-->

Jenis-Jenis Penafsiran Hukum

SUDUT HUKUM | Interpretasi atau penafsiran merupakan salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelaskan yang gambling mengenai teks undang-undang, agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Metode interpretasi ini adalah sarana atau alat untuk mengentahui makna undang-undang. Selain undang-undang, perjanjian juga memerlukan penafsiran, hal ini disebabkan banyaknya kata yang ambigu atau tidak jelas dalam sebuah perjanjian. Pembenaran dari metode penafsiran ini terletak pada kegunaannya untuk melaksanakan ketentuan yang konkrit dan bukan untuk kepentingan metode itu sendiri. Oleh karena itu perlu dikaji dengan hasil yang diperoleh.

Jenis-Jenis Penafsiran Hukum


Fitzgerald dalam Satjipto Rahardjo mengemukakan secara garis besar, interpretasi dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu:
  • Interpretasi harfiah;
  • Interpretasi fungsional.
Interpretasi harfiah merupakan interpretasi yang semata-mata menggunakan kalimat-kalimat dari peraturan sebagai pegangannya, dengan kata lain, interpretasi harfiah merupakan interpretasi yang tidak keluar dari litera legis. Interpretasi fungsional disebut juga dengan interpretasi bebas, disebut bebas karena penafsiran ini mencoba untuk memahami maksud sebenarnya dari suatu peraturan dengan menggunakan berbagai sumber lain yang dianggap bisa memberikan kejelasan yang lebih memuaskan.
Disamping beberapa metode penafsiran sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan dari hasil penemuan hukum (rechtsvinding), metode interpretasi dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu:
  1. Metode penafsiran restriktif;
  2. Metode penafsiran ekstensif.
Interpretasi restriktif adalah penjelasan atau penafsiran yang bersifat membatasi. Guna menjelaskan suatu ketentuan undang-undang, ruang llingkup ketentuan itu dibatasi. Prinsip yang digunakan dalam metode penafsiran ini adalah prinsip lex certa, bahwa suatu materi dalam peraturan perundang-undangan tidak dapat diperluas atau ditafsirkan lain selain yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (lex stricta), atau dengan kata lain suatu ketentuan perundang-undangan tidak dapat diberikan perluasan selain ditentukan secara tegas dan jelas menurut peraturan perundang-undangan itu sendiri. Mengenai metode interpretasi ekstensif, Sudikno Mertokusumo memberikan penjelasan bahwa penafsiran ini adalah penafsiran yang melampaui batas-batas yang ditetapkan oleh interpretasi gramatikal.

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, memberikan identifikasi beberapa metode interpretasi yang lazimnya digunakan oleh hakim (pengadilan) sebagai berikut:
  • Interpretasi gramatikal atau penafsiran menurut bahasa.
  • Interpretasi teleologis atau sosiologis.
  • Interpretasi sistematis atau logis.
  • Interpretasi historis.
  • Interpretasi komparatif atau perbandingan.
  • Interpretasi futuristik
Menurut Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, interpretasi otentik tidak termasuk dalam ajaran tentang interpretasi. Interpretasi otentik adalah penjelasan yang diberikan undang-undang dan terdapat dalam teks undang-undang dan bukan dalam Tambahan Lembaran Negara. Berikut ini penjelasan beberapa metode interpretasi yang lazim digunakan oleh hakim (pengadilan) sebagaimana dikemukakan Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo.

Baca Juga

1. Interpretasi Gramatikal

Interpretasi gramatikal atau interpretasi menurut bahasa ini memberikan penekanan pada pentingnya kedudukan bahasa dalam rangka memberikan makna terhadap sesuatu objek. Sangat sukar dibayangkan, hukum tanpa adanya bahasa. Menurut Bruggink, positief recht bestaat dus alleen maar dankzij het feit dat de men seen taal heft (hukum positif itu ada hanya karena kenyataan bahwa manusia memiliki bahasa). Lebih lanjut menurut Bruggink, men kan zelfs nog verder gaan en stellen dat ook het recht als conceptueel system allen maar vorm kan krijgen in het denken van de mens, dankzij de taal die hij spreekt (hukum sebagai sistem konseptual hanya dapat memperoleh bentuk dalam pikiran manusia, karena bahasa yang digunakan untuk berbicara).

Terkait dengan hal tersebut, James A. Holland dan Julian S. Webb mengemukakan, bahwa bahasa merupakan salah satu factor kunci untuk bagaimana kita dapat mengetahui sengketa hukum (legal disputes) yang sebenarnya dikonstruksi oleh hakim (pengadilan). Law and fact dan law and language (hukum dan fakta dan hukum dan bahasa) merupakan 2 (dua) variable kunci untuk memahami sengketa hukum di peradilan. The legal process is intrinsically bound up with language (proses hukum secara intrinsik diikat dengan bahasa).

Metode interpretasi gramatikal yang disebut juga metode penafsiran objektif merupakan cara penafsiran atau penjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang dengan menguraikannya menurut bahasa, susunan kata atau bunyinya. Interpretasi menurut bahasa ini selangkah lebih jauh sedikit dari sekedar membaca undang-undang. Berdasar hal tersebut, arti atau makna ketentuan undang-undang dijelaskan menurut bahasa sehari-hari yang umum. Ini tidak berarti bahawa hakim terikat erat pada bunyi kata-kata dari undang-undang. Interpretasi menurut bahasa ini juga harus logis.

Terdapat 3 (tiga) pendekatan contextualism yang dapat digunakan dalam metode penafsiran, yaitu:
  • Noscitur a Socis, yaitu arti suatu perkataan harus dinilai dari ikatannya dalam kumpulan-kumpulannya.
  • Ejusdem Generis. Asas ini mengandung makna of the same class. Jadi suatu perkataan yang digunakan dalam lingkungan atau kelompok yang sama.
  • Expressum facit cassare tacitum, yaitu bahwa kata-kata yang dicantumkan secara tegas mengakhiri pencarian mengenai maksud dari suatu perundang-undangan. Misalnya, apabila di muka peraturan telah memperinci tentang pedagang, tenaga terampil, pekerja atau orang lain apapun, maka kata orang lain apapun, harus diartikan dalam kategori orang-orang yang telah disebutkan sebelumnya itu.

2. Interpretasi Teleologis atau Sosiologis

Interpretasi teleologis atau sosiologis adalah apabila makna undang-undang ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan. Berdasar interpretasi teleologis ini undang-undang yang masih berlaku tetapi sudah usang atau tidak sesuai lagi, diterapkan pada peristiwa, hubungan, kebutuhan dan kepentingan masa kini, tidak peduli apakah hal ini semuanya pada waktu diundangkannya. Di sini peraturan perundang-undangan disesuaikan dengan hubungan dan situasi sosial yang baru. Jadi peraturan hukum yang lama disesuaikan dengan keadaan baru atau dengan kata lain peraturan yang lama dibuat aktual.

3. Interpretasi Sistematis atau Logis

Terjadinya suatu undang-undang selalu berkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain, dan tidak ada undang-undang yang berdiri sendiri lepas sama sekali dari keseluruhan sistem perundang-undangan. Setiap undang-undang merupakan bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan. Menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan dengan jalan menghubungkannya dengan undang-undang lain disebut dengan interpretasi sistematis atau interpretasi logis.

Salah satu contoh penerapan dari penafsiran ini dapat dilihat seperti yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006 (dalam perkara permohonan pengujian Undang-Undang N0. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kehakiman, sebagai berikut:
Bahwa apabila ditinjau secara sistematis dan dari penafsiran berdasarkan, original intent,145 perumusan ketentuan UUD 1945, ketentuan mengenai Komisi Yudisial (KY) dalam Pasal 24B UUD 1945 memang tidak berkaitan dengan ketentuan mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Berdasar sistematika penempatan ketentuan mengenai KY sesudah pasal yang mengatur tentang Mahkamah Agung (MA), yaitu Pasal 24A dan sebelum pasal yang mengatur tentang MK, yaitu Pasal 24C, sudah dapat dipahami bahwa ketentuan mengenai KY pada pasal 24B UUD 1945 itu memang tidak dimaksudkan untuk mencakup pula objek perilaku hakim konstitusi sebagaimana diatur di dalam Pasal 24C UUD 1945. Hal ini dapat dipastikan dengan bukti risalah-risalah rapat-rapat Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR maupun dari keterangan para mantan anggota Panitia Ad Hoc tersebut dalam persidangan bahwa perumusan ketentuan mengenai KY dalam Pasal 24B UUD 1945 memang tidak pernah dimaksudkan untuk mencakup pengertian hakim konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C UUD 1945.

4. Interpretasi Historis

Makna ketentuan dalam suatu peraturan perundang-undangan dapat juga ditafsirkan dengan cara meneliti sejarah pembentukan peraturan itu sendiri. Penafsiran yang demikian itu disebut dengan penafsiran histories. 

Ada 2 (dua) macam interpretasi historis, yaitu:
  • Penafsiran menurut sejarah undang-undang:
  • Penafsiran menurut sejarah hukum.
Berdasar penfsiran sejarah menurut undang-undang, hendak dicari maksud dari ketentuan undang-undang seperti yang dilihat atau dikehendaki oleh pembentuk undang-undang pada saat undang-undang yang bersangkutan dibuat. Pikiran yang mendasari metode interpretasi ini adalah bahwa undang-undang merupakan kehendak pembentuk undang-undang yang tercantum dalam teks undang-undang. Interpretasi menurut sejarah undang-undang ini disebut juga dengan interpretasi subjektif, karena penafsir menempatkan diri pada pandangan subjektif pembentuk undang-undang. Interpretasi subjektif ini merupakan lawan dari interpretasi menurut bahas yang disebut juga interpretasi objektif.

Metode interpretasi yang hendak memahami undang-undang dalam konsteks seluruh sejarah hukum disebut interpretasi menurut sejarah hukum. Salah satu contoh konkrit adalah, jika kita hendak menjelaskan ketentuan dalam KUHPerdata yang tidak terbatas sampai pada terbentuknya KUHPerdata saja, tetapi masih mundur ke belakang sampai pada hukum Romawi, dengan demikian berarti telah terjadi penafsiran menurut sejarah hukum.

5. Interpretasi Komparatif atau Perbandingan

Interpretasi komparatif atau perbandingan merupakan metode penafsiran yang dilakukan dengan jalan memperbandingkan antara beberapa aturan hukum. Tujuan hakim memperbandingkan adalah dimaksudkan untuk mencari kejelasan mengenai makna dari suatu ketentuan undang-undang. Interpretasi komparatif dapat dilakukan dengan jalan membandingkan penerapan asas-asas hukumnya (rechtsbeginselen) dalam peraturan perundang-undangan yang lain dan/atau aturan hukumnya (rectsregel), disamping perbandingan tentang latar belakang atau sejarah pembentukan hukumnya.

6. Interpretasi Futuristik


Interpretasi futuristic atau metode penemuan hukum yang bersifat antisipasi adalah penjelasan ketentuan undang-undang yang belum mempunyai kekuatan hukum. Interpretasi futuristik ini lebih bersifat ius contituendum (hukum atau undang-undang yang dicitakan) daripada ius constitutum (hukum atau undang-undang yang berlaku pada masa sekarang)

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel