Bentuk Perlindungan Hukum
Tuesday, 7 March 2017
SUDUT HUKUM | Menurut R. La Porta dalam Jurnal
of Financial Economics, bentuk perlindungan hukum yang diberikan
oleh suatu negara memiliki dua sifat, yaitu bersifat pencegahan (prohibited)
dan bersifat hukuman (sanction). Bentuk perlindungan hukum yang paling
nyata adalah adanya institusi-institusi penegak hukum seperti pengadilan,
kejaksaan, kepolisian, dan lembaga-lembaga penyelesaian sengketa diluar pengadilan
(non-litigasi) lainnya. Hal ini sejalan dengan pengertian hukum menurut
Soedjono Dirdjosisworo yang menyatakan bahwa hukum memiliki pengertian
beragam dalam masyarakat dan salah satunya yang paling nyata dari pengertian
tentang hukum adalah adanya institusi-institusi
Perlindungan hukum sangat erat
kaitannya dengan aspek keadilan. Menurut Soedirman
Kartohadiprodjo, pada hakikatnya tujuan hukum adalah mencapai keadilan. Maka dari itu,
adanya perlindungan hukum merupakan salah satu medium untuk menegakkan
keadilan salah satunya penegakan keadilan di bidang ekonomi khususnya
penanaman modal.
Penegakan hukum dalam bentuk
perlindungan hukum dalam kegiatan ekonomi khususnya penanaman modal
tidak bisa dilepaskan dari aspek hukum perusahaan khususnya mengenai
perseroan terbatas karena perlindungan hukum dalam penanaman modal melibatkan
beberapa pihak pelaku usaha turutama pihak penanam modal, direktur,
komisaris, pemberi izin dan pemegang kekuasaan, serta pihak-pihak penunjang terjadinya
kegiatan penanaman modal seperti notaris yang mana para pihak tersebut
didominasi oleh subjek hukum berupa badan hukum berbentuk perseroan terbatas.
Subjek hukum dalam hukum perdata
terdapat dua subjek hukum, yaitu subjek hukum orang pribadi dan
subjek hukum berupa badan hukum. Subjek hukum orang pribadi atau natuurlijkepersoon
adalah orang atau manusia yang telah dianggap cakap menurut
hukum. orang sebagai subjek hukum merupakan pendukung atau pembawa hak sejak
dia dilahirkan hidup hingga dia mati. Walaupun ada pengecualian bahwa
bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah menjadi
sebagai subjek hukum sepanjang kepentingannya mendukung untuk itu.
Selanjutnya, subjek hukum dalam
hukum perdata adalah badan hokum atau rechtspersoon. Badan
hukum merupakan kumpulan manusia pribadi atau dapat pula merupakan kumpulan
dari badan hukum. Menurut Satjipto Rahardjo, hukum melindungi kepentingan
seseorang dengan cara mengalokasikan kekuasaan kepadanya untuk
bertindak dalam rangka kepentingannya secara terukur. Kepentingan merupakan
sasaran dari hak karena hak mengandung unsur perlindungan dan pengakuan.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa
perlindungan hukum atau legal protection merupakan kegiatan untuk menjaga
atau memelihara masyarakat demi mencapai keadilan. Kemudianperlindungan hukum dikonstruksikan sebagai bentuk pelayanan, dan subjek yang dilindungi.