Istilah dan Pengertian Kontrak Karya
Friday, 10 February 2017
SUDUT HUKUM | Istilah kontrak karya merupakan
terjemahan dari bahasa Inggris , yaitu kata contract of work. Dalam
Pasal 10 UU No 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan
Umum, istilah ini lazim digunakan adalah perjanjian karya. Dalam hukum Australia yang digunakan adalah kontrak karya, istilah yang digunakan adalah indenture,
friendchise agreement, state agreement or goverment agreement.
Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri
Pertambangan dan Energi Nomor 1409.K/201/M.PE/1996 tentang Tata Cara Pengajuan
Pemrosesan Pemberian Kuasa Pertambangan, Izin Prinsip, Kontrak Karya dan
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara telah ditentukan pengertian
kontrak karya. Kontrak Karya (KK) adalah suatu perjanjian antara Pemerintah
Republik Indonesia dengan perusahaan swasta asing atau patungan antara asing
dengan nasional (dalam rangka PMA) untuk pengusahaan mineral dengan berpedoman
kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing serta
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertambangan Umum.
Dalam definisi ini kontrak
karya dikonstruksikan sebagai sebuah perjanjian.Subjek perjanjian itu adalah
Pemerintah Indonesia dengan perusahaan swasta asing atau joint venture antara
perusahaan asing dan perusahaan nasional.Objeknya adalah pengusahaan mineral.
Pedoman yang digunakan dalam implementasi kontrak karya adalah Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing serta Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan Umum. Definisi lain
dari kontrak karya, dapat di baca dalam Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2004Nomor 1614 tentang Pedoman Pemrosesan
Permohonan Kontrak Karya dan Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batu Bara
dalam Rangka Penanaman Modal Asing. Dalam ketentuan itu, disebutkan pengertian
kontrak karya. Kontrak karya atau KK adalah perjanjian antara Pemerintah
Indonesia dengan pengusahaan berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman
modal asing untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian, tidak termasuk
minyak bumi, gas alam, panas bumi, radio aktif, dan batu bara.
Ismail Suny mengartikan kontrak
karya sebagai berikut: “kerja sama modal asing dalam bentuk kontrak karya (contract
of work) terjadi apabila penanaman modal asing membentuk satu badan hukum
Indonesia dan badan hukum
inimengadakan kerja sama dengan satu badan hukum yang mempergunakan modal
nasional”.
Definisi ini ada kesamaan dengan definisi yang dikemukakan oleh Sri
Woelan Aziz. Ia mengartikan kontrak karya adalah: “suatu kerja sama dimana
pihak asing membentuk suatu badan hukum Indonesia ini bekerja sama dengan badanhukum Indonesia yang menggunakan modal nasional”. Kedua pandangan di atas
melihat bahwa badan hukum asing yang bergerak dalam bidang kontrak karya harus
melakukan kerja sama dengan badan hukum Indonesia yang menggunakan modal
nasional. Namun, didalam peraturan perundang-undangan tidak mengharuskan kerja
sama dengan badan hukum Indonesia dalam pelaksanaan kontrak karya.
Pertanyaannya sekarang bagaimana dengan kontrak karya yang seluruh modalnya
dari pihak asing, seperti halnya PT Freeport Indonesia. Sumber pembiayaan
perusahaan ini 100 % dari pihak asing, dan perusahaan ini tidak bekerja sama
dengan modal domestik.
Dengan demikian, definisi
kontrak karya di atas perlu dilengkapi dan disempurnakan yaitu dengan kontrak
karya adalah: “suatu perjanjian yang dibuat antara Pemerintah Indonesia dengan
kontrakror asing semata-mata dan/atau merupakan patungan antara badan hukum
domestik untuk melakukan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi dalam bidang
pertambangan umum, sesuai dengan jangka waktu yang disepakati oleh kedua belah
pihak”.
Definisi ini merupakan definisi
yang lengkap karena di dalam kontrak karya tidak hanya mengatur hubungan hukum
antara para pihak, namun juga mengatur
tentang objek kontrak karya. Dengan demikian, dapat dikemukakan unsur-unsur
yang melekat dalam kontrak karya, yaitu:
- adanya kontraktual, yaitu perjanjian yang dibuat oleh para pihak,
- adanya subjek hukum, yaitu Pemerintah Indonesia/pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) dengan kontraktor asing semata-mata dan/atau golongan antara pihak asing dengan pihak Indonesia,
- adanya objek, yaitu eksplorasi dan eksploitasi,
- dalam bidang pertambangan umum, dan
- adanya jangka waktu di dalam kontrak.
Dengan adanya Keputusan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral 1614 Nomor 2004 tentang Pedoman Pemrosesan
Permohonan Kontrak Karya dan Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batu Bara
dalam Rangka Penanaman Modal Asing, maka pemerintah daerah, tidak lagi menjadi
salah satu pihak dalam kontrak karya, sedangkan para pihaknya adalah Pemerintah
Indonesia, yang diwakili oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan
badan hukum Indonesia Jangka waktu berlakunya kontrak karya tergantung kepada
jenis kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan. Jangka waktu berlakunya
kegiatan eksploitasi adalah tiga puluh tahun. Jangka waktu itu juga dapat
diperpanjang.
Rujukan:
- Pasal 1 KeputusanMenteriPertambangandanEnergiNomor 1409.K/201/M.PE/1996 tentang Tata Cara PengajuanPemrosesanPemberianKuasaPertambangan,
- Sony Rospita. Tidak Aneh Bila Sistem Kontrak Pertambangan Lebih Disukai PMA. (Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2009).