-->

Penegakan Hukum Pidana

Penegakan hukum (pidana) apabila dilihat dari suatu proses kebijakan maka penegakan hukum pada hakikatnya merupakan penegakan kebijakan melalui beberapa tahap, yaitu:
  1. Tahap formulasi, yaitu: tahap penegakan hukum in abstracto oleh badan pembuat Undang-undang. Tahap ini disebut tahap legislatif.
  2. Tahap aplikasi, yaitu : tahap penerapan hukum pidana oleh aparat-aparat penegak hukum mulai dari dari kepolisian sampai tahap pengadilan. Tahap kedua ini dapat pula disebut tahap kebijakan yudikatif.
  3. Tahap eksekusi, yaitu : tahap pelaksanaan hukum pidana secara konkret oleh aparat  penegak hukum. Tahap ini dapat disebut tahap kebijakan eksekutif atau administratif. [1]
Menurut pendapat yang dikemukakan oleh  Satjipto Rahardjo bahwa penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Yang disebut sebagai keinginan-keinginan hukum di sini tidak lain adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum itu.[2] 

Penegakan Hukum Pidana


Ditambahkan oleh Satjipto Rahardjo, bahwa dengan berakhirnya pembuatan hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, proses hukum baru menyelesaikan satu tahap saja dari suatu perjalanan panjang untuk mengatur masyarakat. Tahap pembuatan hukum masih harus disusul oleh pelaksanaannya secara kongkrit dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Inilah yang dimaksud dengan penegakan hukum itu.[3]

Masih berkaitan dengan masalah penegakan hukum, Soerjono Soekanto mengatakan:
Kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah/pandangan-pandangan menilai yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan (sebagai “social engineering”), memelihara dan mempertahankan (sebagai “social control”) kedamaian pergaulan hidup”.[4]
 
Dikemukakan oleh Sudarto bahwa pada hakikatnya hukum itu untuk mengatur masyarakat secara patut dan bermanfaat dengan menetapkan apa yang diharuskan ataupun yang diperbolehkan dan sebagainya. Dengan demikian menarik garis  antara apa yang patuh hukum dan apa yang melawan hukum. Hukum  dapat mengkualifikasi sebagai sesuatu perbuatan sesuai dengan hukum atau mendiskualifikasinya sebagai melawan hukum. Perbuatan yang sesuai dengan hukum tidak merupakan masalah dan tidak perlu dipersoalkan; yang menjadi masalah ialah perbuatan yang melawan hukum. Bahkan yang diperhatikan dan digarap oleh hukum ialah justeru perbuatan yang disebut terakhir ini, baik perbuatan melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu) maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin terjadi (onrecht in potentie).  Perhatian yang penggarapan perbuatan itulah yang merupakan penegakan hukum. [5]

Selanjutnya Sudarto menyatakan bahwa kalau tata hukum dilihat secara skematis, maka dapat dibedakan adanya tiga sistem penegakan hukum, ialah sistem penegakan hukum perdata, sistem penegakan hukum pidana dan sistem penegakan hukum administrasi. Ketiga sistem penegakan hukum tersebut masing-masing di dukung dan dilaksanakan oleh alat perlengkapan negara atau biasa disebut aparatur (alat) penegak hukum, yang mempunyai aturannya sendiri-sendiri pula. [6]

Kalau dilihat secara fungsionil, maka sistem penegakan hukum itu merupakan suatu sistem aksi. Ada sekian banyak aktivitas yang dilakukan oleh alat perlengkapan negara dalam penegakan hukum. Adapun yang dimaksud dengan  “alat penegak hukum” itu biasanya hanyalah kepolisian, setidak-tidaknya badan-badan yang mempunyai wewenang Kepolisian, dan Kejaksaan. Akan tetapi kalau penegakan hukum itu diartikan secara luas, maka penegakan hukum itu menjadi tugas dari pembentuk undang-undang, hakim, instansi pemerintah (bestuur), aparat eksekusi pidana. Bukankah mereka ini mempunyai peranan dalam aktivitas guna mencegah dan mengatasi perbuatan yang melawan hukum pada umumnya ? Penegakan hukum di bidang hukum pidana didukung oleh alat perlengkapan dan peraturan yang relatif lebih lengkap dari penegakan hukum di bidang-bidang lainnya. Aparatur yang dimaksudkan di sini adalah Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan aparat eksekusi pidana, sedang peraturan-peraturan yang dikatakan lebih lengkap ialah antara lain ketentuan hukum acara pidana, Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang tentang Kepolisian, Undang-undang tentang Kejaksaan. [7]

