Pengertian Hukum Pidana Islam
Friday, 9 February 2018
SUDUT HUKUM | Hukum pidana Islam dalam pengertian fikih dapat disamakan dengan istilah "jarimah" yang diartikan sebagai larangan syara’ yang dijatuhi sanksi oleh pembuat syari'at dengan hukuman had atau ta'zir. Para fuqaha menggunakan kata "jinayah" untuk istilah "jarimah" yang diartikan sebagai perbuatan yang dilarang.
Pengertian "jinayah" atau "jarimah" tidak berbeda dengan pengertian tindak pidana (peristiwa pidana) delik dalam hukum positif (pidana). Sebagian para ahli hukum Islam sering menggunakan kata-kata "jinayah" untuk "jarimah" yang diartikan sebagai perbuatan seseorang yang dilarang saja. Sedangkan yang dimaksud dengan kata "jinayah" ialah perbuatan yang dilarang oleh syara’, apakah perbuatan mengenai jiwa atau benda dan lainnya.
Kata "jinayah" merupakan bentuk verbal noun (masdar) dari kata "jana". Secara etimologi "jana" berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah.
Seperti dalam kalimat jana 'ala qaumihi jinayatan artinya ia telah melakukan kesalahan terhadap kaumnya. Kata jana juga berarti "memetik", seperti dalam kalimat jana as- samarat, artinya "memetik buah dari pohonnya". Orang yang berbuat jahat disebut jani dan orang yang dikenai perbuatan disebut mujna alaih. Kata jinayah dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Secara terminologi kata jinayah mempunyai beberapa pengertian, seperti yang diungkapkan Imam Al-Mawardi bahwa jinayah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama (syara') yang diancam dengan hukuman had atau takzir.
Adapun pengertian jinayah, para fuqaha menyatakan bahwa lafal jinayah yang dimaksudkan di sini adalah setiap perbuatan yang dilarang oleh syarak, baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lain-lainnya. Sayyid Sabiq memberikan definisi jinayah, bahwa istilah jinayah menurut syara' adalah setiap perbuatan yang dilarang. Dan perbuatan yang dilarang itu menurut syara' adalah dilarang untuk melakukannya, karena adanya bahaya mengenai agama, jiwa, akal, kehormatan, atau harta benda.