Pengertian Independensi Kekuasaan Kehakiman
Sunday, 7 January 2018
SUDUT HUKUM | Kemandirian kekuasaan kehakiman (selanjutnya disebut dengan independensi kekuasaan kehakiman) merupakan ciri khas daripada negara hukum. Betapa pentingnya kebebasan peradilan ini tampak pula dari Declaration of Delhi tanggal 10 Januari yang menetapkan antara lain:
... an independent judiciary and legal profession are essential to the maintenance of the Rule of Law and to proper adminiatration of justice”.
Mukti Arto mengatakan bahwa keberadaan lembaga pengadilan yang merdeka sangat penting karena tiga alasan, yaitu:
- pengadilan merupakan pengawal konstitusi;
- pengadilan merupakan akar negara hukum.
- pengadilan bebas merupakan unsur negara demokrasi;
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa : “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan”. Pasal ini kemudian didelegasikan dalam UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa :
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”.
Amanat ini adalah sebagai pelaksana dari Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setelah amandemen ketiga yang berbunyi : “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Karena salah satu prinsip negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan lembaga peradilan yang merdeka, bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstrayudisial untuk menyelenggaraan peradilan guna menegakan ketertiban, keadilan, kebenaran dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat.
Kata merdeka mengandung pengertian bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Kata merdeka dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti bebas (dari perhambaan, penjajahan dan sebagainya), berdiri sendiri, tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu, leluasa. Apabila kata bebas tersebut disifatkan kepada hakim, maka akan berbunyi kebebasan hakim dimana dalam menjalankan tugasnya hakim tidak boleh terikat dengan apapun dan/atau tertekan oleh siapapun, tetapi leluasa untuk berbuat apapun.
Struktur dari kekuasaan kehakiman di Indonesia tampak dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka, dalam artian memiliki kemandirian yang pada hakikatnya merupakan syarat dan jaminan untuk mencapai terwujudnya peradilan yang tidak berpihak (judicial impartiality). Peradilan yang tidak berpihak pengertiannya mencangkup baik terhadap putusan-putusan atau proses pemutusan perkara oleh para hakimnya (kemandirian individual) maupun kelembagaan badan peradilan itu sendiri (kemandirian konstitusional) dalam kaitannya dengan hubungan- hubungan administratif dengan kelembagaan- kelembagaan negara lainnya dalam pemerintahan.