-->

Sedikit Penjelasan Tentang Qiyas

Ketika kita membaca buku tentang hukum Islam khususnya tentang Ushul Fiqh, ataupun keika kita mendengar ceramah-ceramah agama kita sering mendengar kata qiyas. Bagi orang yang belajar di pasantren ataupun Universitas Islam ini adalah kata yang sering didengar dan dipelajari. Maka dalam posting ini kami hanya memaparkan secara singkat tentang apa itu qiyas. Bagaimana qiyas itu, dan apa rukun-rukun qiyas serta contoh nya.

Tentang masalah qiyas sebetulnya sudah kami posting pada beberapa artikel kami yang terdahulu, seperti pada posting yang berjudul Qiyas (analogi).

Namun pada posting kali ini kami ingin memaparkan secara santai saja tentang masalah qiyas, ini merupakan posting yang ringan dibaca tanpa perlu menggunakan pemikiran yang serius.

Yang dimaksud dengan qiyas dalam hukum Islam adalah Menyamakan status hukum suatu perbuatan yang belum ada nashnya dengan perbuatan yang sudah ada nash nya karena ada persamaan illat, itu ada definisi qiyas yang sering kita dengar.

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa sumber hukum Islam (baca: Sumber Hukum Islam) yang paling pokok adalah Al-quran dan hadis. Namun kedua sumber tersebut telah berhenti dengan wafatnya Rasulullah. Dengan wafatnya Rasul maka tidak ada lagi yang menerima wahyu, juga tidak ada lagi hadis-hadis dari beliau, karena yang dinamakan hadis adalah sesuatu yang disandarkan kepada nabi baik berupa perkataan, perbuatan ataupun ketetapan nabi. Maka dengan wafatnya beliau otomatis perkataan, perbuatan dan ketetapannya sudah tidak ada lagi.

Namun disisi lain masalah yang dihadapi oleh manusia terus bertambah dari hari-ke hari. Masalah-masalah tentang hukum terus berkembang yang sangat membutuhkan akan status hukumnya, apakah perbuatan itu boleh, wajib ataupun haram?

Sedikit Penjelasan Tentang QiyasDalam menghadapi masalah seperti inilah para ulama Mujtahid (baca: tingkatan para Ahli Hukum Islam) melakukan ijtihad untuk menemukan status hukum perbuatan tersebut. Salah satu metode yang digunakan adalah dengan menggunakan qiyas. Yaitu dengan menyamakan masalah yang baru dengan masalah yang sudah pernah dijelaskan dalam al-quran dan hadis.

Sebagai contoh  untuk masalah ini adalah tentang hukum minum bir (minuman yang memabukkan). Dalam al-quran dan hadis tidak disebutkan tentang masalah bir, karena bir adalah minuman yang baru, tidak dikenal pada masa dahulu.  Para ulama mujtahid melakukan ijtihad dengan menyamakan bir ini kepada khamar yang terdapat dalam surah Al-maidah ayat 90.

Setelah melihat  antara keduanya ada hal yang bisa disamakan, yaitu memabukkan. Hal yang bisa disamakan inilah yang dinamakan dengan illat hukum.

Namun harus diingat bahwa tidak semua ulama menerima (menggunakan) qiyas dalam melakukan ijtihad. Dengan lain perkataan ada juga ulama yang menolak kehujjahan qiyas, sipa mereka? mereka adalah kolompok nidhamiya, kelompok zahiri dan sebahagian ulama syiah.

Meskipun begitu, jumhur ulama sepakat bahwa qiyas merupakan hujjah, dengan dalil QS. An-Nisa: 59

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Para ulama memahami kata “Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya)”  dalam ayat tersebut sebagai qiyas, karena jika kita pahaminya secara lafaz sunggu tidak mungkin dikarenakan dua hal: yang pertama Nabi sudah wafat, yang kedua kita kita bisa berkomunikasi dengan tuhan.
Rukun-rukun qiyas
Rukun qiyas ada empat:
1.    Asal
2.    Furu’ (cabang)
3.    Hukum asal
4.    Illat.

Ketika melakukan ijtihad dengan menggunakan motode qiyas maka harus terpenuhi 4 unsur tersebut. Sebagai contoh kita ambil saja contoh khamar diatas.

Asal nya adalah khamar yang terdapat dalam Al-quran ayat 90, sedangkan furu’ nya adalah masalah baru yaitu minuman bir. Hukum asal adalah hukum yang disebut dalam nash (al-quran dan hadis dalam masalah tersebut, dalam masalah ini khamar hukumnya haram. Dan yang terakhir adalah illat, yaitu suatu sifat yang bisa disamakan antara asal dengan furu’, dalam masalah bir illatnya adalah memabukkan.

Saya rasa posting kali ini cukup sampai disini dulu, kita akan lanjutkan dikesempatan yang lain, jika ada yang ingin ditanyakan silahkan tanyakan melalui form komentar dibawah, semoga posting ini bermanfaat, amin……

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel