Pengertian Warga Negara
Monday, 13 March 2017
SUDUT HUKUM | Wewenang
sebuah organisasi negara meliputi kelompok manusia yang berada
di dalamnya. Kelompok tersebut dapat dibedakan antara warga negara dengan
bukan warga negara (orang asing). Warga
negara sebagai pendukung sebuah negara merupakan landasan bagi
adanya negara. Dengan kata lain bahwa warga negara adalah salah satu unsur
penting bagi sebuah negara, selain unsur lainnya.
Warga
negara itu sendiri bisa diartikan dengan orang-orang sebagai bagian
dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah ini biasa juga disebut
hamba atau kawula negara. Meskipun
demikian istilah warga negara dirasa
lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang-orang merdeka bila dibandingkan
istilah hamba dan kawula negara, karena warga negara mengandung
arti peserta, anggota atau warga yang menjadi bagian dari suatu negara.
Asumsi
ini tidaklah berlebihan dan cukup beralasan. Sebagai anggota dari
persekutuan yakni negara, yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar
tanggung jawab bersama, serta untuk kepentingan atau tujuan bersama pula, warga negara dituntut untuk aktif
terhadap negara. Dengan alasan tersebut
istilah warga negara dirasa lebih sesuai, karena mengandung pengertian
aktif. Sedangkan istilah hamba atau kawula negara mengandung pengertian
warga yang pasif dan hanya menjadi obyek negara. Untuk itu, setiap
warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara mempunyai kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Sejalan
dengan definisi di atas, AS Hikam mendefinisikan bahwa warga
negara (citizenship) adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk
negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik daripada istilah
kawula negara, karena kawula negara betul-betul berarti obyek yang berarti
orang yang dimiliki dan mengabdi kepada negara. Oleh
karenanya, kewarganegaraan menurut AS Hikam harus mencakup
tiga dimensi utama:
- Dimensi keterlibatan aktif dalam komunitas,
- Dimensi pemenuhan hak-hak dasar yaitu hak politik, ekonomi, dan hak sosial kultural, serta
- Dimensi dialog dan keberadaan ruang publik yang bebas.
Istilah
warga negara dan rakyat menunjuk pada obyek yang sama, yakni
sebagai anggota negara. Meskipun demikian terdapat perbedaan pengertian
antara pengertian warga negara, rakyat dan bangsa. Warga negara adalah
pendukung negara atau dalam arti lain warga sebuah negara yang bersifat
aktif. Sedang rakyat adalah masyarakat yang mempunyai persamaan kedudukan
sebagai obyek pengaturan dan penataan oleh negara dan mempunyai
ikatan kesadaran sebagai kesatuan dalam hubungan keorganisasian
negara.
Istilah
warga negara tidak menunjuk pada obyek yang sama dengan istilah
penduduk. Warga negara sebuah negara belumlah tentu merupakan penduduk
negara tersebut. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal
secara sah dalam suatu negara berdasarkan peraturan perundangan kependudukan
sah dari negara yang bersangkutan.
Baik
status sebagai warga negara maupun sebagai penduduk mempunyai
konsekuensi hukum, yaitu menyangkut hak-hak dan kewajibannya.
Konsekuensi hukum dari status warga negara lebih luas dari pada
status sebagai penduduk. Pembagian penduduk menjadi warga negara dan
orang asing sangatlah penting. Hal ini dikarenakan beberapa hak dan kewajiban
yang dimiliki warga negara dengan orang asing berbeda. Hak dan kewajiban
penduduk yang bukan warga negara adalah terbatas.
Perbedaaan
antara kelompok warga negara dengan orang asing terletak pada
hubungan yang ada antara negara dengan warga negara dengan masingmasing kelompok
tersebut. Hubungan antara negara dengan warga negara lebih
erat dibandingkan hubungan antara negara dengan orang asing.
Dalam
konteks negara Islam, warga negara mengandung pengertian penduduk
sebuah negara Islam yang memeluk agama Islam. Penduduk yang bertempat
tinggal di wilayah negara Islam namun belum memeluk agama Islam
atau dengan kata lain bahwa masyarakat atau individu non muslim yang bertempat
tinggal diwilayah negara Islam, akan diberi status penduduk permanen,
tetapi tidak dianggap sebagai warga negara dari negara Islam kecuali
jika mereka memeluk Islam atas kemauan mereka sendiri. Meskipun
demikian, ternyata kenyataan diatas bukanlah sebuah statemen
yang bersifat final, hal ini terlihat dari adanya pemikir Islam yang memandang mereka
sebagai warga negara Islam.