Hukum pidana menurut Moeljatno, yaitu sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
  • Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut;
  • Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan;
  • Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. [8]
Menurut Sudarto yang menyitir pendapat Mezger, hukum pidana dapat didefinisikan sebagai: 
Aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana”. 
Jadi pada dasarnya hukum pidana berpokok kepada 2 (dua) hal,   yaitu :
a. Perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
b. Pidana.

ad. a.   Perbuatan  yang  memenuhi  syarat-syarat tertentu

Pada dasarnya yang dimaksudkan dengan perbuatan  yang  memenuhi  syarat-syarat tertentu adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang, yang memungkinkan adanya pemberian pidana. Perbuatan semacam itu dapat disebut “perbuatan yang dapat dipidana” atau disingkat “perbuatan jahat” (Verbrechen atau crime). Oleh karena dalam “perbuatan jahat” ini harus ada orang yang melakukannya maka persoalan tentang “perbuatan tertentu” itu diperinci menjadi dua, ialah perbuatan yang dilarang dan orang yang melanggar larangan itu.
 

ad. b.   Pidana

Yang dimaksudkan  dengan  pidana ialah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang   memenuhi syarat-syarat tertentu itu. Di dalam hukum pidana modern, pidana ini juga meliputi apa yang disebut “tindakan tata tertib” di dalam ilmu pengetahuan hukum adat Ter Haar memakai istilah   (adat) reaksi. Di dalam KUHP yang sekarang berlaku jenis-jenis pidana yang dapat diterapkan tercantum dalam Pasal 10 KUHP dan sebagainya.[9]
 
Di samping definisi tersebut di atas dapat dikemukakan definisi hukum pidana oleh beberapa penulis seperti di bawah ini.
  • Menurut  pendapat  Simons, Hukum Pidana adalah:
  1. Keseluruhan larangan  atau  perintah  yang oleh negara diancam dengan   nestapa yaitu suatu “pidana” apabila tidak ditaati;
  2. Keseluruhan peraturan yang menetapkan syarat-syarat untuk penjatuhan pidana, dan
  3. Keseluruhan ketentuan yang memberikan dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana.
  •  Menurut  pendapat Van Hamel, Hukum Pidana adalah: 
Keseluruhan dasar  dan aturan yang dianut oleh Negara dalam kewajibannya untuk menegakan hukum, yakni dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum (onrecht) dan mengenakan suatu nestapa (penderitaan kepada yang melanggar larangan tersebut). [10]

Hukum pidana meteriel memuat aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana, aturan-aturan yang memuat syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana dan ketentuan mengenai pidana KUHP memuat aturan-aturan hukum pidana meteriel. Hukum pidana formil mengatur bagaimana Negara dengan perantaraan alat-alat perlengkapannya melaksanakan haknya untuk mengenakan pidana. Hukum pidana formil bisa juga disebut hukum acara pidana. H.I.R. memuat aturan-aturan hukum pidana formil.[11]

Rujukan:

  1. Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegero, Semarang, hlm. 13-14.
  2. Satjipto   Rahardjo, Tanpa  Tahun. Masalah  Penegakan  Hukum  Suatu  Tinjauan  Sosiologis,  Sinar Baru, Bandung, hlm. 24.
  3. Satjipto Rahardjo, 2000. Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 181.
  4. Soerjono Soekanto, 1983. Penegakan Hukum. Bina Cipta, Bandung. hlm. 13.
  5. Sudarto, 1986. Op. cit. hlm. 111.
  6. Sudarto, 1986. Loc. cit.
  7. Ibid., hlm. 112.
  8. Moeljatno, 1987.Op. cit., hlm. 1.
  9. Sudarto, 1990/1991. Hukum Pidana Jilid IA – IB. Fakultas Hukum, UNSOED, Purwokerto. hlm. 5
  10. Sudarto, 1990/1991.  Loc. Cit.
  11. Ibid., hlm. 6.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel