-->

Hak-hak Anak Menurut Undang-undang

SUDUT HUKUM | Berikut ini merupakan hak-hak anak menurut beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku Di Indonesia antara lain:

a. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak 

Dalam Bab II Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, mengatur tentang hak-hak anak atas kesejahteraan, yaitu:
  • Hak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan.
  • Hak atas pelayanan.
  • Hak atas pemeliharaan dan perlindungan.
  • Hak atas perlindungan lingkungan hidup.
  • Hak mendapatkan pertolongan pertama.
  • Hak untuk memperoleh asuhan.
  • Hak untuk memperoleh bantuan.
  • Hak diberi pelayanan dan asuhan.
  • Hak untuk memeperoleh pelayanan khusus.
  • Hak untuk mendapatkan bantuan dan pelayanan.


b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Baca Juga

Hak anak dalam Undang-Undang ini diatur dalam Bab III bagian kesepuluh, pasal 52-66, yang meliputi:
  • Hak atas perlindungan
  • Hak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
  • Hak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.
  • Bagi anak yang cacat fisik dan atau mental hak:

  1. memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus.
  2. untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan,
  3. berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

  • Hak untuk beribadah menurut agamanya.
  • Hak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan,dan dibimbing.
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
  • Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  • Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial.
  • Hak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
Selain itu, secara khusus dalam Pasal 66 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang hak anak-anak yang dirampas kebebasannya, yakni meliputi:
  • Hak untuk tidak dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.
  • Hak untuk memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
  • Hak untuk membela diri dan memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum.

c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak ini, hak-hak anak diatur dalam Pasal 4 - Pasal 18, yang meliputi:
  • Hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
  • Hak untuk beribadah menurut agamanya.
  • Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial.
  • Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  • Bagi anak yang menyandang cacat juga hak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga hak mendapatkan pendidikan khusus.
  • Hak menyatakan dan didengar pendapatnya.
  • Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang.
  • Bagi anak penyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
  • Bagi anak yang berada dalam pengasuhan orang tua/ wali, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

  1. diskriminasi;
  2. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
  3. penelantaran;
  4. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
  5. ketidakadilan; dan
  6. perlakuan salah lainnya.

  • Hak untuk memperoleh perlindungan dari:

  1. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
  2. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
  3. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
  4. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
  5. pelibatan dalam peperangan.

  • Hak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
  • Setiap anak yang dirampas kebebasannya hak untuk:

  1. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
  2. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
  3. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.

  • Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
  • Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel