Wewenang Praperadilan
Tuesday, 21 November 2017
SUDUT HUKUM | Berdasarkan dari segi struktur dan susunan peradilan, praperadilan bukan lembaga pengadilan yang berdiri sendiri. Bukan pula sebagai instansi tingkat peradilan yang mempunyai wewenang memberi putusan akhir atas suatu kasus peristiwa pidana. Praperadilan hanya suatu lembaga baru yang ciri dan eksistensinya:
- Berada dan merupakan kesatuan yang melekat pada Pengadilan Negeri, dan sebagai lembaga pengadilan, hanya dijumpai pada tingkat Pengadilan Negeri sebagai satuan tugas yang tidak terpisah dari Pengadilan Negeri.
- Praperadilan bukan berada di luar atau di samping maupun sejajar dengan Pengadilan Negeri, tapi hanya merupakan divisi dari Pengadilan Negeri, administratif yustisial, personil, peralatan, dan finansial bersatu dengan Pengadilan Negeri, dan berada di bawah pimpinan serta pengawasan dan pembinaan Ketua Pengadilan Negeri.
- Tata laksana fungsi yustisialnya merupakan bagian dari fungsi yustisial Pengadilan Negeri itu sendiri.
KUHAP tidak bertitik tolak pada orientasi kekuasaan. Fungsi wewenang, dan kekuasaan yang diberikan KUHAP kepada masing-masing jajaran aparat penegak hukum, diseimbangkan dengan pemberian hak yang sah dan legal kepada setiap tersangka atau terdakwa. Ini harus benar-benar diresapi oleh semua jajaran aparat penegak hukum. Bahwa dominannya asas keseimbangan sebagai titik sentral dalam KUHAP , merupakan keinginan dan tujuan pembuat undang-undang untuk membatasi penumpukan kekuasaan.
Pengadilan melalui lembaga praperadilan ikut memainkan peranan dalam membatasi kecenderungan penyalahgunaan dan kecongkakan kekuasaan yang dilakukan aparat penyidik atau penuntut umum. Wewenang pertama yang telah diberikan oleh KUHAP yang memeriksa dan memutus sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang dilakukan oleh penyidik. Dalam hal penangkapan, seseorang dapat mengajukan pemeriksaan kepada praperadilan tentang ketidakabsahan penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya.
M. Yahya Harahap menjelaskan kriteria suatu penangkapan dianggap tidak sah:
- Apabila dalam melakukan penangkapan, seorang penyidik tidak menyertakan surat tugas dan surat perintah penangkapan untuk diperlihatkan kepada tersangka, selain itu jika tembusan surat penangkapan tidak diberikan kepada pihak keluarganya.
- Apabila batas waktu penangkapan lewat satu hari maka dapat dimintakan pemeriksaan kepada praperadilan.
Pasal 79 dan Pasal 80 KUHAP mengatur hal mengenai yang berwenang mengajukan praperadilan.
Pasal 79
Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarganya atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 80
Pemeriksaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut dapat disimpulkan yang berhak mengajukan praperadilan:
- Tersangka, keluarga atau kuasa hukumnya
- Penyidik atau penuntut umum
- Pihak ketiga yang berkepentingan.
Demi tegaknya the rule of law, maka siapapun yang bersalah harus dihukum, demikian juga apabila penyidik ataupun penuntut umum salah dalam menjalankan tugas penyidikan ataupun penuntutan akan dapat dituntut oleh mereka yang dirugikan (baik tersangka maupun pihak ketiga) selama penyidikan ataupun penuntutan itu berlangsung.