-->

Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum

SUDUT HUKUM | Menurut B. Simanjuntak kejahatan adalah suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat. 

Pengertian Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum 


Kata kejahatan terhadap ketertiban umum telah dipakai oleh pembentuk undang-undang sebagaimana kumpulan bagi kejahatan-kejahatan, yang oleh pembentuk undang-undang diatur dalam buku II Bab V KUHP. Bahawa hubungan antara kejahatan yang satu dengan kejahatan yang lain didalam buku II Bab V KUHP sifatnya uiterst gering atau tidak ada hubungannya sama sekali yang satu dengan yang lain. Secara sosiologis kejahatan perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikam si pederita atau korban, juga sangat merugikan masyarakat yang berupa hilangnya keseimbangan dan ketertiban.

Menurut Prof. Simons, kata kejahatan terhadap ketertiban umum yang sifatnya kurang jelas atau vaag atau yang menurut sifatnya dapat diartikan secara lebih luas dari arti yang sebenarnya menurut pembentuk undang-undang atau menurut sifatnya sangat rekbaar oleh pembentuk undang-undang telah dipakai menyebutkan sekumpulan kejahatan, yang menurut sifatnya dapat menimbulkan bahaya.

Ketertiban umum memiliki makna luas dan biasa dianggap mengandung arti mendua. Dalam praktik telah timbul berbagai penafsiran tentang arti dan makna ketertiban umum, antara lain:
  • Penafsiran sempit dalam arti dan lingkup ketertiban umum ialah, hanya terbatas pada ketentuan hukum positif saja dan ketertiban umum hanya terbatas pada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
  • Penafsiran luas dalam arti dan lingkup ketertiban umum meliputi segala nilai-nilai dan prinsip-prinsip hukum yang hidup dan tumbuh dalam kesadaran masyarakat.

Baca Juga

Kejahatan terhadap ketertiban umum secara garis besarnya adalah sekumpulan kejahatan-kejahatan yang menurut sifatnya dapat menimbulkan bahaya terhadap keberlangsungan hidup masyarakat dan dapat menimbulkan gangguan-gangguan terhadap ketertiban didalam lingkungan masyarakat.

Secara umum ketertiban umum adalah suatu tindakan pelanggaran terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat dan dapat menimbulkan bahwa terhadap ketertiban umum dan kenyamanan didalam masyarakat. Kejahatan terhadap ketertiban umum ini diatur didalam buku II Titel V yang memuat beberapa pasal mengenai berbagai kejahatan yang sukar dimasukan ke dalam golongan-golongan kejahatan tertentu.

Dalam kasus ini ada beberapa Pasal yang menguraikan tentang ketertiban umum, seperti contoh:
  • Pasal 154 KUHP, yaitu:

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.
  • Pasal 57A jo. Pasal 68

Setiap orang dilarang mecoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.

Bentuk dan unsur-unsur kejahatan serta pelanggaran terhadap ketertiban umum

Dari rumusan ketentuan buku II bab V KUHP. Bentuk kejahatan ketertiban umum beserta unsurnya, yaitu:
  1. Penodaan terhadap benderan kebangsaan, lagu kebangsaan, dan lambang negara.
  2. Menyatakan perasaan tak baik terhadap pemerintah
  3. Menyatakan perasaan tak baik terhadap golongan tertentu
  4. Menghasut di muka umum

Pelanggaran mengenai ketertiban umum adalah suatu tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang yang menurut sifatnya dapat menimbulkan bahaya terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat dan dapat menimbulkan gangguan-gangguan terhadap ketertiban dan kenyamanan didalam masyarakat.

Kejahatan terhadap Lambang Negara Republik Indonesia

Kejahatan terhadap lambang negara Republik Indonesia, oleh pembentuk undang-undang telah diatur dalam Pasal 154A KUHP. Sama halnya dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 154A KUHP hanya terdiri atas unsur-unsur objek, masing-masing yakni:
  1. Menodai
  2. Bendera Kebangsaan Republik Indonesia
  3. Lambang Negara Republik Indonesia

Tentang perbuatan mana yang dapat dipandang sebagai perbuatan menodai, pembentuk undang-undang ternyata telah tidak memberikan penjelasannya, dan telah menyerahkan kepada hakim untuk memberikan penafsiran mereka tentang perbuatan yang dapat dipandang sebagai perbuatan menodai.

Mengenai unsur-unsur keduanya dan ketiganya sudah jelas, bahwa yang dimaksud dengan bendera kebangsaan Republik Indonesia adalah Sang Merah Putih, sedangkan yang dimaksudkan dengan Lambang Negara Republik Indonesia adalah Lambang Garuda Pancasila.

Dalam rumusan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 154A KUHP, pembentuk undang-undang telah tidak mensyaratkan keharusan adanya unsur kesengajaan opzet pada diri pelaku, kiranya tidak dapat disangkal kebenarannya bahawa perbuatan menodai bendera kebangsaan atau lambang negara Republik Indonesia harus dilakukan dengan sengaja. 

Sesuai dengan pengertian opzet, agar seseorang pelaku dapat disebut telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang diatur dalam Pasal 154A KUHP, didalam siding pengadilan yang memeriksa perkara pelaku, harus terbukti:
  1. Bahwa pelaku telah menghendaki untuk menodai bendera kebangsaan atau lambang negara Republik Indonesia
  2. Bahwa pelaku itu mengetahui, bahwa ia yang menodai adalah bendera kebangsaan Republik Indoensia dan lambang negara Republik Indonesia.

Jika unsur-unsur menodai, bendera kebangsaan Republik Indonesia atau lambang negara Republik Indonesia ataupun salah satu dari unsur tersebut ternyata tidak terbukti, maka hakim harus memberikan putusan vrijspraak atau bebas bagi pelaku.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel