-->

Pengertian Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum

SUDUT HUKUM | Kata kejahatan terhadap ketertiban umum telah dipakai oleh pembentuk undang-undang sebagaimana kumpulan bagi kejahatan-kejahatan, yang oleh pembentuk undang-undang diatur dalam buku II Bab V KUHP. Bahawa hubungan antara kejahatan yang satu dengan kejahatan yang lain didalam buku II Bab V KUHP sifatnya uiterst gering atau tidak ada hubungannya sama sekali yang satu dengan yang lain. Secara sosiologis kejahatan perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikam si pederita atau korban, juga sangat merugikan masyarakat yang berupa hilangnya keseimbangan dan ketertiban.

Menurut Prof. Simons, kata kejahatan terhadap ketertiban umum yang sifatnya kurang jelas atau vaag atau yang menurut sifatnya dapat diartikan secara lebih luas dari arti yang sebenarnya menurut pembentuk undang-undang atau menurut sifatnya sangat rekbaar oleh pembentuk undang-undang telah dipakai menyebutkan sekumpulan kejahatan, yang menurut sifatnya dapat menimbulkan bahaya.

Ketertiban umum memiliki makna luas dan biasa dianggap mengandung arti mendua. Dalam praktik telah timbul berbagai penafsiran tentang arti dan makna ketertiban umum, antara lain:

Baca Juga

  • Penafsiran sempit dalam arti dan lingkup ketertiban umum ialah, hanya terbatas pada ketentuan hukum positif saja dan ketertiban umum hanya terbatas pada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
  • Penafsiran luas dalam arti dan lingkup ketertiban umum meliputi segala nilai-nilai dan prinsip-prinsip hukum yang hidup dan tumbuh dalam kesadaran masyarakat.

Kejahatan terhadap ketertiban umum secara garis besarnya adalah sekumpulan kejahatan-kejahatan yang menurut sifatnya dapat menimbulkan bahaya terhadap keberlangsungan hidup masyarakat dan dapat menimbulkan gangguan-gangguan terhadap ketertiban didalam lingkungan masyarakat.

Secara umum ketertiban umum adalah suatu tindakan pelanggaran terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat dan dapat menimbulkan bahwa terhadap ketertiban umum dan kenyamanan didalam masyarakat. Kejahatan terhadap ketertiban umum ini diatur didalam buku II Titel V yang memuat beberapa pasal mengenai berbagai kejahatan yang sukar dimasukan ke dalam golongan-golongan kejahatan tertentu.

Dalam kasus ini ada beberapa Pasal yang menguraikan tentang ketertiban umum, seperti contoh:
  • Pasal 154 KUHP, yaitu:

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.
  • Pasal 57A jo. Pasal 68

Setiap orang dilarang mecoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel