Aspek Yuridis dan Unsur-unsur Perizinan
Wednesday, 8 March 2017
SUDUT HUKUM | Berdasarkan pemaparan yang
disampaikan oleh para ahli melalui beberapa pendapat mereka,dapat disebutkan
bahwa izin yaitu suatu perbuatan pemerintah bersegi satu berdasarkan peraturan
perundang-undangan untuk diterapkan pada peristiwa konkret menurut
prosedur-prosedur dan persyaratan tertentu. Dari pengertian ini ada beberapa
unsur dalam perizinan, yaitu diantaranya:
a. Instrumen yuridis, yang
dimaksud dalam hal itu adalah dalam Negara hukum modern, tugas kewenangan
pemerintah tidak hanya sekedar menjaga ketertiban dan keamanan, tetapi juga
mengupayakan kesejahteraan umum. Tugas dan kewenangan pemerintah untuk menjaga
ketertiban dan keamanan merupakan tugas yang sampai saat ini masih
dipertahankan. Dalam rangka melaksanakan tugas kepada pemerintah diberikan
wewenang dalam bidang pengaturan, dari fungsi pengaturan muncul beberapa
instrumen yuridis untuk menghadapi peristiwa individu dan konkret yaitu dalam
bentuk ketetapan. Sesuai dengan sifatnya yaitu individual dan konkret,
ketetapan tersebut merupakan ujung dari instrumen hukum dalam penyelenggaraan
pemerintahan, atau sebagai norma penutup dalam rangkaian norma hukum. Salah
satu wujud dari ketetapan tersebut adalah izin.
Berdasarkan jenis-jenis
ketetapan yang bersifat konstitutif yaitu ketetapan yang menimbulkan hak baru
yang sebelumnya tidak dimiliki oleh seseorang yang namanya tercantum dalam
ketetapan tersebut, atau ketetapan
yang memperkenankan sesuatu yang sebelumnya tidak dibolehkan.Pada umumnya
sistem perizinan terdiri atas suatu larangan, persetujuan yang merupakan dasar
perkecualian dan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan izin. Dibawah ini
adalah bagian pokok dari system izin:
- Larangan
- Persetujuan yang merupakan dasar pengecualian
- Ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan izin
b.
Peraturan perundang-undangan, salah satu prinsip dalam Negara hukum adalah
pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan kata lain bahwa
setiap tindakan hukum pemerintahan baik dalam menjalankan fungsi pengaturan
maupun fungsi pelayanan harus didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Pembuatan dan penerbitan
ketetapan izin merupakan tindakan hukum pemerintahan sebagai suatu tindakan
hukum, maka haruslah ada wewenang yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.Tanpa adanya dasar wewenang, maka tindakan hukum itu menjadi
tidak sah.Oleh karena itu, dalam hal membuat dan menerbitkan izin harus
didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku, karena tanpa adanya dasar wewenang maka ketetapan izin tersebut
menjadi tidak sah.
Pemerintah
memperoleh wewenang untuk mengeluarkan izin itu ditentukan secara tegas dalam
peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar perizinan tersebut. Tetapi
dalam penerapannya, menurut Marcus Lukman kewenangan pemerintah dalam bidang
izin itu bersifat diskresionare power atau berupa kewenangan bebas, dalam arti
kepala pemerintah diberi kewenangan untuk mempertimbangkan atas dasar inisiatif
sendiri hal-hal yang berkaitan dengan izin, contohnya tentang kondisi yang
memungkinkan suatu izin dapat diberikan kepada pemohon, bagaimana
mempertimbangkan kondisi-kondisi tersebut.
d. Organ pemerintah merupakan
organ yang menjalankan urusan pemerintahan baik ditingkat pusat maupun
ditingkat daerah. Banyaknya organ pemerintah yang berwenang memberikan izin
dapat menyebabkan tujuan dari kegiatan yang membutuhkan izin tertentu menjadi
terhambat, bahkan tidak mencapai sasaran yang hendak di capai. Hal tersebut
berarti campur tangan pemerintah dalam bentuk regulasi perizinan dapat
menimbulkan kejenuhan bagi pelaku kegiatan yang membutuhkan izin.
Keputusan-keputusan pejabat sering membutuhkan waktu lama, misalnya pengeluaran
izin membutuhkan waktu berminggu-minggu, sementara dunia usaha perlu berjalan
dengan cepat. Biasanya dalam sistem perizinan dilakukan deregulasi, yang
mengandung arti peniadaan berbagai peraturan perundang-undangan yang di pandang
berlebihan, karena peraturan perundang-undangan yang berlebihan tersebut pada
umumnya berkenaan dengan campur tangan
pemerintah atau negara, maka deregulasi tersebut pada dasarnya bermakna
mengurangi campur tangan pemerintah atau Negara dalam hal kemasyarakatan tertentu.
e.
Peristiwa konkret artinya peristiwa yang terjadi pada waktu tertentu, orang
tertentu, tempat tertentu, dan fakta hukum tertentu. Karena peristiwa konkret
ini beragam sejalan dengan keragaman perkembangan masyarakat, maka izin pun
memiliki berbagai keragaman. Izin yang jenisnya beragam itu dibuat dalam proses
dan prosedurnya tergantung dari kewenangan pemberi izin.
f. Prosedur dan persyaratan, Prosedur dan
persyaratan perizinan berbeda-beda tergantung jenis izin dan instnsi pemberi
izin menurut soehino, syarat-syarat izin bersifat konstitutif dan
kondisional.Bersifat konstitutif yaitu dalam hal izin itu di tentukan suatu
perbuatan konkret, dan apabila tidak dipenuhi dapat dikenakan sanksi.Sedangkan
sifat kondisional yaitu penilaian tersebut baru dpat dilihat dan dinilai
setelah perbuatan atau tingkah laku yang disyaratkan terjadi.Penentuan prosedur
dan persyaratan perizinan ini dilakukan secara sepihak oleh pemerintah,
meskipun demikian pemerintah tidak boleh menentukan prosedur dan persyaratan
tersebut menurut kehendaknya sendiri, tetapi harus sejalan dengan peraturan
perundang-undangan yang menjadi syarat perizinan tersebut.
#materi kuliah hukum perizinan, sistem perizinan, hukum perizinan pdf, sifat perizinan, bentuk bentuk perizinan, dasar hukum perizinan, sistem perizinan di indonesia, makalah hukum perizinan