-->

Hukum Adat dalam Perundang-undangan

SUDUT HUKUM | Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) sebelum amandemen, tidak secara tegas menunjukkan kepada kita mengenai pengakuan dan pemakaian istilah hukum adat. Suatu hal yang menarik untuk diamati, bahwa sekalipun oleh banyak kalangan, hukum adat diterima sebagai salah satu sumber hukum namun UUD 1945 sama sekali tidak menyebutkan. Apabila ditelaah, maka dapat disimpulkan ada sesungguhnya rumusan-rumusan yang ada di dalamnya mengandung nilai luhur dan jiwa hukum adat. Pembukaan UUD 1945, yang memuat pandangan hidup Pancasila, hal ini mencerminkan kepribadian bangsa, yang hidup dalam nilai-nilai, pola pikir dan hukum adat. Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 menentukan bahwa:
Segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini”

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mengisi kekosongan hukum (rechtsvacum) terhadap permasalahan-permasalahan yang belum diatur dalam perundang-undangan. Mengingat pada waktu proklamasi kemerdekaan dan sampai saat ini belum ada satu ketentuan pun yang mengatur secara tegas mengenai peranan dan kedudukan hukum adat, maka aturan-aturan yang mengatur tentang hukum adat untuk sebagian masih dapat dipandang berlaku. Melalui Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 sudah cukup memadai sebagai sebuah pedoman bahwa di luar hukum perundang-undangan, masih diakui pula berlakunya hukum-hukum yang tidak tertulis (Otje Salman Soemadiningrat, 2011:152).

Setelah amandemen konstitusi, hukum adat diakui sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) yang menentukan bahwa:  Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat, sekaligus sebagai pengakuan terhadap hukum adatnya. Dengan demikian, berlakunya hukum adat bukanlah tergantung kepada penguasa negara atau tergantung kepada kemauan politik penyelenggara negara, melainkan bagian dari kehendak konstitusi.

Pada tataran praktis bersumberkan pada UUD 1945 negara mengintroduser hak yang disebut hak menguasai negara, hal ini diangkat dari hak ulayat, yang secara tradisional diakui dalam hukum adat. Hal tersebut sesuai dengan amanat konstitusi yaitu Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang secara jelas mengatur hubungan antara negara dengan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara, dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyatnya.

Baca Juga

Sebagai tindak lanjut dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, maka diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya lebih dikenal dengan sebutan UUPA. Menurut Pasal 5 UUPA, hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa adalah hukum adat. Selanjutnya ketentuan tersebut menetapkan syarat-syarat hukum adat yang menjadi dasar hukum agraria, yaitu tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa; tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam UUPA; dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainya.

Mengacu pada ketentuan Pasal 5 UUPA di atas, maka secara hukum, kedudukkan hukum adat berada pada posisi yang penting dalam tatanan sistem hukum agraria nasional. Boedi Harsono dalam Otje Salman Soemadiningrat, (2011:163) menyebutkan beberapa alasan bahwa hukum adat yang berlaku sebelum kemerdekaan mengandung cacat-cacat yang seharusnya dihilangkan. Oleh karena itu, hukum adat yang dimaksudkan oleh UUPA adalah hukum adat yang telah di-saneer (disaring). Hukum adat dalam UUPA didasarkan pada hukum adat yang telah disempunakan dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Selanjutnya menurut, kedudukan hukum adat yang telah di-saneer ini menjadi sumber utama dalam pembangunan hukum tanah nasional, sekaligus juga menjadi sumber pelengkap/sekunder bagi hukum tanah nasional itu sendiri. Sebagai sumber utama, maka asas, nama dan lembaga hukum adat diangkat sebagai sumber pembentukkan UUPA itu sendiri dan peraturan perundang-undangan lainya sebagai pelaksana UUPA. Sebagai sumber pelengkap/sekunder, maka asas, nama, dan lembaga hukum adat digunakan sebagai dasar penyelesaian masalah-masalah yang belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan pertanahan nasional. Dengan demikian, jika suatu hal belum diatur dalam hukum tanah yang tertulis (UUPA), maka yang berlaku terhadap sesuatu hal tersebut adalah hukum adat setempat, yaitu hukum adat yang berlaku di daerah terjadinya suatu kasus, atau pada waktu diselesaikanya kasus itu.

Dengan demikian, kedudukkan hukum adat dikemudian hari tetap menjadi acuan pembangunan (hukum) indonesia, baik untuk memberi bahan-bahan dalam pembentukkan kodifikasi hukum, maupun langsung diterapkan pada lapangan hukum yang belum mungkin untuk dikodifikasi. Bahkan dalam lapangan hukum yang telah dapat dikodifikasi pun, hukum adat sebagai hukum kebiasaan yang tidak tertulis, akan tetap menjadi sumber hukum baru atas hal-hal yang tidak atau belum ditetapkan dalam undang-undang.


Menanggapi hal tersebut, Satjipto Rahardjo (2010:120) perlu kiranya untuk diperhatikan yaitu apabila politik hukum agraria nasional kita menempatkan hukum adat sebagai landasan hukumnya, maka negara harus turut menjaga kelestarian atau keberadaan hukum adat termasuk masyarakat hukum adat dan hak-hak masyarakat hukum adat yang ada, sedangkan apa yang terjadi adalah berseberangan dengan hal tersebut, karena hukum adat malah “dibunuh secara perlahan-lahan”. “Pembunuhan” tersebut terjadi karena negara membiarkan hukum adat bersaing dengan hukum nasional atau hukum negara yang penuh dengan kekuatan jauh di atas hukum adat. Politik hukum seperti itu adalah ibarat “memasukan kambing dan macam dalam satu kandang”. Mengetahui kelemahan hukum adat berhadapan dengan hukum nasional, maka negara dan pemerintah semestinya cepat-cepat mengeluarkan peraturan yang menjaga agar hukum adat tetap ada.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel