-->

Kedudukan Ijma’ Sebagai Sumber Hukum

SUDUT HUKUM | Kebanyakan ulama menetapkan bahwa ijma’ dapat dijadikan hujjah dan sumber hukum islam dalam menetapkan sesuatu hukumdengan nilai kehujjahan bersifat zhanny. Golongan syi’ah memandang bahwa ijma’ ini sebagai hujjah yang harus diamalkan. Sedang ulama-ulama hanafi dapat menerima ijma’ sebagai dasar hukum, baik ijma’ qath’iy maupun zhanny. Sedangkan ulama-ulama syafi’iyah hanya memegangi ijma’ qath’iy dalam menetapkan hukum.

Dalil penetapan ijma’ sebagai sumber hukum islam ini antara lain adalah terdapat pada firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat (59) Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan rosulnya dan ulil amri diantara kamu”.
Menurut sebagian ulama bahwa yang dimaksud dengan ulil amri fid-dunya, yaitu penguasa dan ulil amri fid-din, yaitu mujtahid. Sebagian ulama lain menafsirkannya dengan ulama. Apabila mujtahid telah sepakat terhadap ketetapan hukum suatu peristiwa atau masalah, maka mereka wajib ditaati oleh umat.

Hukum yang disepakati itu adalah hasil pendapat mujtahid umat Islam. Karenanya, pada hakekatnya hukum ini adalah hukum umat yang dibicarakan oleh mujtahid. Ijma’ ini menempati tingkat ketiga sebagai hukum syar’iy, yaitu setelah Al-qur’an dan As-sunnah. Pada dasarnya ijma’ dapat dijadikan alternativ dalam menetapkan hukum sesuatu peristiwa yang di dalam Al-qur’an atau As- sunnah tidak ada atau kurang jelas hukumnya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel