Kejahatan terhadap Lambang Negara Republik Indonesia
Monday, 9 October 2017
SUDUT HUKUM | Kejahatan terhadap lambang negara Republik Indonesia, oleh pembentuk undang-undang telah diatur dalam Pasal 154A KUHP. Sama halnya dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 154A KUHP hanya terdiri atas unsur-unsur objek, masing-masing yakni:
Tentang perbuatan mana yang dapat dipandang sebagai perbuatan menodai, pembentuk undang-undang ternyata telah tidak memberikan penjelasannya, dan telah menyerahkan kepada hakim untuk memberikan penafsiran mereka tentang perbuatan yang dapat dipandang sebagai perbuatan menodai.
Mengenai unsur-unsur keduanya dan ketiganya sudah jelas, bahwa yang dimaksud dengan bendera kebangsaan Republik Indonesia adalah Sang Merah Putih, sedangkan yang dimaksudkan dengan Lambang Negara Republik Indonesia adalah Lambang Garuda Pancasila.
Dalam rumusan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 154A KUHP, pembentuk undang-undang telah tidak mensyaratkan keharusan adanya unsur kesengajaan opzet pada diri pelaku, kiranya tidak dapat disangkal kebenarannya bahawa perbuatan menodai bendera kebangsaan atau lambang negara Republik Indonesia harus dilakukan dengan sengaja.
Sesuai dengan pengertian opzet, agar seseorang pelaku dapat disebut telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang diatur dalam Pasal 154A KUHP, didalam siding pengadilan yang memeriksa perkara pelaku, harus terbukti:
Jika unsur-unsur menodai, bendera kebangsaan Republik Indonesia atau lambang negara Republik Indonesia ataupun salah satu dari unsur tersebut ternyata tidak terbukti, maka hakim harus memberikan putusan vrijspraak atau bebas bagi pelaku.
- Menodai
- Bendera Kebangsaan Republik Indonesia
- Lambang Negara Republik Indonesia
Tentang perbuatan mana yang dapat dipandang sebagai perbuatan menodai, pembentuk undang-undang ternyata telah tidak memberikan penjelasannya, dan telah menyerahkan kepada hakim untuk memberikan penafsiran mereka tentang perbuatan yang dapat dipandang sebagai perbuatan menodai.
Mengenai unsur-unsur keduanya dan ketiganya sudah jelas, bahwa yang dimaksud dengan bendera kebangsaan Republik Indonesia adalah Sang Merah Putih, sedangkan yang dimaksudkan dengan Lambang Negara Republik Indonesia adalah Lambang Garuda Pancasila.
Dalam rumusan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 154A KUHP, pembentuk undang-undang telah tidak mensyaratkan keharusan adanya unsur kesengajaan opzet pada diri pelaku, kiranya tidak dapat disangkal kebenarannya bahawa perbuatan menodai bendera kebangsaan atau lambang negara Republik Indonesia harus dilakukan dengan sengaja.
Sesuai dengan pengertian opzet, agar seseorang pelaku dapat disebut telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang diatur dalam Pasal 154A KUHP, didalam siding pengadilan yang memeriksa perkara pelaku, harus terbukti:
- Bahwa pelaku telah menghendaki untuk menodai bendera kebangsaan atau lambang negara Republik Indonesia
- Bahwa pelaku itu mengetahui, bahwa ia yang menodai adalah bendera kebangsaan Republik Indoensia dan lambang negara Republik Indonesia.
Jika unsur-unsur menodai, bendera kebangsaan Republik Indonesia atau lambang negara Republik Indonesia ataupun salah satu dari unsur tersebut ternyata tidak terbukti, maka hakim harus memberikan putusan vrijspraak atau bebas bagi pelaku.