Kondisi Penegakan Hukum
Wednesday, 2 November 2016
SUDUT HUKUM | Penegakan hukum merupakan salah
satu tonggak utama dalam Negara bahkan yang ditempatkan sebagai suatu bagian
tersendiri dalam system hukum. Selanjutnya dengan penegakan hukum, baik itu
sengketa antara sesama warga, anatara warga Negara dengan Negara. Dengan
demikian penegakan hukum merupakan syarat mutlak bagi usaha penciptaan Negara
Indonesia yang damai dan sejahtera.
Secara konsepsiaonal, inti dan
arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai
yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang ada dalam masyarakat guna
memelihara dan mempertahankan ketertiban.
Dengan demikian poses penegakan hukum
merupakan penerapan dari kaidah yang berlaku pada masyarakat. Pada dasarnya
penegakan hukum dapat dimulai dengan memperhatikan diantaranya melalui
penegakan hukum. Bahwa sangat penting peran penegak hukum sebagai pagar penjaga
yang mencegah dan memberantas segala bentuk penyalewengan atau tingkahlaku
menyimpang, baik di lingkungan pemerintahan maupun dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara. Demikian juga halnya dengan
hakim dalm mewujutkan penegakan hukum yang bercirikan keadilan, kepastian
hukum, dan kemanfaatan melalui persdilan.
Hal ini sesuai
dengan apa yang di ungkapkan oleh soerjono soekanto yang menyatakan faktor-faktor yg mempengaruhi hukum yaitu,
sebagai berikut:
- Faktor hukumnya sendiri (termasuk undang-undang);
- Faktor penegak hukum;
- Faktor sarana dan fasilitas yang mendukung penegakan hukum;
- Faktor masyarakt, yakni masyarakat dimana hukum tersebut diterapkan;
- Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan karsa yang di dasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Mewujutkan
penegakan hukum sebagai mana di amanatkan oleh UUD 1945 sungguh tidak mudah.
Praktik penegakan hukum di Indonesia selama ini tidak lepas dari system
manajemen penegakan hukum (enforcement of law management system).
Penegakan
hukum merupakan masalah yang tidak pernah berhenti dibicarakan sepanjang Negara
mempercayai hukum sebagai salah satu sarana untuk mengatur dan menyelesaikan
konflik kehidupan bermasyarakat. Ketika hukum ingin dicari penyelesaiannya,
kepentingan-kupantingan mulai berbicara,
sehingga tidak pernah dicapai pendekatan yang obyektif. Demikian juga dngan penegakan
hukum itu sendiri, yg termasuk di dalamnya juga kekuasaan kehakiman.
Rujukan:
Fence Wantu. Idée Des Recht Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan (Implementasi dalam Proses Peradilan Perdata). Yogyakarta. Pustaka Pelajar, 2011.