-->

Perjanjian Jual Beli Online (E-Commerce)

SUDUT HUKUM | Pada transaksi jual beli online (e-commerce), para pihak yang terkait didalamnya melakukan hubungan hukum yang dituangkan melalui suatu bentuk perjanjian atau kontrak yang dilakukan secara elektronik dan sesuai dengan Pasal (1) butir 17 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebut sebagai kontrak elektronik yakni perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.

Perjanjian Jual Beli Online (E-Commerce)


Menurut Sutan Remy Sjahdeini, e-commerce adalah kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen, manufaktur, service providers, dan pedagang perantara dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer yaitu internet.

Berdasarkan pengertian di atas, dapat ditarik beberapa unsur dari e-commerce, yaitu:
  • Ada kontrak dagang.
  • Kontrak itu dilaksanakan dengan media elektronik.
  • Kehadiran fisik dari para pihak tidak diperlukan.
  • Kontrak itu terjadi dalam jaringan publik.
  • Sistemnya terbuka, yaitu dengan internet.
  • Kontrak itu terlepas dari batas, yuridiksi nasional.
Pihak-pihak dalam transaksi e-commerce, yaitu:

  1. Penjual yaitu perusahaan/produsen yang menawarkan produknya melalui internet.
  2. Konsumen, yaitu orang-orang yang ingin memperoleh produk melalui pembelian secara online.
  3. Acquirer, yaitu pihak perantara penagihan dan perantara pembayaran
  4. Issuer, yaitu perusahaan credit card yang memberikan kartu.
  5. Certification Autorities, yaitu pihak ketiga yang netral yang memegang hak untuk mengeluarkan sertifikasi kepada penjual, kepada issuer, dan dalam beberapa hal diberikan juga kepada card holder.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel