoss)
antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan baik dalam ikatan
perkawinan maupun diluar perkawinan.
Kemudian di dalam hukum adat
sebagaimana yang dinyatakan oleh Soerojo Wignjodipoero yang
dikutip oleh Tholib Setiadi, dinyatakan bahwa:
kecuali dilihat oleh orang tuanya sebagai penerus generasi juga anak itu dipandang pula sebagai wadah di mana semua harapan orang tuanya kelak kemudian hari wajib ditumpahkan, pula dipandang sebagai pelindung orang tuanya kelak bila orang tua itu sudah tidak mampu lagi secara fisik untuk mencari nafkah (Tholib Setiady, 2010: 173).
Berikut ini merupakan pengertian
anak menurut beberapa peraturan perundang-undangan yang
berlaku Di Indonesia antara lain:
- Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umum 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
- Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
- Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dinyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
- Convention On The Rights Of Child (1989) yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui Keppres Nomor 39 Tahun 1990 disebutkan bahwa anak adalah mereka yang berusia 18 tahun kebawah.
- UNICEF mendefinisikan anak sebagai penduduk yang berusia 0 sampai dengan 18 tahun.
Berdasarkan beberapa pendapat
diatas, maka dapat dinyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun
(0-18 tahun).