Tindak Pidana Fraud
Thursday, 15 February 2018
Definisi Fraud
Hukum Pidana secara umum menyebut fraud dengan “Pencurian dengan Penipuan”, “Pencurian dengan Penggelapan dan Penipuan”, “Penyelewengan yang dilakukan oleh Pegawai Bank” dan lain sebagainya. Namun ada pula yang mendefinisikan fraud sebagai tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan menyembunyikan fakta dengan maksud memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penyelewengan.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 13/28/DPNP perihal penerapan strategi anti fraud bagi bank umum menjelaskan pengertian fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan bank dan atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung. Fraud juga bisa berati proses pembuatan meniru suatu benda (dokumen-dokumen) dengan maksud untuk menipu.
Menurut BPK RI fraud didefinisikan sebagai salah satu tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk memperoleh sesuatu dengan cara menipu. Istilah fraud memiliki banyak arti, namun pada dasarnya fraud adalah tindakan kecurangan yang merugikan berbagai pihak dikarenakan informasi yang terkandung di dalamnya menjadi tidak relevan lagi. Akibat adanya perilaku manajemen yang tidak transparan ini menyebabkan kecurangan pelaporan keuangan dalam perusahaan terus tumbuh dari waktu ke waktu.
Fraud sendiri mengandung unsur-unsur:
- Kecurangan yaitu pegawai bank melakukan kecurangan dengan cara mengambil dana nasabah yang seharusnya bukan miliknya.
- Penyembunyian fakta, yang mana pegawai bank melakukannya dengan cara mentransfer uang nasabah kepada rekening pribadinya, namun tidak tercantum di dalam buku tabungan nasabah. Ketika nasabah menanyakan uangnya kemana, pegawai bank tersebut akan beralasan adanya error system sehingga dana tidak tercantum di dalam buku nasabah, ataupun cara-cara lain yang dilakukan oleh pelaku untuk menyembunyikan fakta yang sebenarnya.
- Memanipulasi data, dengan cara misalnya merubah nama nasabah menjadi orang lain (pihak ketiga diluar bank), yang mana pada akhirnya uang nasabah akan beralih pada pihak ketiga tersebut.
- Pelanggaran kepercayaan, dalam hal ini pegawai bank jelas telah melakukan pelanggaran kepercayaan karena tidak bisa menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh nasabah tersebut.
Faktor Penyebab Fraud
Pelaku suatu tindakan fraud dalam melakukan tindakan kecurangannya biasanya disebabkan karena beberapa alasan, baik yang berasal dari dalam dirinya sendiri maupun yang berasal dari luar dirinya. Seseorang bisa melakukan tindakan fraud apabila dilandasi oleh tiga hal yaitu kesempatan (opportunity), tekanan atau insentif (pressure or incentive), dan rasionalisasi (rationalization). Ketiganya saling mendukung sama lain dan membentuk pilar kecurangan yang disebut sebagai segitiga fraud (fraud triangle).
Berikut ini adalah penjelasan dari masing-masing segitiga fraud yaitu :
- Tekanan (Pressure)
Keinginan seseorang untuk hidup yang lebih baik dan lepas dari keadaan ekonomi yang buruk serta dorongan dari lingkungan untuk bergaya hidup mewah membuat seseorang mendapatkan tekanan untuk memenuhi semua keinginannya sehingga melakukan suatu tindakan kecurangan atau fraud.
- Kesempatan (Opportunity)
Pengawasan internal yang lemah serta pengelolaan manjamen yang kurang memadai menyebabkan seseorang berani untuk melakukan tindakan fraud dengan alasan tidak akan ada yang mengetahui tindakannya sehingga membuat pelaku berani mengambil kesempatan melakukan tindakan fraud.
- Rasionalisasi (Rationalization)
Para pelaku fraud biasanya mencari berbagai alasan secara rasional untuk menutupi tindakan mereka. Sehingga membuat tindakan yang mereka lakukan seolah-olah dianggap wajar oleh masyarakat.
Pelaku Fraud
Pelaku fraud dapat diklasifikasikan ke dalam 2 kelompok, yaitu manajemen dan karyawan atau pegawai. Pihak management biasanya melakukan tindakan fraud ditujukan untuk kepentingan perusahaan. Bentuk-bentuk tindakan fraud yang sering dilakukan oleh pihak manajemen dapat berupa memanipulasi, pemalsuan, atau pengubahan terhadap dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian laporan keuangan.
Sedangkan tindakan fraud yang dilakukan oleh karyawan atau pegawai ditujukan untuk keuntungan individu, yang biasa dikenal dengan employee fraud . Tindakan fraud yang dilakukan oleh karyawan atau pegawai umumnya yang sedang menghadapi situasi masalah keuangan dan dilakukan karena melihat adanya peluang yang disebabkan karena kurang memadainya pengawasan internal dalam
bank tersebut.