-->

Sumber-Sumber Hukum Islam

Al-Quran salah satu sumber
hukum Islam yang disepakati
Sumber Hukum Islam  Yang Disepakati

1. Pengertian
Yang dimaksud dengan sumber-sumber fiqih yang disepakati adalah bahwa semua ulama dari berbagai mazhab sepakat untuk menggunakan sumber fiqih itu dalam melakukan istimbath atau menarik kesimpulan hukum.

2. Yang Termasuk Sumber Fiqih Yang Disepakati
Sumber-sumber fiqih yang telah disepakati secara bulat oleh para ulama ada empat, yaitu :
Pada bab-bab selanjutnya kita akan bahas satu per satu masing-masing sumberhukum dalam syariat Islam ini secara rinci.

Sumber Hukum Islam  Yang Tidak Disepakati

1. Pengertian

Yang dimaksud dengan sumber-sumber fiqih yang tidak disepakati atau yang mukhtalaf adalah sumber-sumber fiqih selain Al-Quran, As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.
Disebut mukhtalaf (diperselisihkan) karena tidak semua mujtahid menjadikan sumber-sumber ini sebagai rujukan dalam berijtihad. Sebagian mujtahid menggunakannya namun sebagian yang lain tidak menggunakannya.

Selain disebut sumber yang mukhtalaf, sumber-sumber ini juga sering disebut sumber-sumber sekunder, atau sumber tambahan. Karena posisinya jauh di bawah sumber yang empat dan utama.

Dalam penerapannya, kenapa kita menyaksikan begitu banyak perbedaan pendapat di kalangan ulama, ternyata salah satunya karena perbedaan dalam menggunakan sumber dan kaidahnya.


2. Yang Termasuk Sumber Yang Tidak Disepakati

Setidaknya ada lebih dari delapan sumber yang statusnya bisa menjadi sumberhukum, namun tidak disepakati secara bulat. Artinya, hanya sebagian ulama saja yang menggunakannya, sementara barangkali ulama yang lain tidak menggunakannya.
Masing-masing sumber itu ada banyak, di antaranya yang sering digunakan adalah
  • Al-Masalih Al-Mursalah
  • Al-Istishhab
  • Saddu Adz-Dzari’ah
  • Al-'Urf
  • Qaul Shahabi atau mazhabu Ash-Shahabah
  • Amalu Ahlil Madinah
  • Syar'u Man Qablana
  • Al-Istihsan
Sebagai contoh, amalu ahlil madinah adalah sumber hukum yang digunakan di dalam mazhab Al-Malikiyah. Namun tiga mazhab lainnya tidak menjadikannya sebagai sumber hukum.

Insya Allah pada bab-bab selanjutnya kita akan bahas satu per satu masing-masing sumber hukum dalam syariat Islam ini secara rinci. Dan mereka yang ingin mendapatkan pengetahuan lebih mendalam dalam masalah fiqih wajib mengetahui dasar-dasar sumber pengambilan hukum fiqih ini. /*sumber: http://www.fiqihkehidupan.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel