Pengertian Tindak Pidana Anak
Saturday, 18 February 2017
SUDUT HUKUM | Tindak pidana anak adalah tindakpidana yang dilakukan oleh anak-anak. Tindak pidana anak
dapat dihubungkan dengan istilah Juvenile
Deliquency,
yang dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan beragam istilah, yaitu kenakalan
anak, kenakalan remaja, kenakalan pemuda, taruna tersesat, ataupun
jalin quersi anak. Secara etimologis dapat dijabarkan bahwa “Juvenile”
berarti “anak” sedangkan “Deliquency” berarti “kejahatan”.
Dengan demikian “Juvenile Deliquency” adalah “Kejahatan
Anak ”, sedangkan apabila menyangkut subjek atau pelakunya,
maka Juvenile Deliquency berarti penjahat anak atau anak jahat
(Tholib Setiady, 2010: 176).
Romli Atmasasmita yang dikutib
oleh Wagiati Soetodjo menyebutkan bahwa yang dimaksud juvenile
delinquency adalah: Setiap perbuatan atau tingkah
laku seseorang anak di bawah umur 18 tahun dan belum kawin yang
merupakan pelanggaran terhadap norma-norma yang berlaku serta
dapat membahayakan perkembangan pribadi si anak yang
bersangkutan (Wagiati Soetodjo, 2010: 11).
Selain itu, Dr. Fuad Hasan dalam
Sudarsono juga merumuskan bahwa juvenile delinquency, adalah
perbuatan anti sosial yang dilakukan oleh anak remaja yang
bilamana dilakukan orang dewasa dikualifikasikan sebagai tindakpidana (Sudarsono, 2004: 11). Kartini Kartono dalam Tholib Setiady juga
merumuskan bahwa yang dikatan sebagai juvenile delinquency adalah:
Perilaku jahat/dursila, atau kejahatan/kenakalan anak-anak muda, merupakan gejala sakit (patologi) secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh suatu bentuk pengabaian sosial sehingga mereka itu mengembangkan bentuk pengabaian tingkah laku yang menyimpang (Tholib Setiady, 2010: 177).
A Qiram SM dalam Rusli Muhammad
dan Hanafi menyatakan bahwa tingkah laku orang dewasa adalah
tingkah laku yang sempurna, sedangkan perangai anak si anak
apabila diselidiki adalah merupakan suatu kritik nilai saja, karena
dalam proses pertumbuhan ke masa remaja, sedang dalam proses
mencari identitas diri (Rusli Muhammad dan Hanafi, 1994: 91). Dalam
proses pencarian jati diri tersebut, terkadang anak-anak tidak dapat
mengendalikan diri sehingga mudah melakukan kenakalan yang menjurus pada tindak
kejahatan.