-->

Macam-macam kafalah

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِ الْمُرْسَلِينَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ وَبِاَللَّهِ أَسْتَعِينُ وَهُوَ حَسْبِي وَنِعْمَ الْوَكِيلُ .

SUDUT HUKUM | Pada posting sebelumnya kami telah menjelaskan apa itu kafalah dalam artikel berjudul :

Pada posting kali ini kami ingin berbagi tentang macam-macam kafalah (tanggungan) yang ada dalam Islam.

Yang pertama, tanggungan dengan jaminan diri atau disebut juga dengan kafalah bin nafsi. Contohnya seperti menanggung seorang tahanan untuk kembali lagi ke penjara, sipenanggung menjadikan jiwanya sebagai kafalah.

Yang kedua,  tanggungan dengan jaminan harta atau disebut juga dengan kafalah bil mal, menanggung membayar harga komoditas yang dibeli secara hutang.

Yang ketiga, tanggungan dengan jaminan penyerahan (kafalah bit taslim), seperti jaminan menyerahkan sesuatu barang yang disewa pada saat masa sewanya habis.

Yang ke empat, tanggungan yang tidak terikat dengan waktu tertentu (kafalah munajjazah).  Dan yang kelima, tanggungan yang terikat dengan waktu (kafalah al- muallakah).


Itulah lima macam kafalah yang kita jumpai dalam kitab fiqh. Jika pembaca ada penjelasan lain mohon berikan komentar sebagai masukan untuk kesempurnaan blog ini, terimakasih J

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel