Penelantaran Anak Dalam UU Perlindungan Anak
Thursday, 15 February 2018
SUDUT HUKUM | Penelantaran anak merupakan suatu perbuatan yang melanggar norma hukum yang berlaku dan perbuatan ini dilakukan oleh orang tua dari anak tersebut, dimungkinkan karena orang tua tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhan anak secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Kepentingan anak haruslah dijadikan dasar pedoman oleh mereka yang bertanggung jawab terhadap pendidikan dan bimbingan anak yang bersangkutan pertama-tama tanggung jawabnya terletak pada orang tua mereka. Anak-anak harus mempunyai kesempatan yang leluasa untuk bermain dan berekreasi yang harus diarahkan untuk tujuan pendidikan, dan masyarakat serta penguasa yang berwenang harus berusaha meningkatkan pelaksanaan hak tersebut.
Anak terlantar adalah anak yang karena sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak dipenuhi secara wajar baik rohani, jasmani, maupun sosial. Pengertian anak terlantar tertera pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2015 Pasal 1 ayat 6 bahwa : “anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial”, Walaupun ada seperangkat peraturan perundang-undangan yang melindungi hakhak anak, tetapi kualitas permasalahannya dari tahun ketahun mengalami perkembangan kompleksitas bahaya bagi pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, moral, sosial dan intelektual anak.
Jenis penelantaran yang semakin marak ditemukan seperti orang tua tidak menyediakan makanan, pakaian, tempat tinggal maupun kasih sayang yang cukup bagi seorang anak, serta anak anak yang ditinggalkan orang tuanya, dikarenakan hutang, ataupun dikarenakan ekonomi kemiskinan yang menjadi faktor utamanya. Penelantaran mempunyai pengertian yaitu merupakan kegagalan untuk memberikan keperluan hidup yang mendasar kepada anak seperti makan, pakaian, tempat berlindung, perhatian atau pengawasan kesehatan sehingga mengakibatkan kesehatan dan perkembangan anak dapat atau mungkin dapat terancam.
Kewajiban orang tua adalah memberikan perlindungan dan bertanggung jawab terhadap perkembangan anak. Tidak hanya orang tua saja yang harus mempersiapkan generasi muda, tetapi masyarakat dan pemerintah juga ikut andil dalam perlindungan dan perkembangan anak.
Titik tolaknya adalah masa depan anak melalui perlindungan anak terhadap segala bentuk ketelantaran, kekerasan dan lainnya. Kasus penelantaran yang dilakukan oleh orang tua kandung terhadap anaknya ini jika dilihat dari sisi hukumnya merupakan perbuatan yang termasuk kedalam tindak pidana, karena jelas orang tua korban menelantarkan anak, dan ini merupakan suatu perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan anak yaitu Undang-Undang No.35 Tahun 2014, dijelaskan tentang ancaman hukuman pidana penjara dan denda. Didalam Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pada Pasal 76 huruf a dan b dan Pasal 77 huruf b tentang ketentuan pidana yang menyebutkan bahwa:
- memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mengakibatkan Anak mengalami kerugian, baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.
- Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.