-->

Sifat dan Ciri Hak Ulayat

SUDUT HUKUM | Hubungan antara masyarakat hukum adat dengan tanahnya diliputi oleh suatu sifat yang disebut Religio magis, yang artinya para warga persekutuan hukum (masyarakat) yang bersangkutan alam pikiranya masih kuat dipengaruhi oleh serba roh, yang menciptakan gambaran bahwa segala sesuatu yang bersangkut paut dengan pemanfaatan atau pendayagunaan tanah harus dilakukan secara hati-hati karena adanya potensi-potensi yang gaib. Dampak positif dari adanya pandangan hidup yang demikian menimbulkan kepartisipasian segenap warga masyarakat tersebut dalam cara-cara pemanfaatan dan atau pendayagunaan tanah (Kartasapoetra,1985:90).

Secara konseptual, hak ulayat merupakan hak tertinggi dalam sistem hukum adat. Di bawah hak ulayat hak kepala/tetua adat yang merupakan turunan dari hak ulayat dan semata-mata beraspek hukum publik. Selanjutnya, barulah hak-hak individual yang secara langsung maupun tidak langsung juga bersumber dari hak ulayat dan beraspek hukum keperdataan.

Menurut Van Vollenhoven dalam Ida Nurlinda (2009:69), masyarakat hukum adat tidak dapat memindahtangankan hak ulayat (beschikkingsrecht) yang dimilikinya. Selain bersifat tidak dapat dipindahtangankan, dalam hak ulayat pun dikenal adanya hak milik perseorangan. Hanya saja daya kerja hak milik itu dibatasi oleh keberadaan hak ulayat tersebut. Artinya, dalam hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat hukum adat), hak milik tersebut haruslah mengalah. Hubungan hak ulayat ini berlangsung terus menerus tanpa terputus. Secara yuridis, hak ulayat menunjukan hubungan hukum antara masyarakat hukum sebagai subyek hak dan tanah beserta wilayah dimana tanah itu terletak, sebagai obyek hak.

Obyek hak ulayat meliputi tanah yang ada di wilayah masyarakat hukum adat, baik yang sudah dihaki maupun yang belum sehingga dalam lingkungan wilayah hak ulayat tidak ada tanah yang res nullius, sehingga tidak ada satupun perbuatan hukum, baik yang bersifat perdata maupun publik, dapat terjadi tanpa adanya campur tangan masyarakat hukum adat, yang diwakili oleh suatu sistem kepemimpinan dengan kewenangan-kewenangannya. Selanjutnya, menurut menurut Van Vollenhoven, keberadaan suatu tanah dengan hak ulayat masyarakat hukum adat, diketahui melalui beberapa tanda/ciri yaitu:
  • Hanya masyarakat hukum adat itu sendiri beserta warganya yang dapat dengan bebas mempergunakan tanah liar yang terletak dalam wilayahnya.
  • Orang asing (luar masyarakat hukum adat) boleh mempergunakan tanah itu dengan izin. Penggunaan tanah tanpa izin dipandang sebagai suatu delik. Untuk penggunaan tanah tersebut, kadang-kadang bagi warga masyarakat dipungut recognisi, tetapi bagi orang luar masyarakat hukum adat selalu dipungut recognisi.
  • Masyarakat hukum adat tidak dapat melepaskan, memindahtangankan, ataupun mengasingkan hak ulayatnya secara menetap.
  • Masyarakat hukum adat masih mempunyai campur tangan (baik insentif maupun kurang insentif) terhadap tanah-tanah yang sudah diolah.

Berdasarkan tanda-tanda/ciri-ciri hak ulayat tersebut di atas, maka kiranya harus dipahami bahwa hak ulayat suatu masyarakat hukum adat tetap melekat pada masyarakat tersebut sepanjang eksistensi dan kenyataan masyarakat hukum adat itu ada sehingga harus diakui dan dihormati oleh semua pihak.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel