Tindak Pidana Perbankan
Thursday, 15 February 2018
SUDUT HUKUM | Pengertian istilah tindak pidana dibidang perbankan adalah tindak pidana yang terjadi di kalangan dunia perbankan, baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan maupun dalam perundang-undangan lainnya.
Tindak pidana perbankan adalah tindak pidana yang hanya diatur dalam Undang-Undang Perbankan, yang sifatnya intern. Beberapa kalangan berpendapat bahwa pengertian tindak pidana perbankan dan tindak pidana di bidang perbankan tidak perlu dibedakan mengingat tindak pidana perbankan merupakan kejahatan atau delik umum yang dilakukan di dalam lembaga perbankan.
Terdapat perbedaan pengertian tindak pidana perbankan dengan tindak pidana di bidang perbankan. Perbedaan tersebut didasarkan pada perlakuan peraturan terhadap perbuatan-perbuatan yang telah melanggar hukum yang berhubungan dengan kegiatan dalam menjalankan usaha bank. Selanjutnya dikatakan bahwa tindak pidana perbankan terdiri atas perbuatan-perbuatan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Pengertian tindak pidana perbankan tersebut di atas maka dapat disimpulkan terdapat dua pengertian, yaitu:
- Tindak pidana perbankan adalah setiap perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Tindak Pidana Perbankan sendiri berarti perbuatan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Pelaksananya. Tindak pidana ini mengandung pengertian tindak pidana itu semata-mata dilakukan oleh bank atau orang bank. Adapun tentang istilah “Tindak Pidana Perbankan” mengartikannya sebagai tindak pidana yang terdiri atas perbuatan-perbuatan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Pokok-Pokok Perbankan, pelanggaran mana dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang itu.
- Tindak Pidana di bidang Perbankan adalah setiap perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, KUHP dan Peraturan Hukum Pidana Khusus seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Tindak Pidana di bidang Perbankan itu sendiri berarti perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dalam ruang lingkup seluruh kegiatan usaha pokok lembaga keuangan bank. Tindak pidana ini lebih netral dan lebih luas karena dapat mencakup tindak pidana yang dilakukan oleh orang diluar dan didalam bank atau kedua-duanya.
Tindak Pidana di bidang Perbankan Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan di bidang perbankan sebagaimana menurut ketentuan Pasal 51 Ayat 1:
Tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 47 A, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 50 A adalah kejahatan.”
Perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) adalah perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan yang dimana akan dikenakan ancaman hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan sekedar pelanggaran. Hal ini mengingat, bahwa bank adalah lembaga yang menyimpan dana yang dipercayakan masyarakat kepadanya, sehingga perbuatan yang dapat mengakibatkan rusaknya kepercayaan masyarakat kepada bank, yang pada dasarnya juga akan merugikan bank maupun masyarakat perlu segera dihindarkan.
Dengan digolongkan sebagai tindakan kejahatan, diharapkan akan lebih terbentuk ketaatan yang tinggi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini. Mengenai tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai Bank pada dasarnya berlaku ketentuanketentuan tentang sanksi pidana, mengingat sifat ancaman pidana dimaksud berlaku umum. Terkategori sebagai unsur-unsur tindak pidana di bidang perbankan terkait ketentuan-ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, adalah Barang Siapa yang:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia
- Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, ataupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank.
- Menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, ataupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.
- Mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, ataupun dalam dokumen atau laporan transaksi atau rekening suatu bank atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan tersebut.
Pelaku tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara dan pidana denda berdasarkan ketentuan Pasal 46, Pasal 47A, Pasal 48, dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Tindak Pidana Perbankan sering kali mengandung elemen-elemen kecurangan (deceit), penyesatan (misrepresentation), penyembunyian kenyataan (concealment of facts), manipulasi (manipulation), pelanggaran kepercayaan (breach of trust), akal-akalan (subterfuge), atau penggelakan peraturan (ilegal circumvention) sehingga sangat merugikan masyarakat secara luas”.