Macam-macam kafalah
Thursday, 2 October 2014
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِ الْمُرْسَلِينَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ وَبِاَللَّهِ أَسْتَعِينُ وَهُوَ حَسْبِي وَنِعْمَ الْوَكِيلُ .
SUDUT HUKUM | Pada
posting sebelumnya kami telah menjelaskan apa itu kafalah dalam artikel
berjudul :
Pada posting kali ini
kami ingin berbagi tentang macam-macam kafalah (tanggungan) yang ada dalam
Islam.
Yang pertama, tanggungan dengan
jaminan diri atau disebut juga dengan kafalah bin nafsi. Contohnya
seperti menanggung seorang tahanan untuk kembali lagi ke penjara, sipenanggung
menjadikan jiwanya sebagai kafalah.
Yang kedua, tanggungan dengan jaminan harta atau disebut
juga dengan kafalah bil mal, menanggung membayar harga komoditas yang
dibeli secara hutang.
Yang ketiga, tanggungan dengan
jaminan penyerahan (kafalah bit taslim), seperti jaminan menyerahkan sesuatu
barang yang disewa pada saat masa sewanya habis.
Yang ke empat, tanggungan yang tidak
terikat dengan waktu tertentu (kafalah munajjazah). Dan yang kelima, tanggungan yang
terikat dengan waktu (kafalah al- muallakah).
Itulah lima macam
kafalah yang kita jumpai dalam kitab fiqh. Jika pembaca ada penjelasan lain
mohon berikan komentar sebagai masukan untuk kesempurnaan blog ini, terimakasih
J