-->

Kondisi Penegakan Hukum

SUDUT HUKUM | Penegakan hukum merupakan salah satu tonggak utama dalam Negara bahkan yang ditempatkan sebagai suatu bagian tersendiri dalam system hukum. Selanjutnya dengan penegakan hukum, baik itu sengketa antara sesama warga, anatara warga Negara dengan Negara. Dengan demikian penegakan hukum merupakan syarat mutlak bagi usaha penciptaan Negara Indonesia yang damai dan sejahtera.

Secara konsepsiaonal, inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang ada dalam masyarakat guna memelihara dan mempertahankan ketertiban. 

 Kondisi Penegakan Hukum

Baca Juga


Dengan demikian poses penegakan hukum merupakan penerapan dari kaidah yang berlaku pada masyarakat. Pada dasarnya penegakan hukum dapat dimulai dengan memperhatikan diantaranya melalui penegakan hukum. Bahwa sangat penting peran penegak hukum sebagai pagar penjaga yang mencegah dan memberantas segala bentuk penyalewengan atau tingkahlaku menyimpang, baik di lingkungan pemerintahan maupun dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara. Demikian juga halnya dengan hakim dalm mewujutkan penegakan hukum yang bercirikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan melalui persdilan.

Hal ini sesuai dengan apa yang di ungkapkan oleh soerjono soekanto yang menyatakan faktor-faktor yg mempengaruhi hukum yaitu, sebagai berikut:

  • Faktor hukumnya sendiri (termasuk undang-undang);
  • Faktor penegak hukum;
  • Faktor sarana dan fasilitas yang mendukung penegakan hukum;
  • Faktor masyarakt, yakni masyarakat dimana hukum tersebut diterapkan;
  • Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan karsa yang di dasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Mewujutkan penegakan hukum sebagai mana di amanatkan oleh UUD 1945 sungguh tidak mudah. Praktik penegakan hukum di Indonesia selama ini tidak lepas dari system manajemen penegakan hukum (enforcement of law management system).

Penegakan hukum merupakan masalah yang tidak pernah berhenti dibicarakan sepanjang Negara mempercayai hukum sebagai salah satu sarana untuk mengatur dan menyelesaikan konflik kehidupan bermasyarakat. Ketika hukum ingin dicari penyelesaiannya, kepentingan-kupantingan mulai berbicara, sehingga tidak pernah dicapai pendekatan yang obyektif. Demikian juga dngan penegakan hukum itu sendiri, yg termasuk di dalamnya juga kekuasaan kehakiman.


Rujukan:

Fence Wantu. Idée Des Recht Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan (Implementasi dalam Proses Peradilan Perdata). Yogyakarta. Pustaka Pelajar, 2011.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel