-->

Sistem Ekonomi di Indonesia

SUDUT HUKUM | Berbicara tentang pembangunan hukum ekonomi, mau tidak mau kita harus memahami sistem ekonominya. Terdapat hubungan yang sangat erat dan timbal balik antara sistem hukum dengan sistem ekonomi. Berkaitan dengan hal ini sebaiknya secara nasional harus disepakati sistem ekonomi yang digunakan di Indonesia, apa kita akan mengabdi pada sistem ekonomi kapitalis, yang mengkultuskan pasar bebas, atau sistem ekonomi Pancasila, yang cenderung berpihak pada ekonomi rakyat8, sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945. 

Menurut Gregory dan Stuart, sistem ekonomi kapitalis ditandai antara lain penguasaan atau kepemilikan faktor-faktor produksi oleh swasta, sedangkan pembuatan keputusan apa yang ingin diproduksikan berada di tangan siapa yang memiliki faktor produksi tersebut. 

Keputusan yang dibuat, dipandu oleh mekanisme pasar yang menyediakan informasi yang diperlukan sementara insentif kebendaan (material incentives) menjadi motivator utama bagi para pelaku ekonomi. Sistem ini sering dilawankan dengan sistem sosialisme, yang secara akademik dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu sosialisme pasar dan sosialisme terencana. Dalam sistem sosialisme pasar (market socialism) ciri-cirinya adalah kepemilikan faktor produksi oleh negara dan atau kepemilikan secara kolektif oleh publik. 

Keputusan apa yang harus diproduksikan sudah didesentralisasi dan dibuat berdasarkan kebutuhan yang bekerja berdasarkan mekanisme pasar. Motivasi para pelaku ekonomi adalah insentif material dan moral. Sementara itu, sosialisme terencana (planned socialism) dicirikan oleh kepemilikan negara atas setiap faktor produksi. Apa yang harus diproduksikan disesuaikan dengan perencanaan pusat dan para pelaku ekonomi terikat untuk melaksanakan apa yang telah direncanakan oleh pusat tersebut. 

Motivasi para pelaku ekonomi adalah insentif material dan moral. Sistem ekonomi Pancasila, mempunya faktor dan ciri yang tidak sama sehubungan dengan sistem-sistem yang sudah diuraikan tadi. Secara normatif, ketentuan Pasal 33 UUD 1945 sering dipahami sebagai sistem ekonomi yang layak dipakai oleh bangsa Indonesia. Pada Pasal 33 ayat (1) misalnya, menyebutkan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Asas ini dapat dipandang sebagai asas bersam (kolektif) yang bermakna dalam konteks sekarang yaitu persaudaraan, humanisme, dan kemanusiaan. 

Baca Juga

Artinya ekonomi tidak dipandang sebagai wujud sistem persaingan liberal ala Barat, tetapi ada nuansa moral dan kebersamaannya, sebagai refleksi dari tanggung jawab sosial. Bentuk yang ideal terlihat seperti wujud sistem ekonomi pasar sosial (the social market economy), yang cukup berkembang di negara-negara Erop Barat dan Skandinavia. Seperti dikatakan oleh Didik J. Rachbinipasal ini dianggap menjadi dasar dari ekonomi kerakyatan. Pada Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3), menunjukkan bahwa negara masih mempunyai peranan dalam perekonomian. 

Menurut M. Dawam Rahardjo11, peranan itu ada 2 (dua) macam, yaitu sebagai regulator dan sebagai aktor. Ayat (2) menekankan peranan negara sebagai aktor yang berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Peranan negara sebagai regulator tidak dijelaskan dalam rumusan yang ada, kecuali jika istilah “dikuasai” diintepretasikan sebagai “diatur”, tetapi yang diatur di sini adalah sumber daya alam yang diarahkan sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

Hal yang kontroversial, dalam pandangan Dawam Rahardjo, muncul pada norma sebagaimana ayat (4). Ketentuan ini seharusnya menekankan dipakainya asas “pasar” atau “pasar yang berkeadilan.” Tapi agaknya istilah “pasar” ditolak dan yang dipakai adalah istilah “efisiensi.” Sayangnya efisiensi ini dibiarkan tanpa predikat. Efisiensi saja berarti “efisiensi mikro” yang tidak bisa diterapkan pada level makro. 

