-->

Asas Kewarganegaraan

SUDUT HUKUM | Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa warga negara merupakan anggota dari sebuah negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbal balik terhadap negaranya. Seseorang yang diakui sebagai warga negara dalam suatu negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. Ketentuan inilah yang nantinya akan menjadi pedoman atau asas untuk menentukan kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan seseorang.

Pada umumnya asas kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yakni asas kewarganegaraan dilihat dari sisi kelahiran serta dari sisi perkawinan.

1. Dari sisi kelahiran.

Pada umumnya penentuan kewarganegaraan dilihat dari sisi kelahiran seseorang. Berdasar sisi kelahiran ini, terdapat dua asas kewarganegaraan, yaitu asas kelahiran (Ius Soli) dan asas keturunan (Ius Sanguinis), kedua istilah ini berasal dari bahasa latin. Ius berarti hukum, dalil atau pedoman, Soli berasal dari kata Solum yang berarti negeri, tanah atau daerah dan Saunginis berasal dari kata Sanguis yang berarti darah.

Berdasarkan pengertian di atas, Ius Soli mempunyai arti asas atau pedoman untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang dengan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Asas ini diasumsikan bahwa seseorang yang terlahir di suatu negara, maka dengan sendirinya ia akan memperoleh status kewarganegaraan dari negara tersebut. Sedangkan Ius Sanguinis berarti penentuan kewarganegaraan seseorang dengan berdasarkan keturunannya atau orang tuanya. Sebagai contoh seseorang yang lahir dari orang tua yang berkewarganegaraan sesuai dengan negara tertentu maka secara otomatis pula ia akan memperoleh status kewarganegaraan sesuai dengan status kewarganegaraan orang tuanya.

2. Dari sisi Perkawinan

Di samping dari sudut kelahiran, hukum kewarganegaraan juga mengenal dua asas yang erat kaitannya dengan masalah perkawinan, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Suatu perkawinan dapat menyebabkan terjadinya perubahan status kewarganegaraan seseorang. Dengan adanya perkawinan campuran yakni perkawinan yang dilangsungkan oleh para pihak yang berbeda kewarganegaraannya, maka akan muncul permasalahan seputar kewarganegaraan mereka. Munculnya kedua asas ini berawal dari kedudukan pihak wanita di dalam perkawinan campuran tersebut.

Baca Juga

Asas kesatuan hukum bertolak dari hakekat suami istri ataupun ikatan dalam keluarga yang merupakan inti dari masyarakat. Masyarakat akan sejahtera apabila didukung oleh keluarga-keluarga yang sehat dan tidak terpecah. Dalam menyelenggrakan kehidupan bermasyarakatnya suatu keluarga ataupun suami istri yang baik, perlu mencerminkan adanya kesatuan yang bulat serta perlu adanya suatu kesatuan dalam keluarga.

Sedangkan dalam asas persamaan derajat diasumsikan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Dengan adanya perkawinan campuran, maka masing-masing pihak tetap memiliki kewarganegaraan asal mereka, atau dengan kata lain meskipun sudah menjadi suami istri, mereka tetap memiliki status kewarganegaraan mereka sendiri, seperti saat pertama kali mereka sebelum bertemu dan menjadi pasangan suami istri. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyelundupan hukum.

Dengan asas ini seseorang yang ingin memiliki atau memperoleh status kewarganegaraan dari sutau negara dengan cara atau berpura-pura melakukan pernikahan dengan perempuan negara tersebut kemudian menceraikannya, sebisa mungkin dapat dihindari. Untuk menghindari penyelundupan hukum semacam ini, banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraannya.

Sedangkan dalam hal asas kewarganegaraan negara Islam, terdapat perbedaan pandangan. Abdulrahman Abdul Kadir Kurdi misalnya, menyatakan bahwa asas kewarganegaraan dalam negara Islam didasarkan atas olehnya seorang warga dalam menerapkan ajaran Islam dalam kehidupan mereka.17 Dengan demikian umat manusia secara keseluruhan akan dipandang sebagai muslim atau non muslim dalam sisi kehidupan mereka dalam menjalankan Islam. Pengelompokam ini semata-mata hanya dimaksudkan hanya untuk membedakan antara orang-orang Islam dengan lainnya berkaitan dengan tanggungjawab dan persyaratan mereka dalam sistem Islam.

Sedangkan pandangan lain menyatakan, sebagai negara ideologi, Islam tetap membatasi kewarganegaraan bagi mereka yang menetap di wilayahnya saja baik itu muslim ataupun non muslim dan orang-orang yang telah berimigrasi ke dalamnya. Adapun dasar dari statemen ini adalah firman Allah dalam surat Al Anfal ayat 72, yang berbunyi:

Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orangorang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan mereka itu satu sama lain saling melindungi dan terhadap orang-orang yang beriman tetapi mereka belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka." (QS. Al Anfal : 72).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel