-->

Hukum Materil Pengadilan Agama

SUDUT HUKUM | Materi hukum yang berlaku di dalam Pengadilan Agama antara lain, materi fikih munakahat, mu’amalat, dan ditambah sebagian jinayat berdasarkan Qanun pada Mahkamah Syari‘ah di Aceh. Boleh dikatakan bahwa dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 hukum materil Pengadilan Agama sebatas bidang hukum keluarga, bersumber dari fikih munakahat dan sebagian fikih mu’amalat, yaitu wasiat, waris, hibah, wakaf dan shadaqah. Setelah Undang-Undang No.3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, hukum materil Pengadilan Agama mencakup seluruh materi fikih mu’amalat, yaitu materi ekonomi syariah, dan sebagian fikih ibadat, yaitu zakat. 

Hukum Materil Pengadilan Agama


Pada dasarnya hukum materil Pengadilan Agama bersumberkan dari fikih, khususnya fikih madzhab Syafi‘i yang dianut oleh mayoritas muslim di Indonesia. Tradisi di Pengadilan Agama adalah merujuk hukum Islam dalam kitab kuning (fikih klasik), khususnya kitab fikih dalam madzhab Syafi‘i, dan belakangan berkembang kepada fikih umum lintas madzhab seperti kitab Fiqh as-sunnah karangan Sayyid Sabiq, dan Al-Fiqh al-Islami wa adillatuh karangan Syekh Wahbah Az-Zuhaili. Paling tidak ada tiga materi hukum Islam yang berlaku di Peradilan Agama termasuk di dalamnya Mahkamah Syari‘ah di Aceh: Pertama, Hukum Keluarga. Dalam literatur fikih klasik, hukum keluarga identik dengan fiqh al-munakahat. Dalam perkembangannya, hukum keluarga lazimnya terkait dengan hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan wakaf. Sehingga hukum keluarga memasukkan juga sebagian unsur fiqh al-mu’amalat yaitu: waris, wasiat, hibah dan wakaf. Dalam literatur fikih kontemporer dikenal dengan istilah Al-Ahwal asy-syakhshiyyah.

Kedua, Hukum Ekonomi Syariah. Dalam literatur fikih klasik, hukum yang berkaitan dengan kebendaan identik dengan fiqh al-mu’amalat. Pada umumnya ulama mengelompokkan kajian fikih dalam empat bagian, yaitu: fiqh al-’ibadat, fiqh al-mu’amalat, fiqh al-munakahat, dan fiqh al-jinayat. Sekalipun dalam kajian fiqh al-mu’amalat biasanya memasukkan pembahasan waris, wasiat, dan wakaf, pada perkembangannya fiqh al-mu’amalat dialamatkan pada fikih ekonomi, sehingga dikenal dengan istilah Hukum Ekonomi Syariah. 

Baca Juga

Hukum Ekonomi Syariah tidak hanya membahas lingkup fiqh al-mu’amalat tetapi juga memasukkan sebagian fiqh al-ibadat, yaitu zakat. Hal tersebut dikarenakan Hukum Ekonomi Syariah berhubungan erat dengan hukumkebendaan dan perikatan, sedangkan zakat juga sangat terkait dengan hukum kebendaan. Ketiga, jinayat. Hukum jinayat (hukum pidana Islam) yang berlaku pada Mahkamah Syari‘ah di Aceh adalah terkait dengan Qanun No. 12, 13 dan 14 Tahun 2003 tentang khamar (menjual dan mengkonsumsi minuman keras), maisir (judi) dan khalwat (larangan berduaan di tempat sepi bagi yang bukan muhrim).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel