Hak-hak Anak Menurut Undang-undang
Sunday, 12 February 2017
SUDUT HUKUM | Berikut ini merupakan hak-hak
anak menurut beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku
Di Indonesia antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1979 tentang Kesejahteraan Anak
Dalam Bab II Undang-Undang Nomor
4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, mengatur
tentang hak-hak anak atas kesejahteraan, yaitu:
- Hak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan.
- Hak atas pelayanan.
- Hak atas pemeliharaan dan perlindungan.
- Hak atas perlindungan lingkungan hidup.
- Hak mendapatkan pertolongan pertama.
- Hak untuk memperoleh asuhan.
- Hak untuk memperoleh bantuan.
- Hak diberi pelayanan dan asuhan.
- Hak untuk memeperoleh pelayanan khusus.
- Hak untuk mendapatkan bantuan dan pelayanan.
b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia
Hak anak dalam Undang-Undang ini
diatur dalam Bab III bagian kesepuluh, pasal 52-66,
yang meliputi:
- Hak atas perlindungan
- Hak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
- Hak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.
- Bagi anak yang cacat fisik dan atau mental hak:
- memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus.
- untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan,
- berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Hak untuk beribadah menurut agamanya.
- Hak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan,dan dibimbing.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
- Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
- Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial.
- Hak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
Selain itu, secara khusus dalam
Pasal 66 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang hak anak-anak
yang dirampas kebebasannya, yakni meliputi:
- Hak untuk tidak dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.
- Hak untuk memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
- Hak untuk membela diri dan memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum.
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak
Dalam Undang-Undang Perlindungan
Anak ini, hak-hak anak diatur dalam Pasal 4 - Pasal
18, yang meliputi:
- Hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
- Hak untuk beribadah menurut agamanya.
- Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial.
- Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
- Bagi anak yang menyandang cacat juga hak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga hak mendapatkan pendidikan khusus.
- Hak menyatakan dan didengar pendapatnya.
- Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang.
- Bagi anak penyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
- Bagi anak yang berada dalam pengasuhan orang tua/ wali, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
- diskriminasi;
- eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
- penelantaran;
- kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
- ketidakadilan; dan
- perlakuan salah lainnya.
- Hak untuk memperoleh perlindungan dari:
- penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
- pelibatan dalam sengketa bersenjata;
- pelibatan dalam kerusuhan sosial;
- pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
- pelibatan dalam peperangan.
- Hak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
- Setiap anak yang dirampas kebebasannya hak untuk:
- mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
- memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
- membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
- Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
- Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.