Sumber-Sumber Hukum Islam
Thursday, 15 January 2015
Al-Quran salah satu sumber hukum Islam yang disepakati |
Sumber Hukum Islam Yang Disepakati
1. Pengertian
Yang dimaksud dengan sumber-sumber fiqih yang disepakati adalah bahwa semua
ulama dari berbagai mazhab sepakat untuk menggunakan sumber fiqih itu dalam
melakukan istimbath atau menarik kesimpulan hukum.
2. Yang Termasuk Sumber Fiqih Yang
Disepakati
Sumber-sumber fiqih yang telah disepakati secara bulat oleh para ulama ada
empat, yaitu :
Pada bab-bab selanjutnya kita akan bahas satu per satu masing-masing sumberhukum dalam syariat Islam ini secara rinci.
Sumber Hukum Islam Yang Tidak Disepakati
1. Pengertian
Yang dimaksud dengan sumber-sumber fiqih yang tidak disepakati atau yang
mukhtalaf adalah sumber-sumber fiqih selain Al-Quran, As-Sunnah, Ijma’ dan
Qiyas.
Disebut mukhtalaf (diperselisihkan) karena
tidak semua mujtahid menjadikan sumber-sumber ini sebagai rujukan dalam
berijtihad. Sebagian mujtahid menggunakannya namun sebagian yang lain tidak
menggunakannya.
Selain disebut sumber yang mukhtalaf, sumber-sumber ini juga sering disebut
sumber-sumber sekunder, atau sumber tambahan. Karena posisinya jauh di bawah
sumber yang empat dan utama.
Dalam penerapannya, kenapa kita menyaksikan begitu banyak perbedaan pendapat
di kalangan ulama, ternyata salah satunya karena perbedaan dalam menggunakan
sumber dan kaidahnya.
2. Yang Termasuk Sumber Yang Tidak Disepakati
Setidaknya ada lebih dari delapan sumber yang statusnya bisa menjadi sumberhukum, namun tidak disepakati secara bulat. Artinya, hanya sebagian ulama saja
yang menggunakannya, sementara barangkali ulama yang lain tidak menggunakannya.
Masing-masing sumber itu ada banyak, di antaranya yang sering digunakan
adalah
- Al-Masalih Al-Mursalah
- Al-Istishhab
- Saddu Adz-Dzari’ah
- Al-'Urf
- Qaul Shahabi atau mazhabu
Ash-Shahabah
- Amalu Ahlil Madinah
- Syar'u Man Qablana
- Al-Istihsan
Sebagai contoh, amalu ahlil madinah adalah sumber hukum yang digunakan di
dalam mazhab Al-Malikiyah. Namun tiga mazhab lainnya tidak menjadikannya
sebagai sumber hukum.
Insya Allah pada bab-bab selanjutnya kita akan bahas satu per satu
masing-masing sumber hukum dalam syariat Islam ini secara rinci. Dan mereka yang ingin mendapatkan pengetahuan lebih mendalam dalam masalah
fiqih wajib mengetahui dasar-dasar sumber pengambilan hukum fiqih ini. /*sumber: http://www.fiqihkehidupan.com/