Pengertian Warga Negara
Saturday, 4 March 2017
SUDUT HUKUM | Pengertian warga negara menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah penduduk sebuah negara atau
bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Sementara itu, AS Hikam dalam
Ghazalli (2004) mendefinisikan warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship
adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Dalam konteks Indonesia,
istilah warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan: “Warga
negara adalah Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain
yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”.
Selanjutnya dalam pasal 1 UU
Nomor 22/1958, dan dinyatakan juga dalam UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa
Warga Negara Republik Indonesia adalah orangorang yang berdasarkan
perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak
proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Warga negara memiliki peran dan
tanggung jawab yang sangat penting bagi kemajuan dan bahkan kemunduran sebuah
bangsa. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara
haruslah ditentukan oleh Undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut.
Sebelum negara menentukan siapa saja yang menjadi warga negaranya, terlebih
dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meningggalkannya serta berhak
kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E ayat (1) UUD 1945. pernyataan ini
mengandung makna bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat
diklasifikasikan menjadi:
- Warga Negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orangorang bangsa lain yang disahkan dengan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat izin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
Dalam penjelasannya dinyatakan
bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan
Cina, peranakan Arab, dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui
Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik
Indonesia dapat menjadi warga negara.
Dari sudut hubungan antara negara
dan warga negara, Koerniatmanto S. mendefinisikan warga negara
dengan konsep anggota negara. Sebagai anggota negara, warga negara mempunyai
kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.