-->

Investasi yang Sesuai Syariah

SUDUT HUKUM | Investasi yang aman secara duniawi, belum tentu aman dari sisi akhiratnya. Maksudnya, investasi yang sangat menguntungakan sekalipun dan tidak melanggar hukum positif yang berlaku belum tentu aman jika dilihat dari sisi syariah islam. Ada beberapa aspek yang harus dimiliki dalam berinvestasi menurut pandangan islam (Renaisan dalam Chair, 2015), yaitu:

  • Aspek Material atau Finansial, Artinya suatu bentuk investasi hendaknya menghasilkan manfaat finansial yang kompetitif, di bandingkan dengan bentuk investasi lainnya.
  • Aspek Kehalalan, Artinya suatu bentuk invetasi harus terhindar dari bidang maupun prosedur yang syubhat atau haram. Suatu bentuk investasi yang tidak halal hanya akan membawa pelakunnya kepada kesesatan serta sikap dan prilaku destruktif secara individu maupun sosial.
  • Aspek Sosial dan Lingkungan, Artinya suatu bentuk investasi hendaknya memberikan kontribusi positif bagi masyarakat banyak dan lingkungan sekitar, baik untuk generasi saat ini maupun akan datang. 
  • Aspek Pengharapan pada Ridho Allah, Artinya suatu bentuk investasi tertentu itu dipilih adalah dalam rangka mencapai ridha Allah.
Investasi yang sesuai syariah dapat dibedakan dari jenis dan istrumen investasi, jenis dan usaha emiten, jenis transaksi, serta penentuan pembagian hasil investasi (Karim, 2001). 

Investasi hanya boleh dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan keuangan syariah islam, yaitu tidak mengandung riba. Investasi juga hanya boleh dilakukan pada efek-efek yangditerbitkan oleh pihak (emiten) yang jenis kegiatan usahnnya tidak bertentangan dengan syariah Islam, seperti perjudian, perdagangan yang dilarang seperti usaha keuangan konvensioanl (ribawi), asuransi konvensional, bank konvensional, usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta menyediakan barang-barang yang merusak moral dan bersifat mudharat.

Baca Juga

Jenis kegiatan emiten yang di anggap tidak layak di investasikan ialah, apabila tingkat pendapatan non halal, baik dari emiten ataupun anak-anak perusahaanya, terhadap pendapatan/penjualan seluruhnya di atas 15%. Begitu pula, apabila suatu emiten memiliki penyertaan (saham) lebih dari 50% di perusahaan yang usahannya bertentangan dengan syariat islam, maka jenis kegiatan emiten seperti ini juga di anggap bertentangan dengan syariah islam.

Selain memperhatikan emiten, harus diperhatikan pula jenis-jenis transaksi investasi, sebab ada beberapa jenis transaksi yang dilarang. Pemilihan dan pelaksanaan transaksi harus menurut prinsip kehati-hatian (ihtiyaat), serta tidak boleh melakukan spekulasi yang di dalamnya ada unsur gharar, melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki, penempatan investasi pada perusahaan yang memiliki rasio utang yang diatas kelaziman perusahaan pada industri sejenis. Apabila suatu emiten memiliki rasio utang terhadap modal lebih dari 81%, maka emiten tersebut dapat di anggap bertentangan dengan syariah islam. Rasio yang di izinkan (diperbolehkan) akan di tentukan setiap waktu oleh DSN (Dewan Syariah Nasional).

Jadi jelas bahwa dalam berinvestasi, umat Islam tidak boleh asal menempatkan modalnya. Dilihat dulu profil perusahaan, transaksi yang dilakukan, barang/obyek yang di transaksikan, semuannya harus mengikuti prinsip-prinsip Islam dalam bermuamalah. Oleh karena itu para pemilik modal harusnya mengetahui investasi yang diperbolehkan oleh syariat islam.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel