-->

Hak dan Kewajiban Perlindungan Hukum

SUDUT HUKUM | Hak adalah sesuatu yang harus kita dapatkan sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus kita kerjakan. Lahirnya suatu kontrak menimbulkan suatu hubungan hukum perikatan yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban. Pemenuhan hak dan kewajiban itulah yang menjadi akibat hukum dari suatu kontrak. Dengan kata lain, akibat hukum kontrak sebenarnya adalah pelaksanaan dari isi kontrak itu sendiri. Pasal 1339 KUHPer menyatakan bahwa suatu kontrak tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan dalam kontrak tersebut, tetapi juga segala sesuatu yang menurut sifat kontrak diharuskan atau diwajibkan oleh kepatutan, kebiasaan dan undang-undang.

Hak dan Kewajiban Perlindungan Hukum

Tentang hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak tertuang dalam isi perjanjian yang disepakati kedua belah pihak. Hak dan kewajiban penanam modal asing telah ditentukan dalam pasal 10, pasal 12, pasal 14, pasal 19, pasal 26, pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Kewajiban perusahaan penanam modal asing antara lain:
  • Memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warga Negara Indonesia, kecuali dalam hal yang diatur dalam pasal 11.
  • Melakukan kerja sama antara penanam modal asing dengan penanam modal Indonesia.
  • Mengurus dan mengendalikan perusahaannya sesuai dengan asas-asas ekonomi perusahaan dengan tidak merugikan kepentingan negara.
  • Memberikan kesempatan partisipasi bagi modal nasional secara efektif setelah jangka waktu tertentu dan menurut pertimbangan yang ditetapkan pemerintah.
Wajib menyelenggarakan dan atau menyediakan fasilitas latihan dan pendidikan di dalam dan atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warga negara Indonesia. Tujuannya adalah agar berangsur-angsur tenaga kerja warga negara asing dapat digantikan oleh tenaga kerja warga negara Indonesia.

Sedangkan hak penanam modal asing adalah:
  1. pemakaian atas tanah seperti hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai.
  2. Hak untuk mendatangkan atau menggunakan tenaga pimpinan dan tenaga kerja ahli warga negara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara Indonesia.
  3. Hak transfer dalam valuasi asli dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk:
  • Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak dan kewajiban pembayaran lain di Indonesia.
  • Biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja asing yang dipekerjakan di Indonesia.
  • Biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut.
  • Penyusutan atas alat-alat perlengkapan tetap.
  • Kompensasi dalam hal nasionalisasi.
Selain itu, hak dan kewajiban penanam modal khususnya penanaman modal asing telah ditentukan dalam pasal 8, pasal 10, pasal 14, pasal 15, dan 34 pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Hak penanam modal asing meliputi:
  • Mengalihkan asset yang dimilikinya kepada pihak yang diinginkan.
  • Melakukan transfer dan repatriasi (pengiriman) dalam valuta asing.
  • Menggunakan tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu.
  • Mendapat kepastian hak, hukum, dan perlindungan.
  • Mendapat informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya.
  • Hak pelayanan.
  • Berbagai bentuk fasilitas kemudahan.
Hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal telah ditentukan dalam pasal 14, 15, dan 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab itu meliputi:
  • Setiap penanaman modal berhak mendapatkan:
  1. Kepastian hak, hukum, dan perlindungan.
  2. Informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya.
  3. Hak pelayanan.
  4. Berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Setiap penanam modal berkewajiban:
  1. Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
  2. Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
  3. Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi penanaman Modal.
  4. Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal.
  5. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Setiap penanam modal bertanggung jawab:
  1. Menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 
  2. Menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang merugikan negara.
  4. Menjaga kelestarian lingkungan hidup.
  5. Menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja.
  6. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan artinya bahwa penanam modal tidak hanya mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal, tetapi juga di bidang lainnya seperti bidang lingkungan hidup, kehutanan, perpajakan, pertanahan, dan lain-lain. Apabila penanam modal melanggar peraturan perundang-undangan maka dapat dikenakan sanksi berupa sanksi pidana, administratif, denda, dan perdata.

Peran kepolisian sebagai penegak hukum dituntut untuk mampu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap bentuk tindak pidana, termasuk upaya pembuktian secara ilmiah dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi guna melindungi hak-hak penanaman modal. 

Baca Juga

Aktualisasi dari peran sebagai penegak hukum ini adalah:
  • Menguasai dan mahir dalam hukum acara pidana maupun perdata sehingga mampu menghadapi setiap permasalahan hukum dengan tepat dan dapat mengatasi kasus-kasus pelanggaran hak pada tingkat pra peradilan. 
  • Menguasai teknik dan taktik penyelidikan serta penyidikan sehingga mampu membuat terang dan terungkapnya setiap tindak pidana yang terjadi.
  • Mempunyai semangat dan tekad yang kuat untuk menjadi “Crime Hunter”dengan motto “Walaupun langit esok akan runtuh namun hukum harus tetap ditegakkan.”
  • Mampu memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu mengungkapkan pembuktian secara ilmiah dalam kasuskasus yang terjadi.
  • Mampu melakukan koordinasi dengan segenap instansi terkait dalam usahanya menegakan hukum menurut sistem peradilan pidana khususnya dan serta mengkoordinasikan dan mengawasi penyidik pegawai negeri sipil dalam rangka perlindungan hak-hak penanaman modal. 
Budaya Paternalistik masih hidup dan melekat pada sebagian besar masyarakat khususnya di kalangan masyarakat pedesaaan. hal-hal yang diucapkan oleh pimpinan formal maupun informal walaupun terkadang pernyataan itu tidak sesuai dengan hak penanam modal namun karena diucapkan oleh pimpinan kharismatik lalu dianggap sebagai suatu kebenaran atau walaupun dalam hati kecilnya menolak namun tidak berani mengungkapkan kesalahan dari ucapannya tersebut. sehingga mengurangi hak dari penanam modal yang dapat juga dinamakan kesadaran hukum yang rendah..

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel