Bentuk dan unsur-unsur kejahatan serta pelanggaran terhadap ketertiban umum
Monday, 9 October 2017
SUDUT HUKUM | Dari rumusan ketentuan buku II bab V KUHP. Bentuk kejahatan ketertiban umum beserta unsurnya, yaitu:
Pelanggaran mengenai ketertiban umum adalah suatu tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang yang menurut sifatnya dapat menimbulkan bahaya terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat dan dapat menimbulkan gangguan-gangguan terhadap ketertiban dan kenyamanan didalam masyarakat.
- Penodaan terhadap benderan kebangsaan, lagu kebangsaan, dan lambang negara.
- Menyatakan perasaan tak baik terhadap pemerintah
- Menyatakan perasaan tak baik terhadap golongan tertentu
- Menghasut di muka umum
Pelanggaran mengenai ketertiban umum adalah suatu tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang yang menurut sifatnya dapat menimbulkan bahaya terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat dan dapat menimbulkan gangguan-gangguan terhadap ketertiban dan kenyamanan didalam masyarakat.