-->

Aparatur Sipil Negara (ASN)

SUDUT HUKUM | Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil  negara (disingkat ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK). PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina untuk menduduki jabatan pemerintahan. PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Aparatur Sipil Negara (ASN)


Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.

Baca Juga

Sejarah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Undang–Undang yang disahkan oleh DPR pada 19 September 2013 dan disetujui presiden pada 15 Januari 2014 ini menempatkan Aparatur Sipil Negara bukan lagi sebagai pekerja biasa, tetapi sebagai pelayan publik. Oleh karena itu, seorang ASN diharapkan mampu bekerja sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat, bukan hanya kepentingan atasannya atau justru kepentingan politik tertentu.

Sebelumnya, undang-undang yang berlaku mengatur tentang kepegawaian, yaitu Undang-Undang No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembar Negara Republik Indoneisa Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahum 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890). Dengan diberlakukannya Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 43 Tahun 1999 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian juga dengan undang-undang tentang kepegawaian daerah yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diuba terakhir dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Disahkannya RUU ASN menjadi undang-undang merupakan sejarah perjalanan reformasi birokrasi di Indonesia. Dengan disahkannya undang-undang ini, landasan hukum pelaksanaan reformasi birokrasi menjadi lebih jelas. Sebagai rancangan undang-undang, sebelum disahkan, undang-undang ini telah dibahas sejak 22 September 2011 oleh DPR, hingga kemudian disahkan.

Dalam Undang-Undang ASN, ada sejumlah perubahan kepegawaian yang baik, seperti adanya sistem kompetensi dalam kepegawaian, sanksi dan penghargaan dalam kepegawaian, juga menghilangkan dikotomi ASN pusat dan daerah. Semua perubahan ini mengarah pada perbaikan pelayanan publik dan kinerja pegawai. Tujuannya agar Indonesia lebih maju dengan perbaikan birokrasi yang menyeluruh. Dengan demikian, perbaikan di segala bidang akan menjadi nyata.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel