Wewenang dan Kewajiban Hak Ulayat
Thursday, 16 March 2017
SUDUT HUKUM | Hak ulayat sebagaimana yang
sudah disebutkan di atas, dapat berlaku baik ke dalam/internal anggota
masyarakat hukum adat, maupun ke luar/eksternal dari masyarakat hukum adat.
Daya berlakunya hak ulayat ini kemudian mempengaruhi terjadinya hubungan antara
hak ulayat dengan hak perorangan. Hubungan tersebut bersifat
menguncup-mengembang, desak- mendesak, batas-membatas, mulur-mungkret tiada
hentinya, jika hak ulayat menguat, hak perseorangan menjadi melemah, demikian
pula sebaliknya.
Hak ulayat dapat berlaku ke
dalam berarti berlaku terhadap sesama anggota masyarakat hukum adat, yang
diatur sedemikian rupa sehingga setiap orang menerima bagian dari hasil yang
diperolehnya berdasarkan hak masyarakat hukum adat tersebut. Selain ke dalam
anggota masyarakat hukum adat itu sendiri, hak ulayat berlaku juga ke luar
anggota masyarakat hukum adatnya. pada prinsipnya, orang dari luar tidak diperbolehkan menggarap
tanah yang merupakan wilayah masyarakat hukum adat yang bersangkutan, kecuali
atas izin masyarakat hukum adat melalui ketua adat masyarakat hukum adat yang
bersangkutan.
Hak ulayat
meliputi wewenang dan kewajiban suatu hukum adat yang dibagi menjadi dua bidang
hukum yaitu bidang hukum perdata dan bidang hukum publik. Bidang hukum perdata
berhubungan dengan hak bersama kepunyaan atas tanah dalam arti kata para
nggotanya secara bersama-sama (kolektif) mempergunakan tanah ulayat berupa atau
dengan jalan memungut keuntungan dari tanah tersebut, sedangkan bidang hukum
publik berupa tugas kewenangan untuk mengelolah, mengatur dan memimpin peruntukan,
penggunaan dan pemeliharaannya (Boedi Harsono, 1999:186).
Dengan
demikian, Menurut Maria Sumardjono (2007:56), hak ulayat menunjukan hubungan
hukum antara masyarakat hukum (subyek hak) dan tanah/wilayah tertentu (obyek
hak). Hak ulayat tersebut berisi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan
penggunaan tanah, persediaan, dan pemeliharaan tanah; mengatur dan menentukan
hubungan hukum antara orang dengan tanah (memberikan hak tertentu pada subyek
tertentu); mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang-orang dan
perbuatan-perbuatan hukum yang berkenaan dengan tanah (jual-beli, warisan, dan
lain-lain). Isi wewenang hak ulayat tersebut menyatakan bahwa hubungan antara
masyarakat hukum adat dan tanah/wilayahnya adalah hubungan menguasai, bukan
hubungan milik sebagaimana halnya dalam konsep hubungan antara negara dan
tanah, menurut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.