-->

Sanksi Delik Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Islam

Ada tiga bentuk sanksi pidana pembunuhan sengaja menurut hukum pidana Islam, yaitu pertama, sanksi asli (pokok), berupa hukuman qisas, kedua, sanksi pengganti, berupa diyat dan ta’zir, dan ketiga, sanksi penyerta/tambahan, berupa terhalang memperoleh waris dan wasiat.[1]

Sanksi Asli/Pokok

Sanksi pokok bagi pembunuhan sengaja yang telah dinaskan dalam al-Qur’an dan al-Hadis adalah qisas. Hukuman ini disepakati oleh para ulama. Bahkan ulama Hanafiah berpendapat bahwa pelaku pembunuhan sengaja harus diqisas (tidak boleh diganti dengan harta), kecuali ada kerelaan dari kedua belah pihak. Ulama Syafi’iyah menambahkan bahwa disamping qisas, pelaku pembunuhan juga wajib membayar kifarah.[2]

Qisas diakui keberadaannya oleh al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’ ulama, demikian pula akal memandang bahwa disyari’atkannya qisas adalah demi keadilan dan kemaslahatannya.[3] Hal ini ditegaskan al-Qur’an dalam sebuah ayat :[4]
Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal supaya kamu bertakwa”.
Adapun beberapa syarat yang diperlukan untuk dapat dilaksanakan qisas,[5] yaitu:
a. Syarat-syarat bagi pembunuh
Ada 3 syarat, yaitu:
  1. Pembunuh adalah orang mukallaf (balig dan berakal), maka tidaklah diqisas apabila pelakunya adalah anak kecil atau orang gila, karena perbuatannya tidak dikenai taklif.[6] Begitu juga dengan orang yang tidur/ayan, karena mereka tidak punya niat atau maksud yang sah.
  2. Bahwa pembunuh menyengaja perbuatannya.
  3. Pembunuh mempunyai kebebasan bukan dipaksa, artinya jika membunuhnya karena terpaksa, maka menurut Hanafiyah tidak diqisas, tetapi menurut Jumhur tetap diqisas walaupun dipaksa.
b. Syarat-syarat bagi yang terbunuh (korban)
  1. Korban adalah orang yang dilindungi darahnya.[7] Adapun orang yang dipandang tidak dilindungi darahnya adalah kafir harbi, murtad, pezina muhsan, penganut zindiq dan pemberontak; jika orang muslim atau zimmy membunuh mereka, maka hukum qisas tidak berlaku.
  2. Bahwa korban bukan anak/cucu pembunuh (tidak ada hubungan bapak dan anak), tidak diqisas ayah/ibu, kakek/nenek yang membunuh anak/cucunya sampai derajat ke bawahJuga hadis.
  3. Adalah korban derajatnya sama dengaan pembunuh dalam Islam dan kemerdekaannya, pernyataan ini dikemukakan oleh Jumhur (selain Hanafiah). Dengan ketentuan ini, maka tidak diqisas seorang Islam yang membunuh orang kafir, orang merdeka yang membunuh budak.
c. Syarat-syarat bagi perbuatannya
Hanafiyah mensyaratkan, untuk dapat dikenakan qisas, tindak pidana pembunuhan yang dimaksud harus tindak pidana langsung, bukan karena sebab tertentu. Jika tidak langsung maka hanya dikenakan hukuman membayar diyat. Sedangkan Jumhur tidak mensyaratkan itu, baik pembunuhan langsung atau karena sebab, pelakunya wajib dikenai qisas, karena keduanya berakibat sama.[8]

d. Syarat-syarat bagi wali korban
Menurut Hanafiyah, wali korban yang berhak untuk mengqisas haruslah orang yang diketahui identitasnya. Jika tidak, maka tidak wajib diqisas. Karena tujuan dari diwajibkannya qisas adalah pengukuhan dari pemenuhan hak. Sedangkan pembunuhan hak dari orang yang tidak diketahui identitasnya akan mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya.

Qisas wajib dikenakan bagi setiap pembunuh, kecuali jika dimaafkan oleh wali korban. Para ulama mazhab sepakat bahwa sanksi yang wajib bagi pelaku pembunuhan sengaja adalah qisas.[9] Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT.[10]
Hai orang-orang yang beriman di wajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula)”.

Hanabilah berpendapat bahwa hukuman bagi pelaku pembunuhan tidak hanya qisas, tetapi wali korban mempunyai dua pilihan, yaitu : mereka menghendaki qisas, maka dilaksanakan hukum qisas, tapi jika menginginkan diyat, maka wajiblah pelaku membayar diyat.
Dan firman Allah SWT :[11]
Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu maka baginya siksa yang sangat pedih”.
Hukum qisas menjadi gugur dengan sebab-sebab sebagai berikut :[12]
  • Matinya pelaku kejahatan
Kalau orang yang akan menjalani qisas telah mati terlebih dahulu, maka gugurlah qisas atasnya, karena jiwa pelakulah yang menjadi sasarannya. Pada saat itu diwajibkan ialah membayar diyat yang diambil dari harta peninggalannya, lalu diberikan kepada wali korban si terbunuh. Pendapat ini mazhab Imam Ahmad serta salah satu pendapat Imam asy-Syafi’i. Sedangkan menurut Imam Malik dan Hanafiyah tidak wajib diyat, sebab hak dari mereka (para wali) adalah jiwa, sedangkan hak tersebut telah tiada. Dengan demikian tidak ada alasan bagi para wali menuntut diyat dari harta peninggalan si pembunuh yang kini telah menjadi milik para ahli warisya.
  • Adanya ampunan dari seluruh atau sebagian wali korban dengan syarat pemberi maaf itu sudah balig dan tamyiz.
  • Telah terjadi sulh (rekosiliasi) antara pembunuh dengan wali korban.[13]
  • Adanya penuntutan qisas.
  • Sanksi Pengganti
1) Diyat

Dengan definisi ini berarti diyat dikhususkan sebagai pengganti jiwa atau yang semakna dengannya; artinya pembayaran diyat itu terjadi karena berkenaan dengan kejahatan terhadap jiwa/nyawa seseorang. Sedangkan diyat untuk anggota badan disebut ‘Irsy.
Pada mulanya pembayaran diyat menggunakan unta, tapi jika unta sulit ditemukan maka pembayarannya dapat menggunakan barang lainnya, seperti emas, perak, uang, baju dan lain-lain yang kadar nilainya disesuaikan dengan unta.

Menurut kesepakatan ulama, yang wajib adalah 100 ekor unta bagi pemilik unta, 200 ekor sapi bagi pemilik sapi, 2.000 ekor domba bagi pemilik domba, 1.000 dinar bagi pemilik emas, 12.000 dirham bagi pemilik perak daan 200 setel pakaian untuk pemilik pakaian.[14]
Sedangkan diyat itu terbagi menjadi dua bagian, yaitu diyat mugallazah dan diyat mukhaffafah. Adapun diyat mugallazah menurut jumhur dibebankan kepada pelaku pembunuhan sengaja dan menyerupai pembunuhan sengaja. Sedangkan menurut Malikiyah, dibebankan kepada pelaku pembunuhan sengaja apabila waliyuddam menerimanya dan kepada bapak yang membunuh anaknya.[15]

Jumlah diyat mugallazah adalah 100 ekor unta yang 40 diantaranya sedang mengandung.
Jadi apabila dirinci dari 100 ekor unta tersebut adalah sebagai berikut:
  1. 30 ekor unta hiqqah (unta berumur 4 tahun)
  2. 30 ekor unta jad’ah (unta berumur 5 tahun)
  3. 40 ekor unta khalifah (unta yang sedang mengandung).
Adapun diyat mukhaffafah itu dibebankan kepada ‘aqilah pelaku pembunuhan kesalahan dan dibayarkan dengan diangsur selama kurun waktu tiga tahun, dengan jumlah diyat 100 ekor unta, yaitu:
  1. 20 ekor unta bintu ma’khad (unta betina berumur 2 tahun)
  2. 20 ekor unta ibnu ma’khad (unta jantan berumur 2 tahun)
  3. 20 ekor bintu labin (unta betina berumur 3 tahun)
  4. 20 ekor unta hiqqah dan,
  5. 20 ekor unta jad’ah.
Jadi diyat pembunuhan sengaja adalah diyat mugallazah yang dikhususnya pembayarannya oleh pelaku pembunuhan, dan dibayarkan secara kontan. Sedangkan diyat pembunuhan syibh ‘amd adalah diyat yang pembayarannya tidak hanya pada pelaku, tetapi juga kepada ‘aqilah (wali/keluarga pembunuh), dan dibayarkan secara berangsur-angsur selama tiga tahun.

Jumhur ulama berpendapat bahwa diyat pembunuhan sengaja harus dibayar kontan dengan hartanya karena diyat merupakan pengganti qisas. Jika qisas dilakukan sekaligus maka diyat penggantinya juga harus secara kontan dan pemberian tempo pembayaran merupakan suatu keringanan, padahal ‘amid[16] pantas dan harus diperberat dengan bukti diwajibkannya ‘amid membayar diyat dengan hartanya sendiri bukan dari ‘aqilah, karena keringanan (pemberian tempo) itu hanya berlaku bagi ‘aqilah.[17]

Para ulama sepakat bahwa diyat pembunuhan sengaja dibebankan pada para pembunuh dengan hartanya sendiri. ‘Aqilah tidak menanggungnya karena setiap manusia dimintai pertanggung jawabkan atas perbuatannya dan tidak dapat dibebankan kepada orang lain.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT.[18]
Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya”.
2) Ta’zir
Hukuman ini dijatuhkan apabila korban memaafkan pembunuh secara mutlak. Artinya seorang hakim dalam pengadilan berhak untuk memutuskan pemberian sanksi bagi terdakwa untuk kemaslahatan. Karena qisas itu disamping haknya korban, ia juga merupakan haknya Allah, hak masyarakat secara umum. Adapun bentuk ta’zirannya sesuai dengan kebijaksanaan hakim.[19]

Sanksi penyerta/tambahan

Sanksi ini berupa terhalangnya para pembunuh untuk mendapatkan waris dan wasiat. Ketetapan ini dimaksudkan untuk sadd az-zara’i; agar seseorang tidak tamak terhadap harta pewaris sehingga menyegarakannya dengan cara membunuh, selain itu ada juga hukuman lain yaitu membayar kifarah, sebagai pertanda bahwa ia telah bertaubat kepada Allah. Kifarah tersebut berupa memerdekakan seorang hamba sahaya yang mu’min. Kalau tidak bisa, maka diwajibkan puasa selama dua bulan berturut-turut.

Rujukan:

  1. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh., hlm. 261.
  2. Ibid.
  3. Ibid., VI : 264
  4. QS. AL-Baqarah (2) : 179. Al Qur’an Terjemah As Syifa’ (Semarang : 2001) hlm. 60
  5. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh., VI. hlm. 297.
  6. Abi Ishaq Ibrahim ibn Ali ibn Yusuf al-Fairuz Abadi asy-Syairazi, Al-Muhazzab, (Semarang : Toha Putra, t.t), II. hlm.173.
  7. Ibn Qudamah, Al-Mugni., VI hlm.  648.
  8. Abdul Qodir ‘Audah, at-Tasyri’., II hlm. 132.
  9. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh., IV hlm. 276.
  10. QS. Al-Baqarah (2) : 178. Al Qur’an Terjemah As Syifa’ (Semarang : 2001) hlm. 59
  11. Ibid, hlm. 59
  12. Abdul Qodir ‘ Audah, At-Tasyri’., I : 777-778 dan II : 155-169. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh., VI hlm.294.
  13. Perbedaannya dengan al-‘Afwu (pengampunan) adalah kalau sulh itu pengguguran qisas dengan ganti rugi (kompensasi), sedang al-‘Afwu terkadang pengampunan qisas secara mutlak.
  14. As-Sayyid Sabiq, Fiqh., II hlm. 552-553.
  15. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh., VI hlm.304.
  16. Yaitu orang yang melakukan pembunuhan sengaja.
  17. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh., VI hlm. 307.
  18. QS. At-Tur (52) : 21. Al Qur’an Terjemah As Syifa’ (Semarang : 2001) hlm. 117
  19. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh., VI hlm. 291-292 dan 312-213.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel