Pengertian Cerai Gugat Menurut Perundang-Undangan
Friday, 24 February 2017
SUDUT HUKUM | Untuk memperoleh gambaran
tentang cerai gugat, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu mengenai perceraian.
Perceraian adalah berakhirnya hubungan perkawinan antara seorang laki-laki
dengan seorang perempuan yang selama ini hidup sebagai suami isteri. Perceraian
dibagi dua macam yaitu cerai talak dan cerai gugat. Dalam penulisan skripsi ini
penulis hanya membatasi pada masalah cerai gugat. Cerai gugat berarti, putus
hubungan sebagai isteri. Sedangkan gugat (gugatan) berarti suatu cara untuk
menuntut hak melalui putusan pengadilan.
Jadi yang dimaksud cerai gugat adalah perceraian yang disebabkan oleh adanya suatu tuntutan dari salah satu pihak (isteri) kepada pengadilan dan perceraian itu terjadi dengan suatu putusan pengadilan. Mengenai cerai gugat ini, perundang-undangan menyebutkan dalam pasal 73 (1) UU No. 7 Tahun 1989, pasal 132 (1) Kompilasi Hukum Islam dan pasal 20 (1) PP. RI No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang perkawinan.
- UU No. 7 Tahun 1989 pasal 73 (1)
Bahwa gugatan perceraian
diajukan oleh isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya
meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja
meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.
Baca Juga
- Kompilasi Hukum Islam pasal 132 (1)
Bahwa gugatan perceraian
diajukan oleh isteri atau kuasanya pada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya
mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali isteri meninggalkan tempat kediaman
bersama tanpa izin suami.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1975 Pasal 20 (1)
Bahwa gugatan perceraian
diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah
hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Artinya gugatan perceraian dapat
dilakukan oleh seorang isteri yang melangsungkan perkawina menurut agama Islam
dan oleh seorang suami atau seorang isteri yang
melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain
agama Islam.
Dengan
adanya penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa cerai gugat atau gugatan
perceraian merupkan suatu istilah yang digunakan dalam Pengadilan Agama.