Karena itu efisiensi makro diistilah dengan “efisiensi berkeadilan.” Unsur pemikiran liberal lainnya adalah istilah “kemajuan.” Tetapi kemajuan inipun tidak dibiarkan tanpa penjelasan. Di sini kemajuan harus diimbangi dengan “kesatuan ekonomi nasional.” Jika kemajuan hanya terjadi di daerah atau kelompok tertentu saja, maka kemajuan ini bersifat pincang. Semestinya “kemajuan” yang dikehendaki adalah kemajuan yang merata di seluruh Indonesia. Jika dicermati, maka keseluruhan norma dalam Pasal 33 UUD 1945 dewasa ini ternyata tidak dekat dengan ide pasar, efisiensi atau globalisasi. 

Beberapa istilah lebih dekat dengan faham sosial demokrasi, misalnya, kebersamaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian. Nilai-nilai itu muncul sebagai reaksi terhadap perkembangan ekonomi global. Bahkan di dalam ayat (4) disebut juga “demokrasi ekonomi”. Tetapi istilah itu sebenarnya sudah ada di dalam UUD 1945 sebelum perubahan, walaupun sebagai Penjelasan ayat (1) Pasal 33. Istilah itu sebenarnya merupakan penjelasan terhadap apa yang dimaksud dengan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Secara prinsip, asas inilah yang menjadi substansi utama dari sistem ekonomi Pancasila. 

Menurut Mubyarto, ciri-ciri sistem ekonomi Pancasila adalah sebagai berikut:
  • Roda kegiatan ekonomi digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi, sosial dan moral, 
  • Ada tekad kuat seluruh bangsa untuk mewujudkan kemerataan sosial, 
  • Ada nasionalisme ekonomi, 
  • Koperasi merupakan sokoguru ekonomi nasional, dan 
  • Ada keseimbangan yang selaras, serasi, dan seimbang dari perencanaan ekonomi dengan pelaksanaannya di daerah-daerah

Berkaitan dengan hal itu Sri-Edi Swasono menyatakan, membangun ekonomi rakyat memang memerlukan ‘pemihakan’, suatu sikap ideologis yang memihak untuk memuliakan kedaulatan rakyat. Namun dalam membangun ekonomi rakyat, pemihakan bukanlah satu-satunya justifikasi.

Pembangunan ekonomi rakyat memang merupakan suatu strategi yang tepat untuk mengembangkan perekonomian nasional: yaitu suatu strategi meningkatkan produktivitas rakyat (rakyat menjadi asset nasional) dan utilisasi efektif sumber-sumber daya yang tersedia, sebagai suatu strategi grassroots-based sekaligus resources based. Lebih dari itu, membangun ekonomi rakyat merupakan salah satu wujud mendasar pelaksanaan pendekatan partisipatori dan emansipatori yang dituntut oleh paham demokrasi ekonomi13. Keberpihakan terhadap suatu sistem ekonomi sangat penting karena akan mempengaruhi kualitas hukum ekonomi yang akan dibangun ke depan. 

Dalam hal ini sistem ekonomi pun harus juga mendukung pembangunan sistem hukum secara positif, agar sistem hukum itu dapat lebih lagi mendukung pembangunan sistem ekonomi nasional. Selama ini sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi kapitalis ‘malumalu’ (maksudnya malu-malu diakui oleh pemerintah) sehingga peraturan perundang-undang bidang ekonomi lebih banyak yang mengabdi pada konglomerasi dibanding pada rakyat kecil (petani, nelayan, usaha kecil, dst). Untuk menetapkan sistem ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi Indonesia memang tidak mudah, karena selama ratusan tahun kita telah mengkonsumsi sistem hukum ekonomi yang berkualitas liberal atau mengabdi pada kepentingan negara-negara kapitalis. 

Sebenarnya setiap produk peraturan perundang-undangan bidang ekonomi sudah mencantumkan Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar hukum, namun demikian pasal-pasal yang ada di dalam perundang-undang tersebut belum secara konsisten senafas dengan amanat konstitusi. Bahkan tidak jarang isi pasal-pasalnya justru bertentangan. Pekerjaan besar ke depan bagi pembuat undang undang adalah bagaimana agar secara konsisten mampu merealisir amanah konstitusi, misalnya yang berkaitan dengan, ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, dalam setiap peraturan perundang-undangan bidang ekonomi. 

Dengan adanya ketegasan ini di harapkan pembangunan hukum ekonomi bisa menghasilkan peraturan perundangundangan bidang ekonomi yang tidak hanya mengabdi pada pasar bebas dan merespon keingan konglomerat atau perusahaan-perusahaan transnasional, tapi lebih mengutamakan asas kekeluargaan (ukhuwah atau brotherhood ) untuk kemakmuran rakyat.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel