-->

Peradilan di Masa Khulafa’ Rasyidin

SUDUT HUKUM | Sepeninggal Rasulullah SAW pucuk pimpinan pemerintahan Islam digantikan oleh Abu Bakar, di tangan Abu Bakar ini kondisi peradilan Islam tidak banyak mengalami perubahan, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain karena kesibukannya memerangi sebagian kaum muslimin yang murtad sepeninggal Rasul SAW, peperangan melawan Nabi palsu Musailah Al Kadzab, menundukkan kaum pembangkang yang tidak mau menunaikan zakat, serta urusan politik dan pemerintahan yang lainnya, di samping belum meluasnya kekuasaan Islam pada masa itu.

Dalam menghadapi suatu perkara yang harus diputuskan, Abu Bakar selalu melihat isi Al Qur’an, jika ia menemukan hukum Allah di dalam Al Qur’an atas persoalan yang dihadapi maka ia memutuskan perkara dengannya. Akan tetapi jika tidak ditemukan maka ia mengambil keputusan berdasarkan sunah-sunah Rasul. Jika ia belum menemukan keputusan berdasarkan Al Qur’an dan sunah Rasul, maka Abu Bakar berinisiatif mengumpulkan para sahabat untuk diminta keterangan terhadap perkara yang dihadapi, barangkali ada di antara para sahabat yang mengetahui hukum Rasul terhadap perkara yang di hadapi. Dan manakala tidak bisa diambil keputusan dengan tiga jalan tersebut, maka ia bermusyawarah dengan para sahabat untuk menentukan putusan yang hendak diambil, jika semua yang hadir sependapat untuk menetapkan suatu hukum, maka Abu Bakar berpegang pada keputusan itu. Inilah yang kemudian dijadikan dasar untuk ijma’.

Salah satu riwayat menyebutkan bahwa pada masa Abu Bakar ini, urusan Qod}o’ diserahkan kepada Umar Bin Khotob selama dua tahun lamanya, tetapi tidak seorang pun yang datang untuk menyelesaikan suatu perkara, karena para sahabat yang berperkara mengatahui bahwa Umar adalah seorang yang sangat tegas. Dan juga karena faktor pribadi-pribadi kaum muslimin pada masa itu yang dikenal sangat saleh dan toleran terhadap sesama muslim, sehingga faktor inilah yang sangat membantu tidak terwujudnya selisih sengketa di antara mereka.

Di masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, terjadi perkembangan baru di bidang peradilan. Khalifah Umar memisahkan antara kekuasaan peradilan (yudikatif) dengan kekuasaan pemerintahan (eksekutif), hal ini dipengaruhi oleh semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam, semakin banyaknya beban-beban yang menyangkut bidang peradilan, tugas- tugas yang dihadapi oleh pemerintahan dalam bidang politik, sosial dan ekonomi, keharusan peningkatan perhatian dalam urusan pemerintahan di daerah-daerah, serta telah berbagai corak ragamnya dan pergaulan orangorang Arab degan orang-orang lain pun sudah sangat erat. Maka khalifah Umar Bin Khatab mengangkat Abu Darda’ sebagai qod}i’ di Madinah, dan Syuraih Bin Qais Bin Abil Ash di Mesir, Abu Musa Al Asy’ari di Kuffah, sedang untuk daerah Syam diberi pula hakim sendiri. Menurut kitab Tarikhul Islam, Abu Musa menjadi hakim di masa Umar hanya untuk Bashrah saja, sedang pengadilan di Kufah diserahkan kepada Syuraih. Di masa Usman barulah Abu Musa menjadi hakim di Kufah.

Oleh karena tugas peradilan sebagian dari kewenangan umum itu, maka kepala negaralah yang memegang wewenang ini dan dialah yang mengangkat para hakim untuk perkara-perkara khusus. Karena itulah diwaktu Umar mengangkat beberapa orang menjadi hakim, beliau membatasi wewenang mereka dalam perkara-perkara perdata saja, perkara-perkara pidana dipegang sendiri oleh khalifah, atau oleh penguasa daerah. Para khalifah senantiasa mengawasi perbuatan para penguasa daerah dan hakimnya. Serta terus-menerus memberikan petunjuk-petunjuk dan bimbingan-bimbingan.

Baca Juga

Umar juga meletakkan dasar-dasar yang sistematis sebagai pegangan hakim dalam menjalankan persidangan sebagaimana ditetapkan oleh khalifah Umar, yaitu:
  • Memutus perkara berdasarkan Al Qur’an dan sunah Rasul adalah suatu kewajiban.
  • Memutus suatu perkara apabil telah jelas (kedudukannya).
  • Pihak yang berperkara adalah sama dalam majlis, pandangan dan keputusannya
  • Bukti wajib atas penggugat dan penuduh, sedang sumpah wajib atas pihak yang menolak gugatan atau tuduhan.
  • Memberi kesempatan untuk pembuktian, jika mampu membuktikan dan meyakinkan, dapat dimenangkan.
  • Putusan tidak dapat dibatalkan oleh apapun, kecuali adanya peninjauan kembali yang didasarkan petunjuk kebenaran.
  • Orang-orang Islam dianggap adil, kecuali yang pernah dianggap bersaksi palsu atau pernah dijatuhi hukuman had atau yang diragukan asalusulnya.
  • Perkara yang tidak terdapat ketentuan hukumnya di dalam Al Qur’an dan As Sunah, diperbolehkan berijtihad dengan pendapat yang diyakini lebih diridhoi Allah dan RasulNya, serta lebih mendekati kebenaran.
Ustman adalah khalifah yang mula-mula membangun gedung pengadilan, yang di masa Abu Bakar dan Umar masjidlah yang dijadikan sebagai tempat pengadilan. Demikian juga, di masa khlifah-khalifah ini telah ditertibkan gaji bagi pejabat-pejabat peradilan dengan diambilkan dari kas baitul maal yang mula-mula dirintis di masa khalifah Abu Bakar ra. Demikian pula khalifah Ali Bin Abi Thalib mengangkat Abu Nakhai sebagai gubernur di Ustur dan Mesir dengan peran-perannya, agar ia bertaqwa kepada Allah dan agar hatinya diliputi rasa kasih sayang dan kecintaan kepada rakyat, dan agar bermusyawarah dan memilih penasihat-penasihat, serta dijelaskannya tentang siasat pemerintahan.

Di dalam masa Khulafa’ Rasyidin, belum diadakan panitera dan buku register untuk mencatat putusan-putusan yang telah dilakukan, hal ini disebabkan karena qhodi’lah yang melaksanakan sendiri segala keputusan yang dikeluarkannya. Pada masa itu, hakim di samping bertindak sebagai pemutus perkara, juga bertindak sebagai pelaksana hukum agar dijalani. Kebanyakan hakim pada masa itu duduk di rumahnya sendiri menerima dan memutuskan perkara, karena pada masa itu qhodi’ belum memiliki tempat khusus (gedung pengadilan). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, masjidlah yang dijadikan tempat untuk menyelesaikan segala sengketa, karena masjid-masjid pada masa itu tidak hanya khusus untuk tempat bersembahyang, yang memang demikian sebenarnya fungsi masjid. Ia merupakan pusat bagi memecahkan segala urusan sosial seperti peradilan, bahkan merupakan kantor pusat pemeritahan, dan juga sebagai tempat perguruan tinggi.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel