Perjanjian Jual Beli Online (E-Commerce)
Tuesday, 11 April 2017
SUDUT HUKUM | Pada transaksi jual beli online (e-commerce), para pihak yang terkait didalamnya melakukan hubungan hukum yang dituangkan melalui suatu bentuk perjanjian atau kontrak yang dilakukan secara elektronik dan sesuai dengan Pasal (1) butir 17 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebut sebagai kontrak elektronik yakni perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.
Menurut Sutan Remy Sjahdeini, e-commerce adalah kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen, manufaktur, service providers, dan pedagang perantara dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer yaitu internet.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat ditarik beberapa unsur dari e-commerce, yaitu:
- Ada kontrak dagang.
- Kontrak itu dilaksanakan dengan media elektronik.
- Kehadiran fisik dari para pihak tidak diperlukan.
- Kontrak itu terjadi dalam jaringan publik.
- Sistemnya terbuka, yaitu dengan internet.
- Kontrak itu terlepas dari batas, yuridiksi nasional.
Pihak-pihak dalam transaksi e-commerce, yaitu:
- Penjual yaitu perusahaan/produsen yang menawarkan produknya melalui internet.
- Konsumen, yaitu orang-orang yang ingin memperoleh produk melalui pembelian secara online.
- Acquirer, yaitu pihak perantara penagihan dan perantara pembayaran
- Issuer, yaitu perusahaan credit card yang memberikan kartu.
- Certification Autorities, yaitu pihak ketiga yang netral yang memegang hak untuk mengeluarkan sertifikasi kepada penjual, kepada issuer, dan dalam beberapa hal diberikan juga kepada card holder.