-->

Masyarakat Hukum Adat

SUDUT HUKUM | Memahami hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat tidaklah mungkin dapat dilakukan tanpa pemahaman terhadap struktur dari masyarakat itu. Struktur masyarakat menentukan sistem (struktur) hukum yang berlaku pada masyarakat itu, demikian juga halnya dalam memahami segala hubungan hukum dan peristiwa hukum yang terjadi di lingkungan hukum adat, hanya dapat dilakukan dengan memahami struktur masyarakat hukum (rechtsgemeenchappen) itu terlebih dahulu.

Mengutip pendapat Van Vollenhoven yang dikemukakan pada pidatonya tertanggal 2 Oktober 1901, maka Soepomo dalam Soerjono Soekanto (1942:106) menyatakan “bahwa untuk mengetahui hukum, terutama perlu diselidiki buat waktu apabilapun dan di daerah mana jugapun, sifat dan susunan badan-badan persekutuan hukum, dimana orang-orang yang dikuasai oleh hukum itu, hidup sehari-hari”. Soepomo berpendapat, bahwa penjelasan mengenai badan-badan persekutuan tersebut, hendaknya tidak dilakukan secara dogmatis, akan tetapi atas dasar kehidupan yang nyata dari masyarakat yang bersangkutan. 

Masyarakat (persekutuan) hukum adat ini menurut Van Vollenhoven dalam Ida Nurlinda (2009:43), menempati tempat yang sentral karena pada dasarnya hak atas tanah ulayat dipegang oleh persekutuan hukum adat. Di antara masyarakat hukum adat yang ada di Indonesia, masing-masing mempunyai perbedaan dalam tata susunannya dan membawa akibat pada perbedaan aturan hukum adatnya.

Masyarakat hukum adat dapat terbentuk baik karena faktor genealogis (keturunan) maupun karena faktor teritorial (wilayah). Masyarakat hukum adat yang berstruktur genealogis adalah masyaraakat hukum adat yang anggotanya merasa terikat dalam suatu ketertiban dan kepercayaan bahwa mereka berasal dari satu keturunan yang sama. Masyarakat hukum adat yang berstruktur teritorial adalah masyarakat hukum adat yang anggotanya merasa bersatu dan karenannya merupakan kesatuan masyarakat hukum adat, sehingga terasa ada ikatan antara mereka dengan tanah tempat tinggalnya. Landasan yang mempersatukan anggota masyarakat ini adalah ikatan antara orang yang menjadi anggota masyarakat hukum adat itu dengan tanah yang didiami secara turun-temurun. Ikatan dengan tanah ini menjadi inti dari asas teritorial.

Secara teoretis, pengertian masyarakat hukum dan masyarakat hukum adat berbeda. Kusumadi Pujosewojo dalam Maria Sumardjono (2007:56), mengartikan masyarakat hukum sebagai suatu masyarakat yang menetap, terikat dan tunduk pada tata hukumnya sendiri. Masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang timbul secara spontan di wilayah tertentu, yang berdirinya tidak ditetapkan atau oleh penguasa yang lebih tinggi atau penguasa lainya, dengan rasa solidaritas yang sangat besar diantara para anggota, yang memandang bukan anggota masyarakat sebagai orang luar dan menggunakan wilayahnya sebagai sumber kekayaan yang hanya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh anggotanya. Pemanfaatan oleh orang luar harus melaui izin dan pemberian imbalan tertentu.

Baca Juga

Menurut Hollemann dalam Otje Salman Soemadiningrat (2011:29), ada beberapa ciri pokok masyarakat hukum adat yaitu merupakan suatu kelompok manusia, mempunyai kekayaan tersendiri terlepas dari kekayaan perseorangan, mempunyai batas wilayah tertentu dan mempunyai kewenangan tertentu. Selain ciri tersebut, masyarakat hukum adat juga memiliki sifat dan corak yang khas yaitu; pertama, magis religius yaitu sebagai suatu pola pikir yang didasarkan pada religiusitas dan bersifat sakral. Kedua, komunal yaitu memiliki asumsi bahwa setiap individu atau anggota masyarakat merupakan bagian integral dari masyarakat secara keseluruhan. Ketiga, konkret yang diartikan sebagai corak yang serba jelas atau nyata, menunjukkan bahwa setiap hubungan hukum tidak dilakukan secara diam-diam atau samar. Keempat, kontan yang mengandung arti sebagai kesertamertaan atau seketika, terutama dalam hal pemenuhan prestasi.

Selama ini, perdebatan mengenai istilah masyarakat adat dan masyarakat hukum adat menjadi persoalan yang terus berlangsung terutama berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA) yang masih dalam tahap penyusunan. Ada beragam istilah yang digunakan, bahkan di dalam peraturan perundang-undangan pun digunakan berbagai istilah untuk merujuk sesuatu yang sama atau yang hampir sama itu. Mulai dari istilah masyarakat adat, masyarakat hukum adat, kesatuan masyarakat hukum adat, masyarakat tradisional, komunitas adat terpencil, masyarakat adat yang terpencil, sampai pada istilah desa atau nama lainnya.

Dari berbagai istilah yang ada, istilah hukum yang paling banyak digunakan adalah istilah “Masyarakat Hukum Adat”. Istilah masyarakat hukum adat digunakan sebagai bentuk kategori pengelompokkan masyarakat yang disebut masyarakat (persekutuan) hukum (rechts gemeenchappen) yaitu masyarakat yang seluruh anggota komunitasnya terikat sebagai satu kesatuan berdasarkan hukum yang dipakai, yaitu hukum adat. Istilah ini merupakan penerjemahan dari istilah Adatrechts gemenschaapen yang dipopulerkan oleh pemikir hukum adat seperti Van Vallenhoven (Tolib Setiady, 2013:75).

Istilah masyarakat hukum adat juga mengandung kerancuan antara “masyarakat-hukum adat” dengan “masyarakat hukum-adat”, yang satu menekankan kepada masyarakat-hukum dan yang lain menekankan kepada hukum adat. Pada pihak lain, kalangan yang keberatan dengan penggunaan istilah “masyarakat hukum adat” berargumen bahwa “masyarakat hukum adat” hanya mereduksi masyarakat adat dalam satu dimensi saja, yaitu hukum, padahal masyarakat adat tidak saja tergantung pada dimensi hukum, melainkan juga dimensi yang lainnya seperti sosial, politik, budaya, agama, ekonomi dan ekologi. Inilah salah satu hal yang kemudian diperjuangkan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), agar kedepannya, pemerintah benar-benar jeli melihat tentang keberadaan masyarakat adat di Indonesia.


Di lain hal, istilah masyarakat hukum adat semakin sering digunakan karena mendekati istilah yang dipergunakan dalam UUD 1945 yaitu istilah kesatuan masyarakat hukum adat, sehingga memberikan kesan bahwa istilah inilah yang paling sahih dan sesuai dengan konstitusi. Berkaitan dengan penulisan tesis ini, dan untuk tidak terjebak terlalu dalam mengenai perdebatan istilah tersebut, maka penulis menggunakan persamaan konsep mengenai istilah  tersebut dan mengambil istilah yang paling banyak digunakan dari berbagai istilah yang ada. Istilah hukum yang paling banyak digunakan adalah istilah “Masyarakat Hukum Adat”. Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 PMNA/KBPN No.5 Tahun 1999, Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal atau pun atas dasar keturunan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel